Kawasan pemukiman baru di wilayah pantai utara Jakarta. Sebagai solusi terhadap penyelesaian daerah kumuh dan menempatkan kawasan andalan bagi PEMDA DKI Jakarta didalam pelaksanaan penataan ruang.
Peraturan Pemerintah RI No. 26 tahun 2008, Pasal 71 :
1. Kawasan peruntukan pemukiman ditentukan dengan kriteria
a. Berada di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana;
b. Memiliki akses menuju pusat kegiatan masyarakat diluar kawasan; dan/atau
c. Memiliki kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas pendukung.
2. Kriteria teknis kawasan peruntukan permukiman ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang perumahan dan permukiman.
Masalah yang ditunjukan tanda panah adalah proses penurunan tanah (setlement) dalam hal ini diatur dalam undang - undang RI No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Saran LKTRI :
Harus ada harmonisasi dan sinkronisasi hukum diantara produk undang - undang agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar