Jumat, 26 Agustus 2011

Sosialisasi UURI No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

PULAU MASELEMBO
Pulau Masalembu atau yg juga dikenal dengan nama Pulau Masalembo merupakan pulau kecil yang terletak di utara pulau Madura. Kecamatan Masalembu ini masuk wilayah Kabupaten Sumenep. Sekitar abad XVII, orang-orang Bugis sering melakukan perjalanan ke Surabaya untuk berdagang. Barang dagangan mereka yang paling banyak adalah kelapa.
Pada suatu ketika, sebuah kapal mereka tidak mendapat cukup angin dan akhirnya terdampar di perairan sebelah timur Pulau Masalembu. Karena pulau ini adalah pulau yang terdekat, mereka memutuskan untuk mendarat. Pulau ini tidak di huni oleh seorang manusiapun, hanyaterdapat sekumpulan sapi atau lembu yang merata hampir di semua pulau. Maka orang Bugis menamakan pulau ini dengan Nusa Lembu.
Karena tanahnya yg cocok untuk kelapa, maka orang-orang bugis memutuskan untuk menanam kelapa bawaan mereka di pulau ini dan mengganti barang bawaan mereka dengan sapi untuk di bawa ke Surabaya. Setelah mendapat cukup angin, mereka melanjutkan perjalanan ke surabaya untuk berdagang. Di Surabaya mereka menyebarkan informasi mengenai keberadaan pulau ini.
Beberapa tahun kemudian mereka datang lagi ke Nusa Lembu dan memutuskan untuk menempati pulau ini. Kelapa yang mereka tanam sebelumnya  telah menghasilkan. Lambat laun seiring berja-lanan waktu, orang bugis banyak yang menikah dengan orang  jawa timur dan sebagian besar dengan orang madura. Kemudian mereka menyebut Nusa Lembu menjadi Masalembu, masa yang berarti banyak dan lembu yang berarti sapi.

Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2007
Tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil
Konsideans
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga keles-tariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman potensi Sumber Daya Alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasan global, dengan memper-hatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional.


Pasal 3
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berasaskan:
a. keberlanjutan;
b. konsistensi;
c. keterpaduan;
d. kepastian hukum;
e. kemitraan;
f. pemerataan;
g. peran serta masyarakat;
h. keterbukaan;
i. desentralisasi;
j. akuntabilitas; dan
k. keadilan.


Pasal 4
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan dengan tujuan :
a. melindungi, mengonservasi, mere-habilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan;
b. menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penge-lolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
c. memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif Masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan; dan
d. meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat melalui peran serta Masyarakat dalam pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Gambar disamping merupakan arus laut di Indonesia Timur. Pada bagian atas (garis hijau) menunjukkan air laut mengalir dari barat memanjang di Laut Jawa, berupa monsoonal stream atau arus musiman. Arus ini sangat dipengaruhi oleh cuaca dan musim. Sedangkan dari Selat Makassar ada arus lain dari utara yang merupakan thermoklin, atau aliran air laut akibat perbedaan suhu lautan. Kedua arus ini bertemu di sekitar Segitiga Masalembo.
Arus ini akan sangat mempengaruhi pelayaran laut. Arus musiman ini sangat dipengaruhi juga oleh suhu air laut akibat pemanasan matahari. Kalau anda masih ingat bahwa lintasan matahari itu bergerak bergeser ke-utara-selatan dengan siklus tahunan. Itulah sebabnya pada bulan-bulan Januari yang merupakan saat perubahan arus musiman (monsoon).
Arus ini membawa air laut dingin dari Samudra Pasifik ke Samudra Indonesia  dengan debit hingga 15 juta meterkubik perdetik. Hampir keseluruhannya melalui Selat Makassar.

Banyak aspek lain yang ikut mengalir dengan aliran air sebanyak itu, misalnya akan terdapat pula aliran ikan-ikan laut, aliran sedimen laut, juga aliran temperatur air. Kalau digambarkan secara mudah barangkali profil selat makassar dapat dilihat seperti dibawah ini.
Pada profil dasar selat Makassar diatas terlihat batuan kalimantan dan batuan sulawesi berbeda. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan mencolok antara Indonesia barat dengan Indonesia Timur. Kalimantan merupakan bagian dari Paparan Sunda (Indonesia Barat) sedang Sulawesi merupakan bagian dari Indonesia Timur. Garis yang membaginya ditemukan oleh Wallace disebut sebagai Garis Wallace (Wallace Line).
Ada aspek meteorologis yang memisahkan antara daerah diatas air dengan daerah diatas daratan yaitu awan. Awan merupakan fenomena khusus yang paling banyak dijumpai diatas daratan.
Angin yang berhembus karena perbedaan tekanan udara panas. Pada malam hari saat bertiupnya angin darat, para nelayan pergi menangkap ikan di laut. Sebaliknya pada siang hari saat bertiupnya angin laut, para nelayan.
Perubahan angin darat laut karena suhu ini berubah dalam siklus harian, namun tentunya ada juga siklus tahunannya atau disebut siklus monsoon.
Kalau dibandingkan dengan Segitiga Bermuda, lokasi Segitiga Masalembo juga tidak menunjukkan keanehannya. Sepertinya keangkeran segitiga Masalembo ini lebih ditentukan oleh faktor gangguan alamiah yang bukan mistis. Yang mungkin paling dominan adalah faktor meteorologis termasuk didalam-nya faktor cuaca, termasuk didalamnya angin, hujan, awan, kelembaban air dan suhu udara yang mungkin memang merupakan manifestasi dari konfigurasi batuan serta kondisi geologi, oceaografi serta geografi yang sangat unik.

Dari LKTRI :
Perlu pengaturan Tata Ruang Pulau secara khusus dan pengaturan lalu lintas laut dengan rambu-rambunya termasuk petugasnya. Sosialisasi UU RI No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar