Minggu, 28 Agustus 2011

SOSIALISASI PERDA PROV. JABAR No. 1 Tahun 2008

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 1 TAHUN  2008 TENTANG
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BANDUNG UTARA

Pasal 5
Pengaturan mengenai pengendalian pemanfaatan ruang di KBU dalam Peraturan Daerah ini merupakan dasar bagi:
a.    pengaturan pemanfaatan ruang di KBU;
b.    penetapan perizinan;
c.    penyusunan  evaluasi terhadap rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat;
d.    pemberian hak atas tanah yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.

Pasal 6 *
Secara administratif KBU berada di wilayah administrasi :
a.     Kabupaten Bandung, meliputi  3 (tiga)  kecamatan, 18 (delapan belas) desa dan 2 (dua) kelurahan.
b.    Kota  Bandung,  meliputi  10 (sepuluh)  kecamatan,  30 (tiga  puluh)  kelurahan.
c.    Kota  Cimahi,   meliputi  2 (dua)  kecamatan  dan  8  (delapan) kelurahan.
d.    Kabupaten  Bandung Barat, meliputi  6 (enam)  kecamatan dan 49 (empat puluh sembilan) desa.

BOSCHA Lembang - Jawa Barat
Pasal 17
(1)    Penataan  lingkungan dan  pelestarian kawasan  Observatorium  Bosscha, diarahkan kepada upaya untuk mempertahankan fungsi Observatorium Bosscha yang terintegrasi dengan penataan kawasan sekitarnya.
(2)    Dalam rangka penataan lingkungan dan pelestarian  Observatorium Bosscha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan upaya-upaya sebagai berikut : 
a.    membatasi jenis lampu yang dipergunakan untuk penerangan luar, lampu hias, atau lampu iklan;
b.    pada radius 2 (dua) kilometer dari Observatorium Bosscha diwajibkan untuk melindungi lampu-lampu luar agar tidak menyebar ke langit;
c.    membatasi penggunaan jenis-jenis lampu yang tingkat pencahayaannya sukar untuk dikurangi;
d.    membatasi penggunaan lampu-lampu sorot di luar rumah dan pada papan reklame;
e.    membatasi waktu penggunaan penerangan, yaitu waktu menyalakan lampu hanya pada periode tertentu di malam hari;
f.    mengurangi wilayah-wilayah perkerasan yang terkena sinar lampu;
g.    mengharuskan papan-papan reklame berlampu diberi pelindung agar sinarnya tidak menghambur ke langit;
h.    jenis lansekap ditentukan yang tidak berdaya pantul besar;
I.    membatasi atau mengatur jenis aktivitas malam pada arena terbuka;
j.    pembatasan jenis kegiatan yang menimbulkan polusi udara;
k.    menghijaukan wilayah terbuka untuk mengurangi jumlah partikel debu;
l.    membatasi lalu lintas kendaraan berat dan penggalian tanah di sekitar Observatorium Bosscha.

)*    Isi Wilayah Kecamatan dan Desa bisa dilihat di Peraturan Daerah Keseluruhannya. Karena terlalu Panjang maka kami singkat dengan memasukan Wilayah Kota dan Kabupatennya saja.

Dari Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia :
Dengan Lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2008 Tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara. Semoga dapat menjadikan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dapat melaksanakan aturan ini sebagaimana yang diamanahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar