Parkir di Lapangan Terbang Internasional Soekarno Hatta
Saran LKTRI :
Sistem pembagian wilayah mengakibatkan Bandara Soekarno Hatta terbagi kepada dua daerah yaitu DKI Jakarta dan Banten. Diharapkan dengan adanya Undang - undang Tata Ruang No. 26 Tahun 2007 dapat mengatur pengaturan kawasan bandara di Indonesia. Selanjutnya diatur dalam peraturan Pemerintah RI No .26 Tahun 2008, Tentang RTRW Nasional, Pasal 17 ayat (4) & Pasal 29, 30 dan 31.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar