"HARUS MEMPERHATIKAN KEAMANAN DAN KENYAMANAN PENGGUNA JALAN TOL"
TOL CIPULARANG |
Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian. Saat kejadian korban duduk di kursi tengah kendaraan.
Nahas, dalam perjalanan tersebut mobil yang ia kemudikan oleng sehingga menabrak pembatas jalan. Mobil sempat terseret sepanjang 35 meter sebelum akhirnya terbalik.
Transportasi mempunyai peranan penting dan strategis untuk memantapkan perwujudan wawasan nusantara, memperkukuh ketahanan nasional, dan mempererat hubungan antar bangsa dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik serta pertahanan dan keamanan.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan merupakan salah satu prasarana transportasi nasional yang diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan, asas keamanan, asas keserasian, asas keadilan, asas transparansi, asas keberdayagunaan, serta asas kebersamaan dan kemitraan, diharapkan dapat melayani kepentingan umum dan dapat mengakomodir semua kepentingan masyarakat.
Di dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan : Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel; Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.
Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. Dalam rangka menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi, mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, menjaga kesinambungan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan serta meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi terutama pada wilayah yang sudah tinggi tingkat pertumbuhannya, diperlukan pembangunan jalan tol. Tingkat perkembangan daerah yang serasi dan seimbang dan dipengaruhi oleh satuan wilayah pengembangan yang bersangkutan merupakan perwujudan berbagai tujuan pembangunan.
Perkembangan satuan wilayah pengembangan perlu dikendalikan agar dicapai tingkat perkembangan antar daerah yang seimbang.Usaha pengendalian tersebut pada dasarnya merupakan salah satu langkah penyeimbang dalam pengembangan wilayah yang dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung, misalnya dengan memberikan kesempatan kepada beberapa satuan wilayah pengembangan yang tergolong kecil dan lemah untuk mengelompokkan diri menjadi lebih besar dan kuat.
Cipularang |
Dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dengan Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum’Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol” Jalan penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan tol dengan jalan umum yang ada.
Syarat-syarat teknis dalam pembangunan jalan tol yang sesuai dengan PP RI No 15 tahun 2005 dalam Pasal 5 menyebutkan:
(1) Jalan tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.
(2) Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 (delapan puluh) kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam.
(3) Jalan tol didesain untuk mampu menahan muatan sumbu terberat (MST) paling rendah 8 (delapan) ton.
(4) Setiap ruas jalan tol harus dilakukan pemagaran, dan dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan.
(5) Pada tempat-tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan tol, harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan dan struktur yang dapat menyerap energi benturan kendaraan.
(6) Setiap jalan tol wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.
(8) Ketentuan persyaratan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
Perencanaan teknis pembangunan jalan tol yang mengacu pada PP RI no 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol dalam pasal 27 bahwa :
(1) Rencana teknik jalan tol merupakan suatu kumpulan dokumen teknik yang memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan, yang terdiri dari gambar teknik detail, syarat-syarat umum, serta spesifikasi pekerjaan dengan mengacu kepada desain awal.
(2) Rencana teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat ketentuan teknik jalan tol yang meliputi:
a. ruang manfaat jalan tol, yaitu ruang sepanjang jalan tol yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, talud timbunan, dan galian serta ambang pengaman;
b. ruang milik jalan tol yaitu ruang sepanjang jalan tol yang meliputi ruang manfaat jalan tol dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan tol;
c. ruang pengawasan jalan tol, yaitu ruang sepanjang jalan tol yang meliputi sejalur tanah tertentu di luar ruang milik jalan tol yang penggunaannya berada di bawah pengawasan Menteri;
d. beban rencana, volume lalu lintas, dan kapasitas serta tingkat pelayanan jalan tol;
e. persyaratan geometrik jalan tol;
f. jarak minimum antarjalan keluar/masuk jalan tol; dan
g. persyaratan konstruksi jalan tol.
f. jarak minimum antarjalan keluar/masuk jalan tol; dan
g. persyaratan konstruksi jalan tol.
(3) Rencana teknik jalan tol harus mampu memperhatikan keadaan serta faktor pengaruh lingkungan dan harus menggambarkan hasil optimal sesuai dengan kebutuhan pengguna jalan tol dan penghematan sumber daya.
(4) Penyusunan rencana teknik jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha.
Menurut Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia bahwa pembangunan jalan tol harus sesuai dengan UURI No 38 tahun 2004 tentang Jalan dan PP RI No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol. (Kus/TRI)
"Kejadian ini merupakan suatu pelajaran bagi pengusaha Jalan Tol. Menurut peninjauan wartawan Tata Ruang Indonesia jikalau pembatas jalan yang berada di tengah tidak menggunakan tembok beton, tetapi dijadikan ruang terbuka hijau dengan menggunakan tumpukan tanah. Kemungkinan besar kejadian yang dialami Syaiful Jamil tidak akan terlau parah, dibanding pembatas jalan dengan menggunakan tembok beton."