Sabtu, 03 September 2011

Prabowo Subianto dinobatkan menjadi marga Lumbantobing

Medan-Prabowo Subianto dinobatkan menjadi marga Lumbantobing melalui upacara adat yang dihadiri ribuan warga Lumbantobing Kota Medan, lintas etnis dan mewakili marga-marga yang ada di Sumut. Dengan pengukuhan itu maka Prabowo resmi menjadi keturunan ke-15 dari silsilah Ompu Sumurung Lbn Tobing dan menjadi adik bungsu DR Tongam Lumbantobing anak almarhum Viktor Lumbantobing.
Acara yang difasilitasi PPSLB Sedunia dan DPD PPSLB Sumut di Convention Hall HDTI Medan, juga disaksikan elemen pendukung Prabowo di antaranya Pasopati (Prabowo Subianto Pilihan Hati) Sumut.
Prabowo juga diulosi perwakilan 29 marga dilanjutkan dengan pemberian ulos dari pihak tulang Silalahi dan pihak hula-hula marga Pardede yang dilakukan Rudolf Pardede karena isteri Tongam Tobing adalah Mary Pardede.
Kemudian Prabowo dimeme Tongam Tobing dan isterinya. Selanjutnya Ketua Umum PPSLB sedunia Simon Tobing didampingi Ketua DPD Sumut Ir Erwin Tobing, Riky Tobing, Robert Tobing, Maju Tobing dan Wismar Tobing selaku panitia membacakan AD/ART PPSLB sekaligus menyambut Prabowo menjadi warga Tobing.
Prabowo yang saat itu didampingi adiknya Hasyim Djojohadikusumo dalam sambutannya mengungkapkan kebahagiaannya telah menjadi warga Tobing. “Dengan kegiatan ini saya merasa terhormat menyandang marga Tobing,” katanya.
Ia lebih lanjut menjelaskan dirinya sering dipanggil Bataknya Jawa. Karena dirinya berasal dari Jawa yang setengah Banyumas. Banyumas di masyarakat Jawa dikenal memiliki kesamaan ciri khas dengan orang Batak yaitu lugas, blak-blakan tidak berputar-putar dan dinilai keras.
“Dulu saya dibilang Bataknya Jawa. Kini saya sudah jadi warga Batak. Orang Batak itu banyak yang berhasil jadi tentara. Di TNI kalau nggak orang Banyumas ya orang Batak. Orang Batak dari luar kelihatan galak tapi hatinya baik” kata Prabowo.
Prabowo juga mengajak seluruh anak bangsa untuk menghargai Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan agama, suku golongan kata Prabowo merupakan kekuatan membangun bangsa Indonesia yang kokoh dan maju.
Sambutan Prabowo itu mendapat aplaus dan sambutan positif para hadirin. Menurut Sahat Simatupang selaku Sekretaris Tim Relawan Pasopati Sumut sambutan Prabowo memperlihatkan dirinya mengormati pluralisme dan menghargai adat istiadat. “Sifat pluralisme ada dalam diri Prabowo dia berdarah Jawa Tengah dan Sulawesi Utara. Dia juga rindu menjadi warga Batak yang memiliki falsafah Dalihan Na Tolu. 

https://nababan.wordpress.com

HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) adalah sebuah organisasi sosial di Indonesia yang berskala nasional, berdiri sendiri dan mandiri yang dikembangkan berdasarkan kesamaan aktivitas, profesi, dan fungsi di dalam bidang agrikultur dan pengembangan pedesaan, sehingga memiliki karakter profesional dan persaudaraan. HKTI didirikan pada 27 April 1973 di Jakarta melalui penyatuan empat belas organisasi penghasil pertanian utama.
HKTI bertujuan meningkatkan pendapatan, kesejahteraan, harkat dan martabat insan tani, penduduk pedesaan dan pelaku agribisnis lainnya, melalui pemberdayaan rukun tani komoditas usaha tani dan percepatan pembangunan pertanian serta menjadikan sektor pertanian sebagai basis pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
HKTI memiliki fungsi sebagai:
  1. Wadah penghimpun segenap potensi insan tani Indonesia dan atau “Rukun Tani” jenis komoditas usaha tani.
  2. Alat penggerak pengarah perjuangan insan tani Indonesia.
  3. Sarana penampung dan penyalur aspirasi amanat penderitaan rakyat tani penduduk pedesaan.
  4. Wahana menuju terwujudnya cita-cita nasional, Indonesia raya.
  5. Arena pemberdayaan dan pendidikan insan tani, masyarakat pertanian dan pedesaan (hkti.org)

TRANSMIGRASI

Salah satu masalah pokok di bidang kependudukan di Indo­nesia adalah penyebaran penduduk yang kurang seimbang dianta­ra berbagai daerah di Indonesia. Sebagian besar penduduk In­donesia berada di Jawa dan Bali yang merupakan sebagian kecil saja dari luas Indonesia. Usaha pembangunan di bidang trans­migrasi merupakan sa1ah satu usaha untuk mengatasi penyebaran penduduk yang kurang seimbang ini.
Dalam hubungan ini Garis-garis Besar Haluan Negara 1983 telah menetapkan pokok-pokok arah kebijaksanaan di bidang transmigrasi sebagai berikut :
a.   Transmigrasi ditujukan untuk meningkatkan penyebaran pen­duduk dan tenaga kerja serta pembukaan dan pengembangan daerah produksi baru, terutama daerah pertanian, dalam rangka pembangunan daerah, khususnya di luar Jawa dan Ba­- li, yang dapat menjamin peningkatan taraf hidup para transmigran dan masyarakat di sekitarnya. Pelaksanaan transmigrasi sekaligus merupakan usaha penataan kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah baik di daerah asal maupun di daerah tujuan.
b.         Di samping transmigrasi umum perlu makin didorong pula transmigrasi swakarsa. Demikian juga perlu ditingkatkan penanganan masalah pemukiman kembali penduduk yang masih hidup secara berpindah-pindah dan terpencar-pencar. Dalam keseluruhan pelaksanaan transmigrasi ini perlu selalu diperhatikan kepentingan pertahanan keamanan nasional.
c.               Dalam pelaksanaan pemukiman kembali penduduk, diutamakan petani dan peladang yang mengerjakan tanah-tanah yang se­harusnya berfungsi sebagai hutan lindung dan suaka alam, dalam rangka memulihkan kembali fungsi sumber alam dan memelihara kelestarian serta keutuhan lingkungan hidup.
d.             Pembinaan usaha tani transmigrasi dan penduduk setempat, pengembangan usaha industri yang mengolah hasil-hasil pertanian serta pengembangan usaha perdagangan di daerah-daerah transmigrasi perlu terus ditingkatkan dan di­intensifkan. Dalam hubungan ini makin dikembangkan kehidupan koperasi.
e.               Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan transmigrasi,      yang perlu ditingkatkan jumlahnya, perlu ditingkatkan ko­ordinasi dalam penyelenggaraannya, yang meliputi antara lain penetapan daerah transmigrasi, penyediaan lahan usaha dan pemukiman, penyelesaian masalah pemilikan tanah prasarana jalan dan sarana angkutan, sarana produksi serta prasarana sosial yang dibutuhkan di daerah transmigra­si dan usaha pengintegrasian transmigrasi dengan penduduk setempat.
Dengan demikian dapatlah dikemukakan bahwa tujuan trans­migrasi bersifat ganda dan pelaksanaan transmigrasi yang ber­hasil akan dapat memperluas usaha-usaha pembangunan umumnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat baik di daerah asal maupun di daerah penerima. Oleh karena itu daya guna, hasil guna dan sasaran pelaksanaan transmigrasi dalam Repelita IV akan lebih ditingkatkan.
      Dalam hubungan ini dapatlah dikemukakan bahwa walaupun usaha transmigrasi dilaksanakan sudah sejak lama barulah da­lam masa Repelita III dialami peningkatan yang berarti dalam skala kegiatan. Bila dalam Repelita I berhasil dipindahkan 46.268 Kepala Keluarga, dan dalam Repelita II sejumlah 82.954 Kepala Keluarga, maka dalam Repelita III diperkirakan menca­pai lebih dari 500.000 Kepala Keluarga yang merupakan enam kali jumlah transmigran dalam Repelita II.
      Namun, sejalan dengan semakin meningkatnya jumlah yang berhasil ditransmigrasikan maka skala dan intensitas tanta­ngan-tantangan yang perlu di atasi juga meningkat. Tantangan­-tantangan ini pada umumnya menyangkut pemanfaatan secara efektif kesempatan-kesempatan yang segera muncul dengan ber­hasilnya di laksanakan pemindahan penduduk ke lokasi baru. Pemanfaatan kesempatan ini berhubungan erat dengan efektifitas operasional baik yang menyangkut koordinasi, maupun kece­patan dan ketepatan bertindak di lapangan. Dalam kaitan ini maka dapatlah dikemukakan bahwa pada akhir Repelita III, ke­giatan-kegiatan transmigrasi telah dikelola oleh satu depar­temen, Departemen Transmigrasi. Dengan langkah ini diharapkan program transmigrasi dalam Repelita IV dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna sehingga dengan demikian dapat menjadi faktor penunjang dan bukan penghambat pembangunan.

Selengkapnya bisa di unduh disini
Untuk mengunduh UU Tentang Ketransmigrasian bisa di unduh disini
Kemudian perubahan UU tersebut dengan UU No. 29 Tahun 2009 bisa di unduh disini 

 

Penambangan Citatah "HARUS" Perhatikan Tata Ruang Lingkungan Sekitar


Citatah - Kab. Bandung Barat (foto diambil oleh Tim TATARUANG INDONESIA
Karst Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa barat memiliki potensi pegunungan kapur dan kondisinya mulai rusak. Tidak hanya kerusakan lingkungan yang merupakan dampak negatif dari adanya kegiatan penambangan. Kesehatan masyarakat pun berdampak langsung dari  penambangan kapur. Asap-asap yang dihasilkan dari peledakan dapat menyebabkan gangguan pada pernafasan. Melihat permasalahan yang ada di Karst Citatah, penting diadakan penelitian untuk menganalisis keberadaan penambangan kapur tersebut secara ekonomi dan dampak apa yang dirasakan oleh masyarakat sekitar dengan keberadaan penambangan batu kapur tersebut.
Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat ternyata tidak hanya merupakan kawasan batu gamping, namun juga memiliki fenomena yang langka, yaitu perbukitan kapur (karst) yang unik dan cantik. Selain itu, melimpahnya batu kapur membuat perusahaan meminta pemerintah untuk mengeluarkan izin penambangan batu kapur dengan dalih memanfatkan batu kapur untuk kepentingan masyarakat.
Akibat peledakan bukit kapur ini, menyebabkan rusaknya lingkungan. Hilangnya sumber mata air yang dilindungi, dan asap yang mengepul akibat peledakan dan pembakaran. Akibatnya dapat mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya yang berada disekitar lokasi.

Manfaat Aktivitas Penambangan Kapur
Desa Citatah merupakan salah satu desa terletak di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Adapun luas desa adalah  1.300 ha dengan topografi wilayah berbukit-bukit. Jumlah penduduk di Desa Citatah adalah sebanyak 4.436 Kepala Keluarga (KK), yang terdiri dari 7.563 orang laki-laki dan 8.202 orang perempuan. Mata pencaharian masyarakat desa adalah sebagai petani, pengusaha kecil dan menengah, karyawan perusahaan swasta dan buruh. Sedangkan pendidikan rata-rata penduduk desa adalah SD dan SMP (baik tamat maupun tidak).
Desa Citatah memiliki potensi yang paling menonjol adalah pegunungan kapur yang mengelilingi desa. Hingga saat ini potensi tersebut banyak dimanfaatkan dengan melakukan aktivitas penambangan dan penggalian dan produk terbesar adalah batu kapur. Hak kepemilikan atas penmanfaatannya dimiliki oleh swasta dan juga perorangan. Menurut data Profil Desa (2009), jumlah penambangan galian C kerakyatan/ perorangan adalah sebanyaka 19 orang, pemilik usaha pertambangan skala kecil dan besar berjumlah 8 orang, dan masyarakat yang menjadi buruh usaha pertambangan sebanyak 185 orang. Selain itu masyarakat juga ada yang mejadi tukang batu, dari profesi ini mampu menyerap tenaga kerja hingga 142 orang.
Aktivitas penambangan kapur, dan aktivitas lainnya yang berhubungan dengan penambangan seperti pabrik pengolahan memberikan manfaat baik bagi pemerintah desa maupun masyarakat sendiri. Bagi pemerintah desa, aktivitas ini  memberikan pemasukan bagi pendapatan asli desa (Tabel 5, lampiran 1).         Manfaat juga dirasakan oleh masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara, 87 persen responden mengatakan bahwa mereka merasakan manfaat dari adanya aktivitas panambangan. Manfaat tersebut berupa, pekerjaan, pendapatan, subsidi tahunan (THR), dan  lain-lain. Responden yang mewakili masyarakat merasakan manfaat sebagi pendapatan utama, pendapatan anggota, pendapatan sampingan dari aktivitas penambangan, dan manfaat lain berupa THR, tunjang sosial dan lain sebagainya.
Estimasi manfaat dapat diketahui dengan menjumlahkan pendapatan penduduk yang berkaitan dengan kegiatan penambangan. Hasil pengolahan data yang telah dilakukan diketahui bahwa, nilai pendapatan rata-rata keluarga dari keberadaan penambangan kapur adalah sebesar Rp 31.817.915/tahun baik dari pendapatan utama, pendapatan sampingan dan pendapatan anggota keluarga lain. Selain itu, setiap KK juga memperoleh subsidi berupa THR sebesar Rp 157.750/tahun.
Manfaat keberadaan penambangan kapur ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat sekitar, akan tetapi juga memberikan manfaat bagi pemasukan desa. Pendapatan desa dari keberadaan penambangan kapur ini sebesar Rp 113.500.000/tahun. Bila dari keseluruhan hasil manfaat tersebut dikonversikan dengan jumlah populasi masyarakat,maka akan di dapatkan total manfaat. Total selurh manfaat dari aktivitas penambangan kapur sebesar Rp 33.613.835.788/tahun

Citatah - Kab. Bandung Barat (foto diambil oleh Tim TATARUANG INDONESIA
Kerugian Akibat Aktivitas Penambangan Kapur
Aktivitas penambangan ataupun pengolahan hasil tambang yang banyak terdapat di sekitar Desa Citatah menimbulkan kerugian-kerugian yang dirasakan masyarakat dan lingkungan sendiri, termasuk kondisi karst. Sebanyak 86,3 persen  responden yang berdomisili di Desa Citatah mengatakan bahwa kondisi karst sesudah terjadinya penambangan semakin buruk bila dibandingkan dengan sebelum adanya penambangan. Kerugian yang dirasakan oleh masyarakat berupa kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap kesehatan.
Ganguan kesehatan yang dialami masyarakat, sering kali diabaikan. Hal ini dikarenakan masyarakat menganggap penyakit yang ditimbulkan belum termasuk penyakit berat dan dapat diobati hanya dengan membeli obat warung. Jenis penyakit yang dirasakan masyarakat antara lain gangguan pernapasan (sesak nafas, bronkitis, asma, dan paru-paru), batuk dan kencing batu. Menurut data Puskesmas Kecamatan Cipatat, masyarakat Desa Citatah sering mengeluhkan penyakit pernapasan, dan kebanyakan yang terserang penyakit pernapasan adalah balita dan anak-anak.
Asap-asap yang mengepul keluar dari pabrik-pabrik pengolahan kapur dapat mengganggu pernapasan masyarakat sehingga menyebabkan sakit saluran pernapasan seperti batuk, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dan lainnya. Selain itu, penyakit yang pernah diderita masyarakat adalah kencing batu.
Menurut masyarakat yang tinggal di sekitar penambangan dan pabrik, penyakit kencing batu yang banyak terjadi disebabkan karena air yang dikonsumsi oleh masyarakat mengandung zat kapur. Biaya total yang dikeluarkan untuk penyakit batuk sebesar Rp 2.270.500,- dengan rata-rata Rp 75.683,- per KK/tahun.
Sakit saluran pernapasan lainnya, biaya pengobatan yang dikeluarkan sebesar Rp 10.235.000,- dengan rata-rata sebesar Rp 330.161,- per KK/tahun dan sakit kencing batu biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 2.990.000 dengan rata-rata Rp 598.000,- per KK/tahun, sehingga biaya kesehatan yang dikeluarkan sebesar Rp 15.390.500 dengan rata-rata Rp 279.827 per KK/tahun.
Air yang dikonsumsi oleh masyarakat mengandung zat kapur, karena air tanah yang terkontaminasi oleh kapur. Oleh karena itu, masyarakat mencari alternatif lain untuk konsumsi sehari-hari, misalnya pembelian air kemasan galon dan pengaliran air bersih dari mata air lain.
Adapun biaya yang dikeluarkan untuk pembelian air sebesar Rp 7.296.000 dengan rata-rata pengeluaran sebesar Rp 128.000 dan pengeluaran untuk biaya pembelian selang sebesar Rp 2.450.000 dengan rata-rata per tahun sebesar Rp 816.000. Sehingga total pengeluaran untuk biaya pengganti sebesar Rp 31.850.000 dengan rata-rata Rp 549.138 per tahun.
Sementara itu Kebanyakan gempa bumi disebabkan dari pelepasan energi yang dihasilkan oleh tekanan yang dilakukan oleh lempengan yang bergerak. Semakin lama tekanan itu kian membesar dan akhirnya mencapai pada keadaan dimana tekanan tersebut tidak dapat ditahan lagi oleh pinggiran lempengan. Pada saat itulah gempa bumi akan terjadi.
Gempa bumi biasanya terjadi di perbatasan lempengan lempengan tersebut. Gempa bumi yang paling parah biasanya terjadi di perbatasan lempengan kompresional dan translasional. Gempa bumi fokus dalam kemungkinan besar terjadi karena materi lapisan litosfer yang terjepit kedalam mengalami transisi fase pada kedalaman lebih dari 600 km.
Beberapa gempa bumi lain juga dapat terjadi karena pergerakan magma di dalam gunung berapi. Gempa bumi seperti itu dapat menjadi gejala akan terjadinya letusan gunung berapi. Beberapa gempa bumi (jarang namun) juga terjadi karena menumpuknya massa air yang sangat besar di balik dam, seperti Dam Karibia di Zambia, Afrika. Sebagian lagi (jarang juga) juga dapat terjadi karena injeksi atau akstraksi cairan dari/ke dalam bumi (contoh. pada beberapa pembangkit listrik tenaga panas bumi dan di Rocky Mountain Arsenal. Terakhir, gempa juga dapat terjadi dari peledakan bahan peledak. Hal ini dapat membuat para ilmuwan memonitor tes rahasia senjata nuklir yang dilakukan pemerintah. Gempa bumi yang disebabkan oleh manusia seperti ini dinamakan juga seismisitas terinduksi. (Com/TRI)
 
Saran
1) Sebaiknya ada peraturan yang tegas dan jelas oleh pemerintah mengenai pemanfaatan kapur. Hal ini dibutuhkan agar eksploitasi terhadap kapur dapat terkendali.
2) Adanya pengawasan terhadap pemanfaatan kapur bagi penambang, jika penambang melakukan penambangan dengan cara yang merusak lingkungan secepatnya ditindak tegas oleh pihak yang berwajib.
3)   Perlu diadakan penelitian lebih lanjut terkait nilai kerusakan yang sudah terjadi di Karst Citatah, agar dapat segera diberikan kebijakan terbaik terhadap pemanfaatan karst tersebut. 


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG
PENANGGULANGAN BENCANA

Konsideran
Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan pelindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk pelindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.
Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana yang ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta tidak sesuai dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan bangsa Indonesia sehingga menghambat upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu.

BAB III
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG

Pasal 5
Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pasal 6
Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
b. pelindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
d. pemulihan kondisi dari dampak bencana;
e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai;
f. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan
g. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Pasal 7
(1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
b. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
c. penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah;
d. penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lain;
e. perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana;
f. perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan; dan
g. pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala nasional.
(2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.

Pasal 8
Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
b. pelindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan
d. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.

Pasal 9
Wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
b. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
c. pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain;
d. pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;
e. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; dan
f. pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala provinsi, kabupaten/kota.



MANFAAT LIBUR LEBARAN LINGKUNGAN TIDAK TERCEMAR LIMBAH PABRIK


Menurut peninjauan wartawan Tata Ruang Indonesia mengatakan bahwa sebelum libur lebaran idul fitri, sungai-sungai /kali-kali maupun selokan yang berada di kawasan pabrik ataupun yang melewati  pabrik selalu tercemar oleh limbah industri dan terhadap pencemaran udara sangat riskan karena banyak cerobong-cerobong asap industri yang kurang memadai, sehingga udara pun tercemar.Tetapi lain halnya dengan libur lebaran ini sangat memberikan manfaat terhadap lingkungan hidup yang mana sungai/kali serta selokan kembali ke asal tidak berwarna, berbau busuk, dan tidak berbuih serta udara pun tidak pengap/sesak .Hal inilah yang menjadi pertanyaan bagi kami selaku Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia kenapa serta mengapa hal ini bisa terjadi...????
Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.Dengan menyadari hal tersebut, bahan berbahaya dan beracun beserta limbahnya perlu dilindungi dan dikelola dengan baik.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bebas dari buangan limbah bahan berbahaya dan beracun dari luar wilayah Indonesia.Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini. Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) adalah salah satu perangkat preemtif pengelolaan lingkungan hidup yang terus diperkuat melalui peningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyusunan amdal dengan mempersyaratkan lisensi bagi penilai amdal dan diterapkannya sertifikasi bagi penyusun dokumen amdal, serta dengan memperjelas sanksi hukum bagi pelanggar di bidang amdal.Amdal juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan yang mutlak dimiliki sebelum diperoleh izin usaha.
Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi.Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan satu sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.
Jika kita mengacu pada UURI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkngan hidup pasal 1 yang berbunyi :
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hokum;
3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan;
10. Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program;
11. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
14.Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan;
15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya;
16. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
17. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah memberi kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban kerja berdasarkan Undang-Undang ini tidak cukup hanya suatu organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, lembaga ini diharapkan juga mempunyai ruang lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai untuk Pemerintah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai untuk pemerintah daerah. (kus TRI)

JALAN JEMBATAN YANG RUSAK MERESAHKAN PENGEMUDI KENDARAAN


Sesuai dengan UURI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam pasal 1 ayat 1 bahwa lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
Jadi lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum dan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pembangunan wilayah.
Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang di peruntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. Kalau kita mengacu pada UURI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 24 bahwa :
(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Hasil pantauan wartawan Tata Ruang Indonesia  di jalan Cililin yang merupakan jalan provinsi di kawasan daerah Kabupaten Bandung  Barat ada jembatan citarum yang mana jembatan ini telah rusak dan belum ada perbaikan padahal kalau kita lihat lalu lintas di atas permukaan air sangat riskan dan membuat pengemudi/pengendara kendaraan sangat hati-hati dengan berjalan pelan-pelan jika melewati jembatan tersebut karena takut roboh.
Oleh karena itu dari lembaga kajian tata ruang Indonesia menghimbau kepada pemerintah yang bersangkutan untuk merealisasikan UURI No 22 tahun 2009 pasal 24 adapun di dalam pasal 29 mengenai  dana preservasi jalan digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitas, dan rekonstruksi jalan. Dan dalam UURI No. 12 tahun 1985/1994 tentang pajak bumi dan bangunan  bahwa  yang mana hasilnya/dananya digunakan untuk dana infrastruktur  yang diantaranya adalah jalan, bukan untuk gaji PNS…(KUS TRI)

Para Pemimpin Negara dan Tata Ruang



Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya Land use adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

Soekarno dan Tata ruang
Sejarah kota Jakarta yang bernilai tinggi menjadikannya terpilih sebagai ibukota meskipun keberadaannya merupakan warisan kolonial. Sementara Soekarno sangat membenci hal-hal yang berbau kolonialisme. Untuk alasan itu Soekarno lebih memilih untuk mengubah wajah Jakarta dan menghilangkan unsur-unsur kolonial. Berdasarkan Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959, projek-projek mercusuar Soekarno segera dilaksanakan.
Dalam menyusun rancangannya untuk kota Jakarta Soekarno selalu menengok kota Berlin, Roma, dan Washington DC. Soekarno sangat mengagumi kemegahan Piazza Del Popolo di Roma, dan Mall of Washington DC serta Albert Speer (arsitek Jerman). Pada tahun 1956 Soekarno berkunjung ke India, USA, Kanada, Rusia, Itali, Jerman, Swiss, dan Cina. Soekarno merasa kagum, karena negara-negara itu memiliki bangunan-bangunan yang jauh lebih modern bila dibandingkan dengan bangunan-bangunan di Indonesia khususnya di kota Jakarta.
Setiap kali melakukan kunjungan Soekarno selalu menyempatkan diri melihat karya-karya arsitektur dan membeli buku tentang arsitektur. Diduga hal ini berkaitan dengan keinginannya untuk membangun kota Jakarta yang awal pembangunannya dimulai pada tahun 1957. Dan alas an lain kenapa soekarno menginginkan Jakarta jadi ibukota Negara adalah :
1.   Keberadaan kota Jakarta yang memiliki nilai-nilai sejarah yang sangat tinggi.
2.   Desakan dari para duta besar negara-negara sahabat.
3.   Agenda Indonesia yang padat untuk segera menyelenggarakan event-event internasional.

Selepas lulus HBS tahun 1920, Soekarno berangkat ke Bandung untuk melanjutkan di THS (Technische Hoogeschool atau sekolah Tekhnik Tinggi yang sekarang menjadi ITB). Pada tahun 1926 atau ketika berumur 25 tahun, Soekarno berhasil menyelesaikan kuliahnya dan berhak menggunakan gelar Civile Ingeniuer (Insinyur Sipil).
Setelah lulus kuliah, Soekarno dan rekannya, Anwari, mendirikan Biro Insinyur Soekarno dan Anwari pada tahun 1928. Kemudian pada Agustus 1932, Ia mendirikan Biro Insinyur Soekarno & Roosseno. Biro itu memberikan jasa perencanaan dan juga menjadi pemborong. Mula-mula biro itu berkantor di Jalan Banceuy Nomor 18, Bandung. Kemudian pindah ke gedung di Jalan Dalem Kaum, Bandung. 
Soekarno yang merupakan sarjana lulusan teknik sipil, mendapatkan kemampuan merancang secara otodidak. Semasa kuliah, ia mendapat bimbingan dari Profesor CP Wolff Schoemaker dalam mata kuliah Menggambar Arsitektur. Ia juga sempat magang sebagai juru gambar di biro arsitek milik sang profesor. Pada masa magang inilah, Soekarno diberikan kesempatan mengembangkan desain paviliun Hotel Preanger yang sedang direnovasi.
Pada tahun 1926-1945, selain paviliun Grand Hotel Preanger, karya arsitektur Soekarno dapat dijumpai pada beberapa rumah di sekitar Jl. Gatot Subroto, Jl Palasari, dan Jl. Dewi Sartika, Bandung. Sedangkan salah satu rancangan tata ruang kota karya Soekarno pada tahun 1945-1950 adalah rancangan skema Kota Palangkaraya yang digagas tahun 1957. Pada periode ini ditemukan juga tugu monumental sebagai bagian tata ruang kota seperti Tugu Proklamasi Jakarta, Tugu Muda Semarang, Tugu Alun – Alun Bunder Malang, Tugu Pahlawan Surabaya serta gagasan Tugu Monumen Nasional Jakarta. 
Pada 27 Januari 1962, Soekarno dianugerahi gelar doktor oleh almamaternya (ITB). Ada enam jasa Soekarno yang dianggap membuat dia layak diberi gelar doctor honoris causa. Pertama, pembangunan Gedung Pola, tempat mempertontonkan Cetak Biru Pembangunan Semesta Berencana kepada masyarakat. Garis besar fungsi bangunan itu dirancang oleh Soekarno dan diwujudkan oleh arsitek Friedrich Silaban. 
Kedua, pembangunan kompleks Asian Games, kompleks olahraga terbagus di Asia pada masa itu. Kemudian pembangunan Hotel Indonesia, pembuatan Jalan Jakarta – Bypass, serta pembangunan Masjid Istiqlal dan Monumen Nasional. Lalu dibangunlah Hotel Indonesia di Jakarta, Hotel Ambarukmo di Yogyakarta, Samudera Beach Hotel di Pelabuhan Ratu, dan Bali Beach Hotel di Pantai Sanur, Bali. Juga Tugu Selamat Datang dan Monumen Nasional. Untuk menyongsong Asian Games, dibangun kompleks Gelanggang Olahraga Senayan, yang juga dinamakan Gelora Bung Karno. 
Presiden Soekarno memberlakukan Perpres No. 13/1963 tentang “Penertiban Pembangunan Bangunan di Sepanjang Jalan antara Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur di Luar Batas-batas DKI Jakarta Raya, Daerah Swatantra Tingkat II Bogor dan Daerah Swatantra Tingkat II Cianjur”;
Presiden Soeharto menerbitkan Keppres No. 48/1983 tentang “Penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban serta Pengendalian Pembangunan Pada Kawasan Pariwisata Puncak dan Wilayah Jalur Jalan Jakarta -Bogor- Puncak-Cianjur di Luar Wilayah DKI Jakarta, Kotamadya Bogor, Kota Administratif Depok, Kota Cianjur dan Kota Cibinong (Keppres ini kerap disebut Keppres Penataan Ruang Kawasan Puncak);
Presiden B.J Habibie dengan Keppres No. 114 tentang “Penataan Ruang Kawasan Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur”.

Soeharto dan Tata Ruang
Istilah Pembangunan sangat lekat pada diri Pak Harto. Dengan merekrut teknokrat dan militer, dia menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) I-VII.
Setahun sejak dilantik sebagai presiden ke-2 RI pada 12 Maret 1967, Pak Harto langsung mengumumkan Kabinet Pembangunan I yang terdiri atas pakar, akademisi, dan militer. Setiap kabinet pembangunan (I-VII) bertugas selama lima tahun untuk melaksanakan Repelita I-VII.
Banyak capaian positif dari pembangunan yang dilalukan Pak Harto, terutama dalam menciptakan stabilitas politik dan perekonomian. Bahkan, Indonesia semasa tahun 1980-an sempat disebut sebagai salah satu "Macan Asia" karena pertumbuhan ekonomi yang mengesankan. Indonesia di mata dunia juga cukup disegani.
Presiden Soeharto menetapkan pertumbuhan ekonomi sebagai pokok tugas dan tujuan pemerintah. Untuk mengegolkan misinya itu, Pak Harto mengangkat banyak teknokrat dan ekonom yang mayoritas berpendidikan Barat dan liberal.
Keberhasilan awal dari program yang disusun tim ekonomi Soeharto adalah laju inflasi yang bisa melunak dalam waktu tiga tahun berturut-turut. Dari kisaran angka 650% pada 1966, turun menjadi 100% pada 1967, kemudian turun lagi jadi 50% pada 1968. Pada 1969, laju inflasi relatif terkendali di angka 13%.
Laju inflasi menjelang peristiwa G-30-S/PKI sangat luar biasa. Indeks biaya hidup tahun 1960 sampai 1966, naik hingga 438 kali yang mengakibatkan harga-harga di pasaran melonjak drastis. Kerja para ekonom semakin dimantapkan lewat penyusunan program rehabilitasi dan stabilisasi ekonomi. Pemerintah juga membuka diri untuk penanaman modal asing yang dilakukan bertahap.
Kerja keras tersebut membuahkan hasil. Indonesia berhasil meningkatkan hasil pertanian dan memperbaiki kehidupan petani. Produksi beras yang pada tahun 1969 hanya sebesar 12,2 juta ton menjadi lebih dari 25,8 juta ton pada 1984. Inilah titik di mana Indonesia berhasil mencapai swasembada beras. Capaian ini merupakan sebuah prestasi besar. Dari sebelumnya sebagai pengimpor beras terbesar di dunia, Indonesia bisa berswasembada.
Berkat sistem pembangunan yang diterapkannya itu, Soeharto didaulat berpidato di depan Konferensi ke-23 FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia) di Roma, Italia, 14 November 1985. Dirjen FAO Dr Edouard Saouma dalam kunjungannya ke Jakarta, Juli 1986, juga menyerahkan penghargaan medali emas FAO atas prestasi tersebut. Atas dasar itu juga, MPR menganugerahi Pak Harto sebagai Bapak Pembangunan Nasional.
Tidak salah kalau penghargaan ini diberikan kepada Soeharto waktu itu. Pasalnya, Soeharto berhasil menurunkan jumlah penduduk miskin secara tajam. Dari 70 juta jiwa atau 60% dari jumlah penduduk di era 1970-an, menjadi 26 juta atau hanya 14%, pada 1990-an. Dalam hal pertumbuhan ekonomi, Soeharto juga mencapai hasil yang mengagumkan.

B.J. Habiebie dan Pembangunan
Ketika mendapat amanah menjadi Presiden RI ke-3, kondisi ekonomi, sosial, stabilitas politik, keamanan di Indonesia berada di ujung tanduk “revolusi”.
Belajar dari kesalahan presiden pendahulunya, Jenderal Soeharto, Presiden Habibie memimpin Indonesia dengan cermat, cepat, telaten, rasional dan reformis. Habibie menunjukkan perhatiannya terhadap keinginan bangsa untuk lebih mengerti dan menerapkan prinsip umum demokrasi. Perhatiannya didasarkan pada pengamatan Habibie pada pemerintahan Orde Lama dan sebagai pejabat pada masa Orde Baru, dimana telah mengarahkan beliau untuk mempelajari situasi yang ada. Melalui proses yang sistematik, menyeluruh, dan menyatu, Habibie mengembangkan sebuah konsep yang lebih jelas, sebuah pengejewantahan dari proaktif dan prediksi preventive atas interpretasi dari demokrasi sebagai sebuah mesin politik. Konsep ini kemudian diimplementasikan dalam berbagai agenda politik, ekonomi, hukum dan keamanan seperti :
  • Kebebasan multi partai dalam pemilu (UU 2 tahun 1999)
  • Undang Undang anti monopoli (UU 5 tahun 1999)
  • Kebijakan Independensi BI agar bebas dari pengaruh Presiden (UU 23 tahun 1999)
  • Kebebasan berkumpul dan berbicara, (selanjutnya masyarakat lebih mengenal istilah demonstrasi)
  • Pengakuan Hak Asasi Manusia (UU 39 tahun 1999)
  • Kebebasan pers dan media,
  • Usaha usaha menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme atau dengan kata lain adalah pemerintahan yang baik dan bersih. (Membuat UU Pemberantasan Tindak Korupsi pada tahun 1999)
  • Penghormatan terhadap badan badan hukum dan berbagai institusi lainnya yang dibentuk atas prinsip demokrasi;
  • Pembebasan tahanan-tahanan politik tanpa syarat, (eg. Sri Bintang Pamungkas dan Muktar Pakpahan)
  • Pemisahan Kesatuan Polisi dari Angkatan Bersenjata.

Dalam waktu yang relatif singkat sebagai Presiden RI, Habibie telah memelihara pandangan modern beliau dalam demokrasi dan mengimplementasikannya dalam setiap proses pembuatan keputusan. Peran penting Habibie dalam percepatan proses demokrasi di Indonesia dikenal baik oleh masyarakat nasional ataupun internasional sehingga beliau dianggap sebagai “Bapak Demokrasi“. Komitmen beliau terhadap demokrasi adalah nyata. Ketika MPR, institusi tertinggi di Indonesia yang memiliki wewenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, menolak pidato pertanggung-jawaban Habibie (masalah referendum Timor-Timur), Habibie secara berani mengundurkan diri dari pemilihan Presiden yang baru pada tahun 1999. Beliau melakukan ini, selain penolakan MPR atas pidatonya tidak mengekang beliau untuk terus ikut serta dalam pemilihan, dan keyakinan dari pendukung beliau bahwa beliau akan tetap bisa unggul dari kandidat Presiden lainnya, karena yakin bahwa sekali pidatonya ditolak oleh MPR akan menjadi tidak etis baginya untuk terus ikut dalam pemilihan. Keputusan ini juga dimaksudkan sebagai pendidikan politik dari arti sebuah demokrasi.
Karena “demokratis”-nya Habibie, maka iapun memberikan opsi referendum bagi rakyat Timor-Timur untuk menentukan sikap masa depannya. Namun, perlu dicatat bahwa Habibie bukanlah orang yang bodoh dengan mudah memberikan opsi referendum tanpa alasan yang jelas dan tepat. Habibie sebagai Presiden RI memberikan opsi referendum kepada rakyat Timor-Timur mengingat bahwa Timor-Timur tidak masuk dalam peta wilayah Indonesia sejak deklarasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara yuridis, wilayah kesatuan negara Indonesai sejak 17 Agustus 1945 adalah wilayah bekas kekuasaan kolonialisme Belanda yakni dari Sabang (Aceh) hingga Merauke (Irian Jaya/ Papua). Ketika Indonesia merdeka, Timor-Timur merupakan wilayah jajahan Portugis, dan bergabung bersama Indonesia dengan dukungan kontak senjata.
Bagi sebagian orang menganggap bahwa masuknya militer Indonesia di Timor-Timur merupakan bentuk neo-kolonialisme baru (penjajahan modern) dari Indonesia pada tahun 1975. Seharusnya Indonesia tidak ikut campur pada proses kemerdekaan Timor-Timur dari penjajahan Portugis. Jadi, kita dapat memahami dibalik landasan Habibie dimana provinsi Timor-Timur lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perlu dicatat bahwa  kasus Aceh dan Papua berbeda dengan Timor-Timur. Disadur dari: http://nusantaranews.wordpress.com/
Mantan Presiden Indonesia Baharuddin Jusuf Habibie memberikan beberapa masukkan kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk mengatasi berbagai macam masalah yang menjadi momok bagi Ibu Kota.  “Saya bertemu dengan Gubernur untuk menanyakan lebih detail permasalahan yang ada di Jakarta,”
Menurut Habibie, dia juga memberikan pertanyaan-pertanyan agar gubernur bisa mengembangkan kemampuan Fauzi. “Pertanyaan saya tadi cukup membuat rangsangan sehingga Gubernur bekerja sesuai dengan ilmu pengetahuan dan knowledge yang dimiliki,” kata Habibie.
Di tempat yang sama,  Fauzi Bowo mengatakan,  saran Habibie itu antara lain menyangkut masalah pemberlakuan Electronic Road Pricing (ERP). Sebelum sistem itu diterapkan Habibie menyarankan agar pemerintah menyiapkan bus yang memberi kenyamanan kepada masyarakat. Dengan adanya kenyamanan ini orang dengan suka rela beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Saran kedua, kata fauzi, berkaitan dengan masalah banjir di Jakarta. Habibie menyarankan agar penmerintah membuat  tendon air yang bisa menjernihkan air secara langsung dari waduk. “Ke depan, kami akan mendesain reklamasi juga dibuatkan tendon-tandon. Sehingga fresh water dari penyaringan air laut bisa dijadikan cadangan air bersih,” ujar Fauzi.
Saran Habibie lainnya adalah membuat pengintegrasian antara desain tata ruang dengan desain transportasi. Dengan pengintegrasian ini, menurut perhitungan Habibie, dapat menghemat biaya dan juga menghemat 1/6 waktu perjalanan dari hunian ke kantor.

Megawati dan Tata Ruang
"Perlu proses belajar lebih matang lagi. Kita sebagai bangsa harus terus belajar. Jadi mereka yang duduk di lembaga legislatif itu haruslah orang-orang yang benar-benar berkualitas dan mampu menghasilkan produk-produk hukum yang berkualitas pula. Siapa yang tidak ingin punya wakil rakyat yang berkualitas.
Oleh karena itu siapapun yang mau maju jadi caleg harus mampu melakukan otokritik pada dirinya sendiri, apakah benar mampu menjadi anggota legislatif yang berkualitas dengan segala kemampuan yang ada atau belum. Saya selalu menekankan agar UU yang dibuat bukanlah untuk menyenangkan sekelompok orang dan berlaku sesaat tapi untuk mensejahterakan banyak orang dan berlaku lama."
Mengenai masalah tata ruang, Hj. Megawati Soekarnoputri berpesan hal ini mesti menjadi fokus perhatian. Menurut beliau, aturan tata ruang selama ini belum dijalankan dengan benar. Padahal tata ruang ini sangat penting dan sangat terkait langsung dengan masalah pangan. “Untuk ketahanan pangan, tanah produktif jangan diganggu.
Lebih lanjut beliau mengatakan dewasa ini banyak daerah yang tadinya lahan subur dan menjadi lumbung pangan malah dialihfungsikan menjadi areal bisnis. Sedangkan daerah yang tak produktif malah dibiarkan begitu saja.
“Daerah Kerawang-Bekasi yang dulu merupakan lumbung pangan, sekarang sudah beralih fungsi dan tak produktif lagi. Pada zaman dulu, Belanda saja tak mengalihfungsikan Kerawang-Bekasi ini karena potensi pangannya,” terang Hj. Megawati Soekarnoputri.
“Saya titip masalah pengelolaan air dan tata ruang wilayah ini kepada Gubernur Jawa Tengah. Bangsa ini dikelilingi banyak air, tetapi minim air bersih,” kata Megawati saat membuka Konferensi Daerah Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Tengah, di Semarang, Senin.
Menurut dia, penataan ruang di negara ini tidak jelas. “Dimana saja orang bisa membangun. Masalah ini bahkan sudah dibicarakan di tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa,” katanya. Ia menuturkan, jika pola hidup masyarakat dunia terus seperti ini, dikhawatirkan akan terjadi bencana kekurangan pangan.
Ia mengatakan, masyarakat telah teracuni pikiran pragmatis yang hanya memikirkan kepentingan sesaat. Permasalahan sumber daya air dan tata ruang wilayah ini, kata dia, seharusnya dipikirkan di tingkat pusat, namun hingga saat ini belum dibicarakan secara serius.

SBY dan Tata Ruang
Pemerintah menegaskan pembangunan harus memperhatikan lingkungan dan tata ruang. Sebab, sudah banyak lingkungan yang rusak dan terlantar akibat tidak adanya konsep tata ruang dan pengelolaan lahan yang benar.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan kerusakan itu terjadi karena kealpaan penyusunan tata ruang dan pengolahan lain. Sehingga dia mengatakan, pembangunan di sektor kehutanan, penambangan dan lainnya tak bisa dilakukan jika tanpa konsep tata ruang dan pengelolaan lahan yang benar.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam dan lahan harus mengutamakan kepentingan bersama. "Bukan hanya kepentingan usaha besar, tapi juga usaha menengah, usaha kecil, usaha rakyat," kata Presiden SBY dalam peringatan Hari Agraria Nasional di Istana Bogor.
SBY menambahkan jika tata ruang dan pemanfaatan lahan dilakukan dengan baik sesuai dengan perencanaan dan aturan yang berlaku, maka status hukumnya jelas. Alhasil, jika status hukum dan kepemilikan serta penggunaan tanah jelas, maka menjadi bagian untuk menjaga ketenteraman dalam kehidupan.
SBY juga meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah, lembaga-lemabag negara serta masyarakat, mematuhi peraturan perundang-undangan tentang tanah dan tata ruang. "Dengan demikian tidak terjadi tumpang tindih pengakuan atau klaim atas tanah," katanya.