Jumat, 26 Agustus 2011

Transportasi Lintas Sumatera

Jalan Lintas Sumatera
•     Jalan  antar lintas sumatra antara Gunung Tua ke arah Rantau Prapat saat ini begitu parah keadaannya.Kendaraan yang melintasi cukup berat muatan tonasenya. Saat musim penghujan sangat rawan akan kecelakaan. Beberapa ruas jalan sudah tak berbentuk aspalnya.
•     Makna Jalan Sebagaimana yang tertuang di dalam Konsideran Undang - undang No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan, bahwa sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum  sebagaimana  dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah, agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional, bahwa untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya, pemerintah mempunyai hak dan kewajiban menyelenggarakan  jalan; bahwa agar penyelenggaraan jalan dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna diperlukan keterlibatan masyarakat;bahwa dengan adanya perkembangan otonomi daerah, tantangan persaingan global, dan tuntutan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, dan karena Undang - undang No.13 tahun 1980 tentang jalan sudah tidak sesuai lagi, maka Undang - Undang baru lahir. yaitu Undang - Undang No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Pasal 2 
Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan kemitraan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk : Mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; Mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat; Mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat; Mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi  yang terpadu; dan Mewujudkan pengusahaan jalan tol yang transparan dan terbuka.

PERAN MASYARAKAT
Pasal 62
[1] Masyarakat berhak :
a. memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka      pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan;
b. berperan serta dalam penyelenggaraan jalan;
c. memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
d. memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan jalan;
e. memperoleh ganti kerugian yang layak akibat kesalahan dalam pembangunan jalan ; dan
f. mengajukan gugatan kepada pengadilan dalam pemanfaatan fungsi  jalan.
[2]    Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban dalam pemanfaatan fungsi jalan.
[3]    Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban masyarakat sebaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah.

      Juga sanksi pidana pasal 63, 64, dan 65 masih dalam undang-undang ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar