UU RI No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Hak dan Kewajiban dan peranan masyarakat
Pasal 60 Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk :
a. Mengetahui rencana tata ruang;
b. Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
c. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencanatata ruang;
d. Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayahnya;
e. Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan pemberhentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan/ atau
f. Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/ atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
PP RI No. 26 tahun 2008 tentang RTRW Nasional
(1) Kawasan peruntukan hutan produksi terdiri atas :
a. Kawasan peruntukan hutan produksi terbatas;
b. Kawasan peruntukan hutan produksi tetap; dan/ atau
c. Kawasan peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi
(2) Kawasan peruntukan hutan produksi terbatas ditetapkan dengan kriteria memiliki faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan dengan jumlah skor 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat).
(3) Kawasan peruntukan hutan produksi tetap ditetapkan adengan kriteria memiliki faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan dengan jumlah skor paling besar 124 (seratus dua puluh empat).
(4) Kawasan peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi ditetapkan dengan kriteria :
a. memiliki faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan dengan jumlah skor paling besar 124 (seratus dua puluh empat) ; dan / atau
b. merupakan kawasan yang apabila dikonversi mampu mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(5) Kriteria teknis kawasan peruntukan hutan produksi terbatas, kawasan peruntukan hutan produksi tetap, dan kawasan peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kehutanan.
Pasal 65
(1) Kawasan peruntukan hutan rakyat ditetapkan dengan kriteria kawasan yang dapat diusahakan oleh orang pada tanah yang dibebani hak milik.
(2) Kriteia teknis kawasan peruntukan hutan rakyat ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kehutanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar