Senin, 22 Agustus 2011

Tanggung Jawab Penataan Kawasan Konservasi Saguling Di Wilayah Kota Baru Parahyangan


DAS Citarum yang melewati Kota Baru Parahyangan
Kota baru parahyangan merupakan wilayah kawasan yang mempunyai kegiatan utama dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman yang mana bangunan-bangunan perumahan banyak yang di bangun di wilayah atau kawasan konservasi maupun tanah sempadan,hal ini bertentangan dengan Undang-Undang RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  
     Dalam menciptakan kota yang berkelanjutan diperlukan 5 (lima)prinsip dasar yang pada  dasarnya merupakan pengembangan dari 3 matra irama yaitu ekonomi, social,   lingkungan.Pembangunan kota baru maupun pemukiman berskala besar saat ini di Indonesia menunjukan kecenderungan yang kurang terarah dan terkendali pengembangannya.
Kondisi ini apabila di biarkan akan mengganggu system kota dan konstelasi regional.Secara sederhana konsep keberkelanjutan adalah suatu etik seperangkat prinsip dan pandangan yang berorientasi pada masa depan.Wwilayah kota baru mempunyai karakteristik tersendiri yang dapat merepresentasikan sebagian karakter dari suatu kota baru.Kota baru merupakan kota kecil yang mengitari wilayah inti metropolitan yang dimaksudkan untuk berfungsi sebagai counter magnet bagi kota bandung.
Guna mewujudkan pembangunan yang serasi dalam pengarahan dan kebijaksanaan menurut bidang-bidang pembangunandalam pola dasar pembangunan daerah juga dilakukan pengarahan dan kebijaksanaan secara regional. Didalam wilayah kota baru parahyangan terdapat sungai saguling yang mengitari wilayah kota baru,yang mana sungai saguling ini masih hak milik UBP SAGULING/PT INDONESIA POWER, lalu di kota baru ini juga ada sungai-sungai kecil yang sudah tercemar oleh limbah rumah tangga dan industri.
Hal tersebut merupakan suatu permasalahan yang ada di wilayah kota baru. Namun dalam perjalanan waktu yang relatif singkat dengan memperhitungkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan. Meningkatnya laju sedimentasi, sampah rumah tangga dan pembangunan lahan menyebabkan perubahan morfologi sungai, kerusakan ekosistem dan ancaman bencana banjir, resapan air tanah sangat berkaitan dengan penataan ruang, alih fungsi lahan menjadi kawasan perkotaan dan industri menyebabkan kawasan resapan air.
Banyak bangunan-bangunan pemukiman yang permanen dibangun diatas lahan konservasi saguling serta bangunan pondasi-pondasi yang berdiri tegak lurus padahal seharusnya lahan atau kawasan konservasi harus di pelihara kelestariannya yang mana tercantum dalam UNDANG-UNDANG RI NO 32 TAHUN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 57 menyatakan :
1.      Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya;
a.       Konservasi sumber daya alam;
b.      Pecadangan sumber daya alam;
c.       Pelestariaan fungsi atmosfir.
2.      Konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat1 huruf a meliputi;
a.       Perlindungan sumber daya alam;
b.      Pengawetan sumber daya alam;
c.       Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.

Dalam UU RI NO 32 TH 2009 pasal 57 menyatakan pemeliharaan lingkungan hidup maksudnya adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya penurunan atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
Konservasi sumber daya alam meliputi antara lain; konservasi sumber daya air, ekosistem hutan, ekosistem pesisir dan laut, energi, ekosistem lahan gambut dan ekosistem karst. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan untuk menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktifitas lingkungan hidup.
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya untuk memjamin serta kesinambungan ketersediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas serta keanekaragamannya.
Pencadangan sumber daya alam meliputi sumber daya alam yang dapat dikelola dalam jangka panjang dan waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan. Untuk melaksanakan pencadangan sumber daya alam pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/ kota dan perseorangan dapat membangun ;
a.       Taman keanekaragaman hayati diluar kawasan hutan;
b.      Ruang terbuka hijau[RTH]paling sedikit 30% dari luas pulau/kepulauan;
c.       Menanam dan memelihara pohon di kawasan hutan

# Tanah sempadan sungai dan kawasan konservasi saguling #
Bendungan saguling merupakan bendungan yang terletak di kabupaten bandung barat[KBB]secara administratife daerah perencanaan saguling berbatasan;
1.      Sebelah utara dengan kecamatan cisarua, cikalong wetan, cipatat;
2.      Sebelah timur dengan kota cimahi,kota bandung;
3.      Sebelah selatan dengan kecamatan ciwidey;
4.      Sebelah barat dengan gunung halu, cianjur.

Penggunaan tanah pada daerah saguling dapat diklasifikasikan dalam 6 kelompok yaitu pesawahan, ladang, bangunan dan pekarangan, kebun campuran, palawija. Diperkirakan luas area yang tergenang mencapai kurang lebih 5000ha dari luas ini hampir sepenuhnya merupakan lahan pesawahan yaitu 49,98% sisa luas desa yang tidak tergenang didekat saguling diperkirakan 140,22868ha ini berarti sekitar 78,12% dari seluruh luas desa. Hal itu membuat, bendungan saguling sangat tidak beraturan dengan banyak teluk,
Bendungan saguling sebelumnya adalah merupakan daerah pertanian, peningkatan populasi tersebut mengakibatkan berkurangnya lahan yang dapat diolah sehingga memaksa mereka mengembangkan lahan pertanian dengan melakukan penebangan hutan yang seharusnya tidak terjadi.
Ketersedian sumber daya alam secara kuantitas ataupun kualitas tidak merata sedangkan kegiatan pembangunan membutuhkan sumber daya alam yang semakin meningkat. Kegiatan pembangunan juga mengandung resiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial. Oleh karena itu lingkungan hidup dikawasan konservasi saguling harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab, asas keberlanjutan dan asas keadilan.
Pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi sosial, budaya, yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, desentralisasi serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan lingkungan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkan suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional, dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai kedaerah lainnya.
Pencemaran air sungai di wilayah kota baru parahyangan diakibatkan oleh terlalu banyaknya limbah yang masuk kealiran sungai. Limbah tersebut berasal dari limbah industri dan limbah rumah tangga.
Sungai adalah tempat dan wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara yang dibatasi kanan kirinya sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan. garis sempadan adalah garis batas pengamanan sungai. Daerah sempadan adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai termasuk sungai buatan yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi waduk/danau.
Permasalahan yang terjadi dikota baru parahyangan adalah banyaknya bangunan-bangunan pemukiman yang dibangun diatas lahan sempadan. Menurut BAPPEDA Kabupaten Bandung Barat Bpk. Firmansyah mengatakan mengenai hal terssebut yang mengacu pada peraturan menteri PU NO 63 Tahun 1993 pasal 8 tentang penetapan garis sempadan sungai tidak bertanggul didalam kawasan perkotaan berdasarkan pada kriteria :
a.    Sungai yang mempunyai kedalaman tidak lebih 3 meter.garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 10 m dari tepi sungai;
b.      Sungai yang mempunyai kedalaman lebih dari 3 meter sampai dengan 20 m;
c.       garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 15 m dihitung dari tepi sungai;
d.      Sungai yang mempunyai kedalaman maximum dari 20 meter garis sempadan di tetapkan sekurang-kurangnya 30 m dari tepi sungai.

PASAL 11 
tentang pemanfaatan daerah sempadan
Ayat 1
Pemanfaatan lahan didaerah sempadan di lakukan oleh masyarakat untuk kegiatan-kegiatan tertentu :
a.       Untuk budi daya dan pertanian dengan jenis tanaman yang di izinkan;
b.      Untuk kegiatan niaga,penggalian dan penimbunan;
c.       Untuk pemasangan papan reklame,penyuluhan dan peringatan serta rambu-rambu pekerjaan;
d.      Untuk pemasangan tiang atau pondasi prasarana jalan atau jembatan baik umum maupun khusus;
e.       Untuk pemasangan rentangan kabel listrik,telepon,pemasangan pipa air pdam;
f.        Untuk penyelenggaran yang bersifat social bagi masyarakat yang tidak menimbulkan dampak/merugikan bagi kelestarian dan keamanan fungsi fisik sungai;
g.       Untuk pembangunan prasarana lalulintas air.

PASAL 12 tentang ; 
daerah sempadan dilarang :
a.       Membuang sampah,limbah padat dan cair;
b.      Mendirikan bangunan permanent untuk hunian dan tempat usaha.

Hasil investigasi dari DINAS LINGKUNGAN HIDUP KBB Bpk. Asep sebagai seksi konservasi lingkungan hidup mengatakan bahwa bangunan yang dibangun diatas tanah sempadan di kawasan kota baru parahyangan tersebut sebelumnya tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada dinas lingkungan hidup baik dari pihak developer kota baru parahyangan maupun pihak pemilik tanah saguling yaitu UBP SAGULING.
Pada dasarnya permasalahan yang timbul dapat diantisipasi apabila segala sesuatunya selalu mengacu pada aturan baku yang telah tertuang melalui perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini terkesan ada aturan yang tidak termaksimalkan dalam pengimplentasiannya. Jika semua aturan yang tertuang didalam perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan peraturan-aturan daerah [PERDA] di implementasikan dengan baik tanpa ada yang dikesampingkan, pasti permasalahan yang ada pada tatanan yang di bangun di lahan konservasi saguling di kawasan kota baru parahyangan dalam program penataan ruang akan terselesaikan dari segala bentuk permasalahan yang ada sekarang ini.
Tepatnya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 TAHUN 2007 tentang Penataan Ruang kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 TAHUN 2009 tentng Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini meWAJIBkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis [KLHS] untuk dilestarikan.
Bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana atau program. Dengan perkiraan lain hasil KLHS harus dijadikan kurikulum, rencana atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS dan segala usaha atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak di perbolehkan lagi.
Kita sebagai warga Negara yang baik, yang ramah lingkungan serta bermartabat dan taat pada undang-undang marilah kita jungjung nilai-nilai agama, sosial budaya dan lingkungan. Sebab kalau sudah terjadi apa-apa yang tidak di inginkan oleh kita seperti terjadinya bencana siapa yang akan bertanggung jawab?.... [Kus,Tata Ruang]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar