Senin, 22 Agustus 2011

Peran Strategis Penataan Ruang Dalam Pelestarian Kawasan Lindung



Kars - Kecamatan Pangkalan - Karawang


Peta Kecamatan Pangkalan - Karawang


Salah satu unsur pembentuk pola ruang dalam Rencana Tata Ruang (RTR) adalah terdapatnya penetapan kawasan lindung pada suatu wilayah. Kawasan lindung memiliki peran yang sangat penting, karena berfungsi memberikan perlindungan terhadap kawasan hilirnya dan pelestarian terhadap kawasan lindung.

    Satu bentuk respon positif dari pelestarian kawasan lindung di Indonesia adalah adanya kesepakatan dari Seluruh Gubernur di NKRI yang beritikad untuk mengutamakan pelestarian kawasan lindung. Diantaranya melalui penetapan RTR yang didalamnya memuat batasan kawasan lindung di masing-masing provinsi sebesar 40% dari luas wilayah dan pelaksanaan pembangunan yang didasarkan pada keseimbangan ekosistem flora dan fauna yang ada.

    Terkait dengan dasar hukum tentang Pelestarian Kawasan Lindung, Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR) No.26/2007 sebenarnya telah menetapkan acuan besaran kawasan lindung untuk skala kota/kabupaten. Selain itu juga dijelaskan arahan-arahan umum pemanfaatan, pengendalian, hingga pengenaan sanksi terhadap pembangunan yang mengakibatkan perubahan fungsi kawasan lindung yang telah ditetapkan.    Fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan ruang merupakan hal utama yang harus ditingkatkan dalam pelestarian kawasan lindung. Oleh karena itu keberadaan RTR suatu wilayah harus sudah menjadi acuan dan pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan. Adanya RTR ini juga dapat menjadi pedoman dalam penentuan siapa yang bertanggung jawab dalam pengawasan kawasan-kawasan lindung yang telah ditetapkan sesuai dengan tupoksi dari masing-masing lembaga pemerintahan.

    Terkait upaya untuk meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan akan pentingnya tata ruang dalam pelestarian kawasan lindung, diperlukan pemahaman bagi seluruh pemangku kepentingan tentang arti pentingnya RTR bagi pengembangan suatu wilayah. Hal ini karena keberhasilan dari suatu RTR akan dapat terlaksana apabila didukung oleh seluruh pihak, tidak saja pemerintah tetapi juga masyarakat. /lktri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar