Jumat, 02 September 2011

Sosialisasi UURI NO. 3 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL



BAB XVI
INDUSTRI OLAHRAGA


Pasal 78
Setiap pelaksanaan industri olahraga yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan.



Pasal 79

(1) Industri olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat.
(2) Industri olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang meliputi:
a. kejuaraan nasional dan internasional;
b. pekan olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional;
c. promosi, eksibisi, dan festival olahraga; atau
d. keagenan, layanan informasi, dan konsultansi keolahragaan.
(3) Masyarakat yang melakukan usaha industri olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat bermitra dengan Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, dan/atau organisasi lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(4) Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masyarakat membentuk badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa olahraga memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga dan kemajuan olahraga.



Pasal 80

(1) Pembinaan dan pengembangan industri olahraga dilaksanakan melalui kemitraan yang saling menguntungkan agar terwujud kegiatan olahraga yang mandiri dan profesional.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan kemudahan pembentukan sentra-sentra pembinaan dan pengembangan industri olahraga.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi pewujudan kemitraan pelaku industri olahraga dengan media massa dan media lainnya.



BAB XVII
STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI

Bagian Kesatu
Standardisasi


Pasal 81
(1) Standar nasional keolahragaan meliputi:
a. standar kompetensi tenaga keolahragaan;
b. standar isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan;
c. standar prasarana dan sarana;
d. standar pengelolaan organisasi keolahragaan;
e. standar penyelenggaraan keolahragaan; dan
f. standar pelayanan minimal keolahragaan.
(2) Standar nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan secara berencana dan berkelanjutan.
(3) Standar nasional keolahragaan digunakan sebagai acuan pengembangan keolahragaan nasional.
(4) Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.



Bagian Kedua
Akreditasi

Pasal 82

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan peringkat program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang bersifat terbuka.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.



Bagian Ketiga
Sertifikasi

Pasal 83
(1) Sertifikasi dilakukan untuk menentukan:
a. kompetensi tenaga keolahragaan;
b. kelayakan prasarana dan sarana olahraga; dan
c. kelayakan organisasi olahraga dalam melaksanakan kejuaraan.
(2) Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang serta induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang sebagai pengakuan setelah lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kelayakan diberikan kepada organisasi, prasarana, dan sarana olahraga.
Untuk mendownload UU keseluruhan dapat di klik disini

Gua Pawon Jadi Warisan Dunia



Gua Pawon - Citatah
"Provinsi Jawa Barat menyambut baik usulan yang disampaikan pemerintah pusat melalui Kementrian Budaya dan Pariwisata, artinya situs Gua Pawon menjadi cagar alam warisan dunia," kata Wakil Gubernur Jawa Barat H Dede Yusuf di Bandung baru-baru ini.
Dede menyebutkan, bila situs yang terletak di kawasan bukit kapur di Bandung Barat itu menjadi cagar alam warisan dunia, maka lokasi itu secara representasi menjadi cagar alam internasional. Indonesia dalam hal ini Jawa Barat akan mendapat beberapa keuntungan antara lain bersifat bantuan dana, promosi hingga bentuk lainnya, dan yang jelas mendapat dukungan untuk menyelamatkan situs-situs di lokasi tersebut dan terhindar dari kerusakan.
"Bila sudah menjadi warisan dunia, Gua Pawon itu menjadi target peneliti internasional untuk melakukan penelitian atau melestarikan fosil dan situs di sana," kata Dede Yusuf.
Ia menyebutkan, selain Guwa Pawon, Jawa Barat juga memiliki sejumlah situs purbakala yang bisa menjadi situs cagar alam warisan dunia seperti situs Batu Merah di Kabupaten Sukabumi dan Candi Jiwa di Karawang yang usianya diperkirakan lebih tua dari Candi Borobudur.
“Langkah tersebut berkonsekwensi positif bagi pelestarian situs-situs itu, karena tidak boleh lagi ada kegiatan penebangan pohon di sana termasuk juga tidak ada lagi penebangan pohon”, ujarnya.
Menurut Dede, Gua Pawon sangat pas untuk dijadikan cagar alam warisan dunia selain memiliki berbagai fosil langka juga terdapat karst Citatah.

RUANG DALAM BINGKAI ETIKA


Akhirnya manusia dipilih oleh Tuhan untuk menerima amanah ruang (dunia) dan segala isinya agar terjaga menjadi tempat yang aman dan  nyaman hingga ruang yang diamanahkan diambil kembali oleh Tuhan.
Dalam sejarah manusia ruang menjadi sangat berarti hingga diperebutkan antar kelompok, suku, bahkan bangsa - bangsa yang ada, oleh karenanya perang menjadi sebuah keniscayaan terus menerus berlangsung hingga berabad - abad lamanya dengan jumlah korban yang tidak pernah terhitung pasti banyaknya, disamping ruang itu sendiri menjadi tak utuh lagi seperti jejak tapak bom Hirosima dan Nagasaki.
Kini batas ruang, darat, laut, udara, suatu bangsa dengan bangsa yang lain sudah semakin jelas dan tegas. Tiap bangsa berupaya mengatur ruang miliknya sesuai kegunaan dan manfaatnya. Bangunan didirikan tidak hanya dipertimbangkan dari sisi kekuatan, keindahan tetapi juga manfaatnya bagi kelangsungan hidup  manusia. Oleh sebab itu diperlukan manusia terampil yang cerdas terbukti dengan bangunan bersejarah yang tersisa hingga kini sebagai tanda telah hadir adanya sebuah peradaban manusia.  
Pada masa pasca kemerdekaan bangsa Indonesia giat melaksanakan pembangunan.Tahapan pembangunan yang dikenal dengan REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun) dijadikan ukuran keberhasilan pemerintah mewujudkan bangsa Indonesia adil, makmur dan sejahatera. Investasi saat itu mengalir seperti banjr bandang yang tak terwadahi, tapi sayang penataan ruang  tidak mnejadi fokus sebagai kerangka acuan pembangunan. Pembagunan tidak merata antara pulau jawa dan pulau diluar jawa, dipulau jawa khususnya kota Jakarta pembangunan infrastruktur berjalan sangat cepat. Jalan,  gedung pemerintah dan gedung pusat perdagangan  seta gedung pusat  pelayanan public lainnya terus berdiri menyita ruang di kanan - kiri, sementara diluar pulau jawa; Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Irian  disebagian wilayahnya telah terjadi penebangan pohon tanpa aturan serta eksploitasi kekayaan bumi dikeruk secara besar - basaran, sepertinya dilakukan oleh manusia kerasukan yang kehilangan kesadaran diri karena tidak berpikir bangsa dan negara dikemudian hari.
 Kini kita semua menanggung akibatnya, tanah longsor, banjir sudah menjadi sahabat. Tanah longsor, banjir, menerjang – menelan harta dan nyawa. Sebagian besar harapan yang telah dibangun dengan susah payah lenyap seketika. Bagi sebagian lainnya membangun kehidupan harus dimulai kembali dari titik awal. Adegan - adegan bencana tersebut hidup dalam kenangan kita; sungguh ironis adegan - adegan itu merupakan kenyataan yang tampil serentak seiring dengan proses pembangunan yang bertujuan mensejahterakan manusia. karena hutan tak dijaga kelestariannya, pembangunan tidak dikendalikan arahnya.
Mengapa kita tidak belajar dari manusia primitif yang senantiasa menjalin hubungan mesra antara manusia dengan alam sekitarnya yang kini semakin sulit ditemukan, kecuali pada sejumlah suku - suku yang masih terisolasi hidupnya seperti suku Baduy dan suku Kampong Naga di Jawa Barat. Alam bagi mereka harus dijaga bahkan dihormati, karena alam juga hidup. Kepercayaan seperti itu menancap pada keyakinan mereka; alam sebagai system sekaligus berfungsi memberikan pedoman perilaku bagi penguhuni alam sekitar. Hubungan antara manusia dengan alam  menjamin lingkungan yang terpelihara kelestariannya. Dalam suasana itu terjalin hubungan yang akrab -  mesra antara manusia  dengan alam sekitarnya; manusia dan alam sedemikian menyatu menjalin kesetiakawanan. Kesetiakawanan hidup itu senantiasa dijaga sehingga tidak dirusak oleh hasrat untuk mengusai sumber daya alam sebanyak - banyaknya dalam tempo yang sesingkat - singkatnya, bukan sekedar unuk memenuhi kebutuhan melainkan juga berbagai keinginan. Sikap mereka terhadap alam sekitarnya selayaknya menyadarkn kita bahwa di alam ini manusai tidak hidup sendiri ada makhluk lainnya yang mempunyai hak untuk hidup seperti juga manusia. Hutan dengan pepohonan dan tumbuhan serta beragam jenis hewannya, ikan dengan sungainya, serta sumber daya alam yang senatiasa harus terpeliha. Apakah karena investasi semuanya telah terbeli, bangsa ini memiliki  beribu - ribu pulau dengan kekayaan sumber daya alam yang berlimpah, luas wilayah dan sumber daya manusia yang besar. Pembangunan belum juga mampu mewujudkan bangsa yang hidup aman - ,nyaman dan sejahtera. Sampai saat ini rasanya kita baru memiliki belum menguasai. Hanya karena segelintir manusia serakah semua ini berawal. Dengan kekuasaan, uang, dan ilmu mereka rampas dunia untuk dikuasainya. Melalui program pembangunan yang dirancangnya dunia seakan ingin dipindahkan pada gemgaman tangannya, kini adalah saatnya, masa depan bukan lagi menjadi miliknya biarlah itu menjadi warisan generasi mendatang dengan segala keberadaannya. Bukankah tabiat manusia serakah andaikan dunia beserta isinya  dimiliki hal itupun dirasa masih belum mencukupi.
Era reformasi lahir dilatarbelakangi oleh keadaan yang carut – marut berkenaan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Istilah KKN (kolusi,korupsi dan nepotisme) menjadi sangat populer saat itu karena dituduh menjadi sebab utama semua kekacauan. Aturan begitu mudahnya dipermainkan oleh sekelompok manusia; penguasa dengan kroninya begitu juga pengusaha membuat persekongkolan, meracik dan meramu cara yang mudah untuk menguasai segala keinginannya. Sementara manusia lainnya hanya menjadi penonton yang mungkin tidak cukup mengerti akan keadaan yang sedang berlangsung dan kemungkinan akibat yang akan terjadi dimasa depan menyangkut hidup bangsa dan negara.
Era reformasi  melahirkan harapan baru, banyak aturan masa lalu yang dirubah untuk disempurnakan agar masa kini dan masa yang akan datang dapat menjadi lebih baik. Undang - undang otonomi daerah semoga lebih mendekatkan antara kehidupan bangsa saat ini yang masih memprihatinkan dengan harapan yang senantiasa diimpikan, walaupun sejauh ini otonomi daerah baru berhasil sebatas dibukanya ruang partisipasi masyarakat untuk turut menentukan arah kebijakan pembangunan.
Undang-undang No 26 tahun 2007 yang mengatur tentang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang adalah sebuah system bukan tujuan, penataan ruang  adalah sebuah upaya manata kembali arah pembangunan. Proses pembangunan menuju kesejahteraan menjadi sebuah harapan hanya akan terwujud apabila dilakukan oleh manusia terampil yang cerdas dan beretika, karena ruang (dunia) adalah amanah dari Tuhan yang harus dipertanggung - jawabkan.
Mudah - mudahan masa depan yang gemilang tidak tertunda lagi, semoga  harapan itu masih ada  untuk diwariskan pada generasi yang akan datang, atau manusia memang benar - benar makhluk perusak seperti malaikat sampaikan pada Tuhan saat ruang (dunia) ini diamanahkan. 
Ima

BENDUNGAN JATAILUHUR MENYUPLAI AIR KE JAKARTA MELALUI KALIMALANG


Tanggul Kalimalang Jebol, Pasokan ke Pelanggan PT. Palyja Terganggu

Jebolnya tanggul Kalimalang pada hari Rabu (31/8/2011) kemarin sepanjang 10 meter sekitar pukul 20.00 WIB tentu saja berimbas pada terganggunya pasokan air bersih ke warga Jakarta.
Akibat jebolnya tanggul tersebut, pelanggan air minum Palyja menerima dampak kerugian paling besar dibanding pelanggan Aetra. Corporate Communication Manager Palyja, Meyritha Maryanie, mengungkapkan akibat jebolnya tanggul tarum barat Kalimalang, sebanyak 60% pelanggannya tidak mendapat pasokan air sejak tengah malam.

Terhentinya pasokan itu dialami pelanggan di Jakarta Pusat serta sebagian di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. "Pasokan air baku dari Kalimalang saat ini nol, sama sekali tidak ada. Kini kami sedang mengupayakan untuk mencari tambahan air bersih dari Tangerang. Sayangnya, Tangerang juga tidak bisa terlalu banyak meningkatkan pasokan air bersihnya," ujar Meyritha, Kamis (1/9/2011).
Meyritha menjelaskan bahwa aliran air akan kembali normal setelah tanggul jebol diperbaiki. Perbaikan itu sendiri diperkirakan memakan waktu dua sampai tiga hari. Untuk mengantisipasi kekurangan air bersih, Palyja saat ini berkoordinasi dengan Aetra untuk meminta pasokan air.

"Pasokannya akan dialirkan melalui pipa interkoneksi yang hingga saat ini masih ada. Tetapi untuk mengaktifkan pipa interkoneksi itu harus ada izin dari PAM Jaya terlebih dahulu. Sekarang kita masih menunggu izin itu keluar," terangnya.

Ditambahkannya, jika izin dari PAM Jaya telah keluar, maka dalam waktu beberapa jam pasokan air bersih dapat segera dialirkan ke pelanggan.



 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2004
TENTANG
SUMBER DAYA AIR
     
      KONSIDERAN :
-       Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang;

-      Dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras;

-       Pengelolaan sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi;

-       Sejalan dengan semangat demokratisasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, masyarakat perlu diberi peran dalam pengelolaan sumber daya air;

-       Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan keadaan, dan perubahan dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undangundang yang baru.
Sungai Kalimalang merupakan daerah aliran sungai yang berasal dari Bendungan Jatiluhur Purwakarta yang intinya digunakan untuk mensuplai air ke Perusahaan Air Minum (PAM). Selain untuk mengairi areal pertanian, sungai Kalimalang alirannya mengalir melewati beberapa wilayah dari mulai Cikampek, Cikarang, Cibitung, Tambun sampai dengan Bekasi yang pada ahirnya bermuara ke laut, digunakan pula oleh masyarakat sekitarnya sebagai sarana kepentingan rumah tangga seperti; mencuci, mandi, sampai dengan membuang kotoran manusia. 

Kebiasaan Masyarakat yang selalu membuang sampah, serta membuang air besar ditambah dengan kegiatan lainnya seperti tempat mandi anak-anak membuat air kalimalang menjadi tidak higienis lagi, padahal air kalimalang merupakan salah satu sumber air baku bagi kebutuhan air bersih yang sebagian aliran sungai ini masuk ke wilayah Jakarta Timur dan wilayah Kota Bekasi. Ditambah dengan terdapatnya gundukan sampah di pinggir kali ini mengakibatkan kumplit sudah permasalahan pencemaran air sungai kalimalang kita ini. Padahal di dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 (ayat 2) yang isinya harus dapat mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Di Kec. Pebayuran dan Kec. Cabangbungin terjadi aliran sungai yang tidak mengalir secara normal akibat sudah lamanya tidak dinormalisasi, padahal semua kecamatan di Kabupaten bekasi memang mengandalkan pengairan dari sumber air Kalimalang yang berjarak kurang lebih sekitar 45 km menuju kedua kecamatan tersebut. Apalagi dengan banyaknya pintu air yang sudah mengalami kerusakan akibat dimakan usia. Pembangunan Sifon (Gorong-gorong) untuk memisahkan air dari Saluran Irigasi Tarum Barat (Kali Malang) dengan air Kali Bekasi di sekitar Bendung Bekasi,

Pembangunan sifon Saluran Tarum Barat itu didanai pemerintah pusat dan dikerjakan Departemen Pekerjaan Umum. Sifon dibutuhkan untuk menjaga kualitas air dari Saluran Irigasi Tarum Barat yang menjadi sumber air minum bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), di Kota Bekasi maupun DKI Jakarta. Disamping itu, pembangunan sifon sebagai antisipasi untuk mengurangi banjir di wilayah Kota Bekasi.

Sebagaimana telah dikatakan Wali Kota Bekasi bahwa kedepan akan dilaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan penanganan banjir di Bekasi, salah satunya merupakan pengerjaan pembangunan Sifon Kali Malang yang anggarannya menggunakan menggunakan dana APBN serta dana bantuan dari Bank Pembangunan Asia (ADB). Saluran Irigasi Tarum Barat yang membelah Kota Bekasi dari timur ke barat serta Kali Bekasi yang membelah dari selatan ke utara. Nantinya kedua aliran sungai tersebut akan bertumpu di sekitar Bendung Bekasi, Kota Bekasi.

Dari Bendung Bekasi itu, air Kali Malang yang sudah bersatu dengan air Kali Bekasi disalurkan ke arah barat menuju wilayah DKI Jakarta, Selain untuk menjaga kualitas baku air minum dari Jatiluhur, pemisahan Saluran Irigasi Tarum Barat dengan Kali Bekasi juga dapat meminimalisir datangnya banjir ke kawasan perkotaan. Oleh sebab itu seyogianya di dalam merencanakan pembangunan Gorong-gorong tersebut diperlukan perencanaan teknis yang matang sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1971 Tentang Pengairan yang di dalam Pasal 8 mengatakan bahwa Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan serta Pembangunan Perairan disusun atas dasar perencanaan dan perencanaan teknis yang ditujukan untuk kepentingan umum.

Seorang warga menunjukkan ikan mabuk hasil tangkapannya. Kalimalang yang digunakan untuk air baku air minum warga Jakarta, semakin menurun kualitasnya akibat pencemaran limbah domestik dan limbah industri.
Pencemaran Air Kali Malang
Pemahaman Masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan kelihatannya masih sangat kurang, terbukti dengan banyaknya bangunan tempat pembuangan air besar dibangun di bantaran sungai. Sementara disamping hal tersebut di atas, berbagai kegiatan yang mengarah pada pencemaran lingkungan tampak dengan munculnya  pengumpul barang rongsokan yang membersihkan barang rongsokan  bekas limbah pabrik yang mengandung bahan kimia di aliran sungai itu, termasuk barang bekas yang sudah rombeng dan dipastikan mencemari aliran sungai. Padahal, air di Sungai Tarum Barat itu sebagai bahan baku untuk air bersih bagi warga Jakarta termasuk di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Air di Saluran Kalimalang jelas telah tercemar limbah, Bahkan, di sana juga tercemar limbah kimia akibat tepian sungai itu, kini banyak dijadikan tempat penampungan barang bekas. Tingkat pencemaran e-coli di sana berkisar antara 80.000 sampai 100.000 MPN per 100 mll air. Padahal, ambang batas e-coli untuk bahan baku air bersih, hanya Rp 1.000 MPN/100 mll air. 

Tingkat pencemaran yang tinggi dalam kandungan air baku Sungai Tarum Barat juga diakui Direktur Utama PDAM Bekasi, Dana Satria. Namun, katanya, pihaknya masih dapat mengolah air itu menjadi air bersih dan layak dikonsumsi setelah dilakukan pengolahan tentunya disesuaikan dengan UU No.7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, Pasal 59. Sebab kalau tidak, akan semakin tinggi tingkat pencemaran di dalam air, dan semakin banyak bahan kimia yang dipergunakan. Penggunaan bahan kimia yang banyak, menambah biaya produksi yang dibebankan kepada harga jual air kepada masyarakat.

Mestinya, yang bertanggung jawab atas pencemaran di saluran Kalimalang adalah Perum Jasa Tirta II, sebagai pemilik saluran.Dia menambahkan, keluhan pencemaran di sungai itu sudah sering disampaikan kepada pihak Perum Jasa Tirta II. Melihat dari persoalan tersebut di atas yang sampai saat sekarang kondisi Kalimalang belum dapat terselesaikan, dapat ditarik kesimpulan bahwa belum sempurnanya penerapan aturan perundang-undangan dalam menangani persoalan, menyebabkan rusaknya kondisi air Kalimalang yang seharusnya terpelihara dengan baik mengingat kepentingan manusia akan kebutuhan air sangat vital, jangan sampai terjadi permasalahan yang tidak diharapkan kedepan sesuai dengan bunyi pasal 94 di dalam UU No. 7 Th. 2004 Tentang Sumber Daya Air.  Diharapkan agar pihak Pemerintah dapat dengan lebih serius lagi mensosialisasikan tentang Hak Guna Air melalui :

-       Kegiatan penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai.

-       Pendayagunaan sumber daya air untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil.

-       Pendayagunaan sumber daya air diselenggarakan secara terpadu dan adil,

-       Pendayagunaan sumber daya air didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.

-       Pendayagunaan sumber daya air dilakukan dengan mengutamakan fungsi sosial untuk mewujudkan keadilan dengan memperhatikan prinsip pemanfaat air dan membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan dengan melibatkan peran masyarakat.

PENANGANAN LIMBAH CAIR
Sebagai kota metropolitan, Jakarta saat ini belum memiliki Sistem Penanganan Air Limbah (wastewater treatment system) perkotaan yang memenuhi standar kesehatan lingkungan. Fasilitas penanganan limbah cair yang merupakan proyek percontohan bantuan Pemerintah Jepang pada dekade 80 dan 90-an untuk melayani Wilayah Setiabudi dan Tebet dengan memanfaatkan Waduk Pengendali Bajir Setiabudi hingga saat ini baru mampu melayani 2,8% dari total populasi dan wilayah yang ada [3]. 

Dari segi pilihan teknologi sistem pengolahan limbah cair tersebut masih sangat sederhana atau sudah ketinggalan zaman untuk sebuah kota metropolitan sebesar Jakarta. Akibat rendahnya komitmen Pemda DKI maupun pemerintah pusat terhadap sektor air limbah, maka sampai saat ini sebagian besar limbah cair domestik yang dihasilkan masih terus dibuang ke saluran terbuka (sungai/kali/selokan) sehingga menyebabkan badan air penerima tersebut terus mengalami kontaminasi. 

Kondisi septic tank yang digunakan pada daerah yang sudah semakin padat juga sudah menyebabkan kontaminasi air tanah dangkal/sumur yang semakin mengkuatirkan. Tidak mengherankan hingga saat ini, kasus wabah penyakit yang disebabkan oleh penggunaan sumber air yang terkontaminasi masih terhitung tinggi di beberapa daerah di Ibu Kota Jakarta (PBHD-DKI, 2007). / (Ima/TRI)