Jumat, 26 Agustus 2011

Ruang Terbuka Hijau di tengah Kota Denpasar



Denpasar - Bali

PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG
RETRIBUSI IZIN USAHA BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR



Dari LKTRI : Bahwa Peraturan Daerah Kota Denpasar ini walaupun lahir sebelum UU RI No. 26/2007 tentang Penataan Ruang dan UU RI No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetapi isinya sudah bersifat futuristik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar