Karawang merupakan kota lumbung padi di Jawa Barat terbesar dan terluas sehingga perlu kajian yang mendasar terhadap penataan ruang, disebabkan adanya perubahan lahan pertanian menjadi kawasan industri dan perumahan rakyat yang meningkat pesat. hal ini hendaknya menjadi kajian dasar bagi eksekutif dan legislatif .
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 26 Tahun 2008 pasal 66. agar dalam pembahasan Rapat Tata Ruang menjadi masukan untuk membentuk Perda Tata Ruang terhadap kawasan pertanian diatur sesuai ketentuan.
Saran LKTRI :
Mungkin DPR perlu menyusun Rancangan Undang-undang tentang pertanian. Sampai Hari ini kita sebagai Negara Agraris belum melahirkan produk perundang-undangan dalam bidang pertanian, sehingga diharapkan para petani kita terjamin kesejahteraannya, kepemilikan lahan, sistem ekonomi dengan didampingi hukum pertanian, pengadaan lahan pertaniannya, pupuknya, pengadaan bibit yang baik, juga tata guna tanah lahan pertanian untuk tidak dirubah semuanya. Masuk dalam penataan Tata Ruang Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar