Undang - Undang RI No. 26 tentang Penataan Ruang
Pasal 73
(1) Setiap pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama (lima) tahun dan denda paling banyak RP. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
PERDA Kabupaten Tasikmalaya NO. 15 tahun 2006 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 40
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupuah);
(2) Tindak pidana sebagaimana yang dimakksud ayat (1) adalah pelanggaran;
(3) Pemegang IUP yang melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan dibidang lingkungan hidup.
(2) Tindak pidana sebagaimana yang dimakksud ayat (1) adalah pelanggaran;
(3) Pemegang IUP yang melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan dibidang lingkungan hidup.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Konsiderans
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
Pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar