Senin, 22 Agustus 2011

Batujaya Karawang



Batujaya Karawang, Terdapat suatu keanehan dalam daerah tersebut. Apakah penelitian di situs Candi Batujaya Karawang yang tidak sesuai dengan Amanat Undang-Undang...?

Batujaya - Karawang

Di dalam pematang sawah terdapat Galian sumur seismik milik Pertamina, ini sudah jelas melanggar UURI No. 41 Tahun 2009 Tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan kemudian juga tentang pemugaran Situs Candi Batujaya dengan UURI No.10 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya.

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG
CAGAR BUDAYA
BAB III
KRITERIA CAGAR BUDAYA

Bagian Kesatu
Benda, Bangunan, dan Struktur

Pasal 5
Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:
a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Pasal 6
Benda Cagar Budaya dapat:
a. berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia, serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia;
b. bersifat bergerak atau tidak bergerak; dan
c. merupakan kesatuan atau kelompok.

Pasal 7
Bangunan Cagar Budaya dapat:
a. berunsur tunggal atau banyak; dan/atau
b. berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.

Pasal 8
Struktur Cagar Budaya dapat:
a. berunsur tunggal atau banyak; dan/atau
b. sebagian atau seluruhnya menyatu dengan formasi alam.

Seharusnya Legislatif membuat peraturan/keputusan yang tepat, agar kegiatan pemugaran candi  tersebut tidak mengganggu lahan pertanian. Sebab hal ini bertentangan dengan amanat  UURI No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang di sinkronisasikan dengan UURI No. 41 Tahun 2009 Tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta UURI No. 10 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya. yang berbenturan dengan UURI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. / LKTRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar