Setangkai bunga mawar putih, kami persembahkan kepada para pembaca kami yang setia mengikuti dari mulai edisi 1 sampai dengan 6. Segala kesalahan di dalam kata-kata pada majalah Tata Ruang Indonesia semata-mata karena masalah teknis saja. Dengan tidak mengurangi makna dan tujuan dari cita-cita yang termaktup dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke- 4, yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Memang.., untuk mencapai “keadilan sosial“ sangatlah sulit, untuk itu, diperlukan filsafat hukum dalam memahami pasal 1,27,28,31,33 serta 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.
Tujuan pembentukan LKTRI adalah mengkaji dan meneliti masalah sosialisasi peraturan perUndang-undangan, Program Pemerintah serta Peran Serta Masyarakat khususnya menyangkut Tata Ruang Indonesia, baik yang bersumber dari dalam juga dari luar negeri, agar menjadikan masukan bagi pihak eksekutif dan legislatif, dunia pendidikan, dunia usaha, Para peneliti, Pemerhati Lingkungan Hidup, Industriawan, Wartawan, Investor, Develover, Konsultan, Kontraktor, Petani, Nelayan, umumnya masyarakat luas. Sebagai bahan kajian, masukan serta gambaran Pembangunan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bagimu Negeri” adalah motto kami dalam setiap menjalankan pekerjaan ini, sehingga apabila ada banyak kekurangan dan kekhilafan mohon dimaafkan.
Pada seluruh jajaran Pengurus, Pembina, Penasehat, dan stake holder yang tak dapat kami sebutkan satu persatu, kami mengucapkan Terima kasih .