CANDI CANGKUANG
Garut Kota Intan
Dari LKTRI :
Bukti Penataan Ruang masa lalu sudah mencerminkan Ruang terbuka hijau sebagaimana amanah UU RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang khususnya masalah kawasan Pasal 1 butir 21 : Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Bukti Penataan Ruang masa lalu sudah mencerminkan Ruang terbuka hijau sebagaimana amanah UU RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang khususnya masalah kawasan Pasal 1 butir 21 : Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar