Batujaya Karawang, Terdapat suatu keanehan dalam daerah tersebut. Apakah penelitian di situs Candi Batujaya Karawang yang tidak sesuai dengan Amanat Undang-Undang...?
Batujaya - Karawang |
Di dalam pematang sawah terdapat Galian sumur seismik milik Pertamina, ini sudah jelas melanggar UURI No. 41 Tahun 2009 Tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan kemudian juga tentang pemugaran Situs Candi Batujaya dengan UURI No.10 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya.
CAGAR BUDAYA
KRITERIA CAGAR BUDAYA
Bagian Kesatu
Benda, Bangunan, dan Struktur
Pasal 5
a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.a. berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia, serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia;
b. bersifat bergerak atau tidak bergerak; danc. merupakan kesatuan atau kelompok.
a. berunsur tunggal atau banyak; dan/atau
b. berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.
a. berunsur tunggal atau banyak; dan/atau
b. sebagian atau seluruhnya menyatu dengan formasi alam.
Seharusnya Legislatif membuat peraturan/keputusan yang tepat, agar kegiatan pemugaran candi tersebut tidak mengganggu lahan pertanian. Sebab hal ini bertentangan dengan amanat UURI No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang di sinkronisasikan dengan UURI No. 41 Tahun 2009 Tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta UURI No. 10 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya. yang berbenturan dengan UURI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. / LKTRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar