Suatu Momentum Bagi Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia di dalam mencapai detik proklamasi pada saat yang berbahagia ini kami dari segenap PERS TATA RUANG INDONESIA menampilkan photo untuk menjadi perhatian seluruh bangsa Indonesia
Kami berharap ada Undang-Undang Khusus yang mengatur tentang Bangunan Bersejarah, yang selama ini di wakili oleh Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya untuk dikelola secara benar. /LKTRI
Sosialisasi Undang-Undang RI No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1992
TENTANG
BENDA CAGAR BUDAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional;
b. bahwa untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya diperlukan langkah pengaturan bagi penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan benda cagar budaya;
c. bahwa pengaturan benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515) dewasa ini sudah tidak sesuai dengan upaya perlindungan dan pemeliharaan demi pelestarian benda cagar budaya; dan oleh karena itu dipandang perlu menetapkan pengaturan benda cagar budaya dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Benda cagar budaya adalah:
a. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
b. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mongandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
BAB II
TUJUAN DAN LINGKUP
Pasal 2Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 3Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, dan situs.
BAB III
PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN
Bagian Pertama
Penguasaan dan Pemilikan
Pasal 4(1) Semua benda cagar budaya dikuasai oleh Negara.
(2) Penguasaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi benda cagar budaya yang terdapat di wilayah hukum Republik Indonesia.
(3) Pengembalian benda cagar budaya yang pada saat berlakunya Undang-undang ini berada di luar wilayah hukum Republik Indonesia, dalam rangka penguasaan oleh Negara, dilaksanakan Pemerintah sesuai dengan konvensi internasional.
Pasal 5
(1) Dalam rangka penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, benda cagar budaya yang karena nilai, sifat, jumlah, dan jenisnya serta demi kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan perlu dilestarikan, dinyatakan milik Negara.
(2) Ketentuan mengenai penentuan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap orang dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2) Benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah benda cagar budaya yang:
a. dimiliki atau dikuasai secara turun-temurun atau merupakan warisan;
b. jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian telah dimiliki oleh Negara.
(3) Dalam hal orang sebagaimana rdimaksud dalam ayat (1) adalah warga negara Indonesia yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b.
(4) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah warga negara asing, yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah hanya benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b
Pasal 7
(1) Pengalihan pemilikan atas benda cagar budaya tertentu yang dimiliki oleh warga negara Indonesia secara turun-temurun atau karena pewarisan hanya dapat dilakukan kepada Negara.
(2) Pengalihan pemilikan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai pemberian imbalan yang wajar.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan dan pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Setiap pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 wajib didaftarkan.
(2) Ketentuan mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang benda cagar budayanya hilang dan/atau rusak wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak di ketahui hilang atau rusaknya benda cagar budaya tersebut.
Bagian Kedua
Penemuan
Pasal 10
(1) Setiap orang yang menemukan atau mengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, wajib melaporkannya kepada Pemerintah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditemukan atau mengetahui ditemukannya.
(2) Berdasarkan laporan tersebut, terhadap benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) segera dilakukan penelitian.
(3) Sejak diterimanya laporan dan selama dilakukannya proses penelitian terhadap benda yang ditemukan diberikan perlindungan sebagai benda cagar budaya.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah menentukan benda tersebut sebagai benda cagar budaya atau bukan benda cagar budaya, dan menetapkan:
a. pemilikan oleh Negara dengan pemberian imbalan yang wajar kepada penemu;
b. pemilikan sebagian dari benda cagar budaya oleh penemu berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b;
c. penyerahan kembali kepada penemu, apabila terbukti benda tersebut bukan sebagai benda cagar budaya atau bukan sebagai benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya;
d. pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila benda tersebut ternyata merupakan benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11Pemerintah menetapkan lokasi penemuan benda cagar budaya atau benda yang diduga benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) sebagai situs dengan menetapkan batas-batasnya.
Bagian Ketiga
Pencarian
Pasal 12
(1) Setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan atau dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya termasuk syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
Pasal 13
(1) Setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib melindungi dan memeliharanya.
(2) Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dengan memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya.
Pasal 14
(1) Dalam hal orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak melaksanakan kewajiban melindungi dan memelihara sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Pemerintah memberikan teguran.
(2) Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dikeluarkan teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) upaya perlindungan tetap tidak dilaksanakan oleh pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya, Pemerintah dapat mengambil alih kewajiban untuk melindungi benda cagar budaya yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya.
(2) Tanpa izin dari Pemerintah setiap orang dilarang:
a. membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia;
b. memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lainnya;
c. mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali dalam keadaan darurat;
d. mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya;
e. memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya;
f. memperdagangkan atau memperjualbelikan atau memperniagakan benda cagar budaya.
(3) Pelaksanaan ketentuan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16Pemerintah dapat menahan atau memerintahkan agar benda cagar budaya yang telah dibawa atau dipindahkan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dikembalikan ke tempat asal atas beban biaya orang yang membawa atau memindahkannya.
Pasal 17
(1) Setiap kegiatan yang berkaitan dengan penetapan suatu lokasi sebagai situs disertai dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
PENGELOLAAN
Pasal 18(1) Pengelolaan benda cagar budaya dan situs adalah tanggung jawab Pemerintah.
(2) Masyarakat, kelompok, atau perorangan berperanserta dalam pengelolaan benda cagar budaya dan situs.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya dan situs ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMANFAATAN
Pasal 19
(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan dengan cara atau apabila:
a. bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
b. semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan.
(3) Ketentuan tentang benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan cara pemanfaatannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20Pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan benda cagar budaya apabila pelaksanaannya ternyata berlangsung dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Pasal 21Benda cagar budaya yang pada saat ditemukan ternyata sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula dilarang untuk dimanfaatkan kembali.
Pasal 22
(1) Benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya tertentu baik yang dimiliki oleh Negara maupun perorangan dapat disimpan dan/atau dirawat di museum.
(2) Pemeliharaan benda cagar budaya yang disimpan dan/atau dirawat di museum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Pemanfaatan benda cagar budaya dengan cara penggandaan wajib mendapatkan izin dari Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 24
(1) Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap benda cagar budaya beserta situs yang ditetapkan.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25Atas dasar sifat benda cagar budaya, diadakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mempunyai wewenang dan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26Barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 27Barangsiapa dengan sengaja melakukan pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 28Barangsiapa dengan sengaja:
a. tidak melakukan kewajiban mendaftarkan pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. tidak melakukan kewajiban melapor atas hilang dan/atau rusaknya benda cagar budaya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak melakukan kewajiban melapor atas penemuan atau mengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
d. memanfaatkan kembali benda cagar budaya yang sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
e. memanfaatkan benda cagar budaya dengan cara penggandaan tidak seizin Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 23;
masing-masing dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 29Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 adalah tindak pidana kejahatan dan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 adalah tindak pidana pelanggaran.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
(1) Pada saat mulai bertakunya Undang-undang ini setiap orang yang belum mendaftarkan benda cagar budaya tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, yang dimiliki atau dikuasainya wajib mendaftarkan kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak saat mulai berlakunya undang-undang ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang ada sebagai pelaksanaan Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515), dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan dari Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO