Selasa, 27 September 2011

SUDAHKAH UURI NO 7 TAHUN 1996 TENTANG PANGAN TEREALISASIKAN ?

Landasan hukum dilaksanakannya pembaruan agraria di Indonesia adalah UUPA 1960. Sebagai kebijakan dasar dalam pembangunan Indonesia maka UUPA 1960 dalam jiwanya mempunyai landasan filosofis sesuai dengan Pancasila, yang kemudian juga mempunyai landasan konstitusional yakni UUD 1945, yang secara terang dicantumkan dalam pasal 33 ayat 3 bahwa : “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” kemudian dituangkan pada konsideran berpendapat huruf c, yakni;
“.... Lain dari itu hukum agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan dari pada azas kerokhanian, Negara dan cita-cita Bangsa, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan,
Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial....”

Jadi “Dasar Demokrasi Ekonomi" di mana produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat dan kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas Kekeluargaan serta kemakmuran masyarakat.

Hari Tani Nasional yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 24 September, merupakan tonggak bersejarah bagi kaum tani Indonesia dan ditetapkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 sebagai landasan hukum dan politik bagi diaturnya hubungan antara kaum tani dengan alat produksinya.Oleh karena itu, jiwa dan semangat UUPA 1960 sangat tegas ingin menjebol ketidakadilan struktural itu dalam rangka menyiapkan prakondisi sosial untuk membangun kehidupan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Berbagai persoalan dihadapi oleh kaum tani Indonesia yang di dominasi pelaksanaan kebijakannya oleh neoliberal, kian memperparah keadaan yang telah ada,pada hakikatnya hanya bermuatan kepentingan neoliberalisme. Semua itu tidak mengubah tradisi lama yang membiarkan rakyat tani menghadapi sendiri berbagai bencana, baik bencana alam seperti kekeringan, banjir, maupun bencana yang diakibatkan oleh kebijakan neoliberal.

Situasi ini mengakibatkan, menambah barisan peraturan yang bertentangan dengan semangat yang tertuang dalam konstitusi Indonesia dimana peran pemerintah yang seharusnya melindungi dan memenuhi hak asasi manusia, dan menjaga kekayaan alam Indonesia tapi justru menjadi berpihak kepada pemodal.Impor berbagai pangan seperti beras, kedelai, jagung, bahkan ayam, susu dan daging sapi hingga saat ini jumlah mencapai jutaan ton. Demikian juga Impor input pertanian seperti benih padi hibrida.

Bagi Serikat Petani Indonesia (SPI) kesemua itu adalah penyebab makin langgengnya kemiskinan terutama dipedesaan.Oleh karena itu semestinya tanggal 24 September 2011 ini seluruh bangsa Indonesia menundukkan kepala merenungkan dan memikirkan masa depan kehidupan jutaan rakyat tani yang ada di seluruh pelosok Tanah Air.

Setelah melihat realitas penderitaan kehidupan rakyat tani sepanjang sejarah bangsa, maka merupakan kewajiban kita semua untuk mentransformasikan kehidupan dan sistem sosial menuju penghidupan lebih baik dan lebih mulia.Banyak petani yang beralih asalnya bercocok tanam sekarang beralih menjadi peternak dan ada juga sebagai pembuat bata,sedangkan lahannya ada yang dijual ada juga yang dibiarin begitu saja seperti halnya di daerah pedesaan banyak yang di bangun perumahan-perumahan atau villa-villa.

Lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris karena terdapat sejumlah besar penduduk Indonesia yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Dengan demikian, lahan tidak saja memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial, bahkan memiliki nilai religius. 

Dalam rangka pembangunan pertanian yang berkelanjutan, lahan merupakan sumber daya pokok dalam usaha pertanian, terutama pada kondisi yang sebagian besar bidang usahanya masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan. Lahan merupakan sumber daya alam yang bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat.

Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya. Alih fungsi lahan-lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pencetakan lahan pertanian baru yang potensial. 

Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan dan sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani. Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.

Perlindungan lahan pertanian pangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penataan ruang wilayah. Untuk itu, perlindungan lahan pertanian pangan perlu dilakukan dengan menetapkan kawasan-kawasan pertanian pangan yang perlu dilindungi.

Kawasan pertanian pangan merupakan bagian dari penataan kawasan perdesaan pada wilayah kabupaten. Dalam kenyataannya lahan-lahan pertanian pangan berlokasi di wilayah kota juga perlu mendapat perlindungan. Perlindungan kawasan pertanian pangan dan lahan pertanian pangan meliputi perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan dan pembinaan, pengendalian, pengawasan, pengembangan sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, peran serta masyarakat, dan pembiayaan. 

Perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan dilakukan dengan menghargai kearifan budaya lokal serta hak-hak komunal adat.Mengacu pada UURI No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan  Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pasal 3 bahwa :
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan:
a. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
b. menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
d. melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani;
e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat;
f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani;
g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak;
h. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan
i. mewujudkan revitalisasi pertanian.

Sesuai dengan UURI No 7 tahun 1996 tentang Pangan dalam Pasal 3 yaitu:
Tujuan pengaturan, pembinaan, dan pengawsan pangan adalah :
a. Tersediannya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia.
b. Terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab; dan
c. Terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pembangunan di bidang pangan harus memberikan manfaat bagi kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat, baik lahir maupun batin, karena manfaat tersebut dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata dengan tetap bersandarkan pada daya dan potensi yang berkembang di dalam negeri.

Perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab merupakan prasyarat terjadinya persaingan yang sehat bagi terbentuknya harga yang wajar bagi pihak yang menghasilkan dan mengkonsumsi pangan, sedangkan "terjangkau" dimaksudkan sebagai jaminan ketersediaan pangan, baik fisik maupun kemampuan ekonomi pihak yang mengkonsumsi pangan.

Ditahun ini harga beras sudah melebihi nilai uang Dollar dan sayuran-sayuranpun sudah meningkat harganya.Yang di khawatirkan apakah bahan kimia yang disemprotkan kepada sayuran dan padi tidak akan menjadi masalah terhadap kesehatan dan pencemaran. 

Allah SWT berfirman:
Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya. Sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya, lalu Kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu, anggur dan sayur-sayuran, Zaitun dan pohon kurma, kebun-kebun (yang) lebat, dan buah-buahan serta rumput-rumputan, untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu. (QS ‘Abasa [80]: 24-32)