Pada tanggal 7 Desember 1977, Pupuk Kaltim resmi berdiri. Pupuk Kaltim bermula dari proyek pupuk lepas pantai di atas dua kapal milik Pertamina yang kemudian proyek tersebut dialihkan ke darat. Kemudian, Pertamina menyerahkan pengelolaannya kepada Departemen Perindustrian.
Proses pembangunan pabrik dilaksanakan pada tahun 1979. Untuk mendukung proses produksi, pabrik juga telah dilengkapi berbagai fasilitas. Bahan baku utama pabrik yang berlokasi di Bontang ini adalah gas alam yang disalurkan melalui pipa sepanjang 60 kilometer yang terentang antara Bontang dan Muara Badak.
pupuk_kaltim_padi.jpgSebagai sebuah perusahaan industri strategis yang menjadi tumpuan Program Ketahanan Pangan Nasional, Pupuk Kaltim selalu berusaha mengembangkan setiap peluang agar mampu menjaga keberlangsungan perusahaan. Didukung empat unit pabrik Amoniak dan lima unit pabrik Urea yang terletak di area seluas kurang lebih 493 hektar, Pupuk Kaltim bertekad untuk mewujudkan sebuah kawasan industri yang maju dan berwawasan lingkungan.
Kebijakan Manajemen Risiko
Pupuk Kaltim menetapkan Kebijakan Manajemen Risiko yang berlaku di lingkungan perusahaan dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Risiko menjadi bagian dari kehidupan dan dinamika perusahaan yang harus dikelola sebagai usaha memaksimalkan nilai perusahaan dan penca-paian kekayaan pemegang saham serta memenuhi harapan para pemangku kepentingan lainnya.
2. Penerapan manajemen risiko bukan semata-mata untuk mengurangi kerugian, tetapi sekaligus menjadi sumber keunggulan bersaing dan keung- gulan kinerja perusahaan.
3. Menyatukan manajemen risiko ke dalam budaya perusahaan sehingga menjadi bagian yang integral dari praktik bisnis perusahaan dan pengambilan keputusan.
4. Kepala unit kerja bertanggungjawab mengelola risiko di unit kerjanya masing-masing melalui proses penerapan manajemen risiko dan secara berkala melaporkan realisasi tindaklanjut pengendalian risiko dan segala peristiwa yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
5. Hasil identifikasi risiko dijadikan dasar pemeriksaan (audit berbasis risiko) oleh Satuan Pengawasan Internal.
(Sumber : www.pupukkaltim.com)
Kode Etik & SCI
Kode Etik Perusahaan disusun sebagai acuan bagi semua pihak di dalam perusahaan serta pihak luar yang terkait dengan usaha perusahaan dalam melaksanakan tugas dan pengambilan keputusan.
Prinsip-prinsip GCG yang digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan Kode Etik Perusahaan adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Transparansi
2. Prinsip Kemandirian
3. Prinsip Akuntabilitas
4. Prinsip Pertanggungjawaban
5. Prinsip Kewajaran
Tujuan dikembangkannya Kode Etik Perusahaan ini adalah:
1. Mengembangkan perilaku yang baik sesuai dengan standar etika yang tinggi bagi korporasi, komisaris, direksi dan seluruh karyawan; dan
2. Mengembangkan hubungan yang baik dengan pihak eksternal berlandaskan prinsip-prinsip GCG dan semangat Kode Etik Perusahaan ini.
Dengan menerapkan Kode Etik Perusahaan ini Pupuk Kaltim yakin mendapatkan manfaat dalam jangka panjang, yaitu berupa:
1. Karyawan menikmati lingkungan kerja yang jujur, beretika dan terbuka sehingga meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan karyawan secara menyeluruh.
2. Perusahaan akan menikmati reputasi yang baik, perlindungan atas tuntutan hukum yang terjadi dan pada akhirnya terwujud kemakmuran dan keberhasilan usaha yang berkelanjutan.
3. Masyarakat secara umum akan menikmati hubungan yang baik dengan Perusahaan dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.
Pupuk Kaltim bertekad untuk selalu menjungjung tinggi nilai-nilai yang tertulis dalam Kode Etik dan Pakta Integritas. Dalam pelaksanaannya, perusahaan juga mengajak peran serta seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk turut memonitor penerapan Kode Etik dan Pakta Integritas.
Statement of Corporate Intent (SCI)
PT Pupuk Kaltim telah menyusun Statement of Corporate Intent (SCI) yang merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip dan praktek good corporate governance di dalam pengelolaan perusahaan dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan indikator kinerja perusahaan yang transparan dalam rangka memastikan pencapaian kinerja perusahaan yang optimal berdasarkan pemanfaatan sumber daya perusahaan secara efektif dan efisien.
SCI ini mencakup informasi rencana kerja dan target kinerja perusahaan beserta pertanggungjawabannya untuk periode 2008 - 2011 yang dapat dijadikan pedoman oleh Pemegang Saham serta Pemangku Kepentingan lainnya dalam menilai kinerja perusahaan. (Sumber : www.pupukkaltim.com)
Dari LKTRI :
Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame. Pemasangan reklame harus mengacu pada penataan ruang, agar tidak semrawut di dalam penataan kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar