Jumat, 26 Agustus 2011

KABUPATEN PADANG LAWAS


Dengan lahirnya UU RI NO. 38 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS DI PROPINSI SUMATRA UTARA, bahwa utk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatra Utara pada umumnya dan Kabupaten Tapanuli Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunanan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Bahwa dengan memeperhatikan kemampuan Ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbanagan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Selatan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Padang Lawas di wilayah Provinsi Sumatra Utara. Bahwa pembentukan Kabupaten Padang Lawas dihararapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang Undang tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatra Utara.

Pasal 6.
(1). Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud dalam psl 2, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undanagan.
(2). Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padanag Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatra Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
 


Salah satu peninggalan sarana ibadah yang didirikan oleh Syeikh Abdul Manan Hasibuan
di Pinggiran Sungai Barumun untuk memberikan Pendidikan Agama pada Masyarakat.
Konsep Penataan Ruang Bangunannya menyatu dengan alam, diharapkan
Pemerintah Kab. Padang Lawas menjaga keutuhan suasana alam dan penataan lingkungan
dengan bangunan yang tidak merusak alam. Prosentase Ruang Terbuka Hijau Publik dan
Ruang Terbuka Hijau Privat yang diamanahkan :
Undang - undang No. 26 Th. 2007 tentang Penataan Ruang.
Pasal 29
(1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari ruang
terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
(2) Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari
luas wilayah kota.
(3) Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen
dari luas wilayah kota.

Pasal 30
Distribusi ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang.


Suasana Sekolah Dasar Negeri di Sibulussalam Sibuhuan dengan Pembangunan yang mengacu
pada konsep Penataan Ruang terhadap Sarana Olahraga, Upacara Bendera dan
Penempatan Rumah - rumah Guru yang ditempatkan jauh dari pemukiman penduduk.
Apalagi amanah konstitusi Undang Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (4) : “Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang - kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar