Senin, 22 Agustus 2011

Pelayanan PLN Harus lebih memperhatikan Hak-hak Konsumen


Hak dan perlindungan konsumen merupakan salah satu yang menarik di bahas karena perlindungan terhadap konsumen sampai sekarang ini masih banyak kasus yang timbul, banyak yang masih tidak terselesaikan dengan baik. Hal ini juga makin diperparah dengan tidak bijaknya pemerintah dalam menyikapi masalah perlindungan terhadap konsumen. Padahal kita dapat melihat bahwa perlindungan terhadap konsumen sangatlah diberikan oleh pemerintah dan pihak pelaku usaha.
Tindakan pelaku usaha dalam hal ini banyak menyebabkan kerugiaan bagi pihak konsumen, masalah hak dan perlindungan konsumen. Kita berharap dapat lebih memahami apa sebenarnya yang dikatakan perlindungan terhadap konsumen, karena selama ini masih belum banyak yang mengerti. Dengan mengacu kepada UURI No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dalam pasal 29 ayat 1 konsumen berhak untuk :
a. Mendapat pelayanan yang baik
b. Mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
c. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar.
d. Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik.
e. Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Hak konsumen adalah :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
b. Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjlkan .
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa.
f. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan sosial lainnya.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantiaan apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Hasil penuturan konsumen PLN kepada wartawan tata ruang Indonesia bahwa ada suatu permasalahan antara pihak PLN dan konsumennya. Pihak konsumen merasa jadi yang bersalah padahal kesalahan itu belum tentu kesalahan konsumen kenapa konsumen yang jadi getahnya ?. Pasalnya rumah konsumen tersebut di bongkar KWHnya karena kena P2TL tetapi pihak konsumen tidak mengerti karena dari awal beli itu rumah tidak ada yang di rubah, padahal sebelumnya  sudah melaporkan kepada pihak PLN untuk memeriksa instalasi listrik tetapi tidak ada tanggapan.
Namun pada kenyataannya terdapat  masalah, yaitu  adanya kabel yang langsung diambil dari kabel pusat dan ditanam dalam tembok. Pihak konsumen itu sendiri tidak mengetahui ada kabel yang ditanam dalam tembok di awal pembelian rumah, namun tetap harus membayar denda dengan biaya yang besar kalau mau dipasang kembali KWH nya. Menurut penuturan dari Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia bahwa masalah ini ada suatu permainan antara developer perumahan gempol asri dengan instalatir PLN.

Pertanyaannya ?
1. Bagaimanakah aspek perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen listrik ditinjau dari undang-undang ketenagalistrikan ?.....
2. Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen listrik dalam rangka perlindungan hak terhadap ketidakpuasan pelayanan yang di berikan oleh PT PLN ?...... / Kus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar