Jumat, 26 Agustus 2011

BENDA CAGAR BUDAYA (BATUJAYA - KARAWANG)




Dengan lahirnya UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA. Benda cagar budaya bangsa sangat penting  artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional. Untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya diperlukan langkah pengaturan bagi penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan benda cagar budaya.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA

PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN

Pasal 13
(1).   Setiap orang  yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib melindungi dan memeliharanya.
(2). Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dengan memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pegamanannya.

Pasal 14
(1). Dalam hal orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak melaksanakan kewajiban melindungi dan memelihara sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Pemerintah memberikan teguran.
(2). Apabila dalam waktu 90 (Sembilan puluh) hari sejak dikeluarkan teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) upaya perlidungan tetap tidak dilaksanakan oleh pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya . Pemerintah dapat mengambil alih kewjiban untuk melindungi benda cagar budaya yang bersangkutan.

Pasal 15
(1).  Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya.
(2).  Tanpa izin dari Pemerintah setiap orang dilarang :
a. Membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia
b. Memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lainnya.
c. Mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali dalam keadaan darurat.
d. Mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya.
e. Memisahkan sebagaian benda cagar budaya dari kesatuannya.
f.. Memperdagangkan atau menjualbelikan atau memperniagakan benda cagar budaya.   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar