Sabtu, 27 Agustus 2011

Sejarah Dasar Hukum Tata Ruang di Indoensia

Berdasarakan pada landasan konstitusional pasal 33 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR No.1/MPR/1988 tentang GBHN memuat rencana pengembangan tata ruang nasional. Selanjutnya konsep tata ruang berdasarkan UUPA No. 5 Tahun 1960 yaitu Pasal 2, Pasal 14, dan Pasal 15.

Kemudian konsep hukum tata ruang di Indonesia tentang ketentuan kekayaan alam (bumi, air dan ruang angkasa), yaitu UU RI No. 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan, UU RI No. 11 Tahun 1967 tetang Pertambangan, UU RI No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Lalu yang bersifat komprehensif dikaitkan dengan pembangunan, diatur dalam UU RI No. 4 Tahun 1982 tentang KKPPLH (UULH).
Kajian konsep hukum tata ruang Indonesia secara menyeluruh mengandung 4 (empat) konsep dasar :
1. Ruang sebagai tempat sumber daya alam (kekayaan alam)
2. Ruang sebagai konsep kewilayahan (yurisdiksi)
3. Ruang sebagai sistem pendukung kehidupan (ekosistem)
4. Ruang sebagai perwujudan hak-hak yang perwujudannya dilakukan oleh sistem kelembagaan (institusi)
Dengan berlakunya UU No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang menjadi landasan hukum peruntukan ruang.
(Dikutip dari Buku Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Hidup oleh Prof Dr. M. daud Silalahi, S.H. Penerbit Alumni 2001 Bandung Edisi ke-3, Edisi Revisi tahun 2001).

Dengan lahirnya UU RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai dasar hukum dari penatan ruang di Indonesia saat ini. Kemudian diatur Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 dengan Tujuan Penataan Ruang Wilayah Nasional sesuai dengan 

Pasal 2 :
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan :
a.    ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
b.    keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
c.    keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
d.    keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.    keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
f.    pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
g.    keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah;
h.    keseimbangan dan keserasian kegiatan antar sektor; dan
i.     pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

Selanjutnya diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan.
(dikutip dari Buku Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Penerbit Fokusmedia Tahun 2008)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar