Tasikmalaya-Bantar Parih-Kalapa Geuneup, merupakan kota yang kaya dengan tambang dan bahan galian meliputi emas, perak, intan, nikel, kobal, batu kapur, batu permata, batubara, dan lain-lain. bahan tambang ini dikuasai oleh negara. Hak penguasaan Negara menandung arti kewenangan untuk mengatur, mengurus dan mengawasi pengelolaan atau pengusahaan bahan galian tambang, serta berisi kewajiban untuk mempergunakan semaksimal mungkin bagi kemakmuran rakyat. Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah.
Dalam Pengusahaan bahan galian (tambang), Pemerintah dapat melaksanakan sendiri dan / atau menunjuk kontraktor jika diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah [Pasal 10 ayat 1 Undang - undang No. 11 tahun1967 tentang Ketentuan - ketentuan pokok pertambangan]. Perturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No. 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.
Apabila usaha pertambangan dilaksanakan oleh kontraktor, kedudukan pemerintah sebagai pemberi izin kepada kontraktor. Izin yang diberikan oleh Pemerintah berupa Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan dan Kontrak Production Sharing.
Kuasa Pertambangan terdiri dari :
Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Pengolahan dengan Pemurnian, dan Pengangkutan serta penjualan. Selanjutnya lahir undang - undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Semestinya mengacu kepada UU No. 26/ 2007 tentang Penataan Ruang dan PP RI No. 26/ 2008 tentang RTRW Nasional Pasal 68 tentang Kawasan Pertambangan, serta menentukan batas kedalaman tambang atau galian agar lingkungan tidak rusak juga menetapkan daerah bekas tambang akan dipergunakan untuk apa selanjutnya......
Dampak Negatif :
1. Merusak hutan dan lingkungan disekitar pertambangan atau galian
2. Mencemari sungai dan laut.
3. Mencemari udara yang mengakibatkan penyakit
4. Menimbulkan konflik Masyarakat dengan Perusahaan Tambang.
Dampak Positif :
1. Meningkatkan Devisa Negara.
2. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
3. Menyediakan Lapangan Kerja.
4. Menambah Income Masyarakat
Gempa terjadi pada tanggal 2 September 2009 dengan kekuatan gempa sebesar 7.3 SR yang telah mempengaruhi goncangan besar di Pulau Jawa dan Bali
Dari Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia :
Akibat dari tata ruang yang salah maka bencana gempa akan menjadi masalah besar, karena salah satu faktor yang menyebabkan UU RI No. 26 tahun 2007 lahir adalah terjadinya bencana tsunami di Kota Meulaboh - Aceh, Hal ini dituangkan dalam consideran point (e) : Bahwa secara geografis Negara Kesatuan republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan selanjutnya UU RI No. 24 tahun 1992 tentang penataan ruang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu diganti dengan undang-undang penataan ruang yang baru.
Akan menjadi harmonisasi dan sinkronisasi hukum terhadap UU RI No 14 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman, jug UU RI No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar