PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
NOMOR 3 TAHUN 2007
TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SURABAYA
ASAS, TUJUAN VISI, MISI DAN STRATEGI
Pasal 6NOMOR 3 TAHUN 2007
TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SURABAYA
ASAS, TUJUAN VISI, MISI DAN STRATEGI
Rencana Tata Ruang Wilayah disusun berasaskan :
a. pemanfaatan ruang secara efisien dan efektif bagi semua kepentingan secara utuh terpadu, berdayaguna dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;
b. keterbukaan, persamaan, kepastian, kemanfaatan, keadilan, dan perlindungan hukum.
Pasal 7
Penataan ruang wilayah bertujuan :
a. terselenggaranya pemanfaatan ruang wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta kebijaksanaan pembangunan nasional dan daerah;
b. terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung, kawasan budidaya dan kawasan tertentu;
c. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
d. tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk :
1. mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur dan sejahtera;
2. mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
3. meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdayaguna, berhasilguna dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
4. mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan;
5. mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
Pasal 8
(1) Visi Daerah adalah Menuju Surabaya sebagai kota jasa yang nyaman, berdaya, berbudaya, dan berkeadilan.
(2) Misi Daerah, adalah :
a. meningkatkan kualitas penataan ruang kota dan infrastruktur kota yang menjamin aksesibilitas publik, berwawasan lingkungan, dan nyaman;
b. meningkatkan akses, kesadaran, partisipasi, dan kontrol publik dalam penyusunan kebijakan dan penyelenggaraan layanan publik;
c. mengembangkan aktualisasi dan kearifan budaya lokal warga kota dalam tata pergaulan global;
d. mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan secara konsisten;
e. meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan.
Pasal 9
(1) Upaya untuk mewujudkan Visi dan Misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan :
a. meningkatkan kemampuan dan daya saing dalam berbagai bidang dalam rangka menghadapi kompetisi di era otonomi dan globalisasi;
b. pengembangan jati diri, karakteristik dan citra kota sebagai Kota Pahlawan melalui aktualisasi sejarah perjuangan dan nilai-nilai kepahlawanan dalam pelaksanaan pembangunan dan kehidupan sosial kemasyarakatan;
c. pembangunan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan penerapan teknologi tepat guna dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang berhasilguna dan berdaya guna;
d. penyediaan dan peningkatan prasarana dan sarana dasar untuk mendukung aktifitas kehidupan pada suatu kota meliputi perumahan, fasilitas umum sosial, serta penyediaan lapangan pekerjaan;
e. pembangunan dan peningkatan sistem transportasi, utilitas, dan telekomunikasi untuk mempermudah aksesibilitas, arus distribusi, dan jaringan komunikasi dari dan menuju kota baik dalam lingkup lokal, nasional, maupun internasional;
f. pembangunan dan peningkatan prasarana dan sarana perdagangan dan jasa yang mampu mendukung aktifitas pelayanan dalam skala lokal, regional, nasional maupun internasional;
g. pengembangan sumber daya manusia untuk penyediaan tenaga potensial dalam mendukung pelaksanaan pembangunan melalui pendidikan dan pelatihan mulai tingkat dasar, menengah, dan tinggi;
h. peningkatan potensi budaya lokal, melalui pengembangan kesenian lokal dan pemeliharaan / pelestarian warisan budaya lokal;
i. menjaga stabilitas keamanan untuk mewujudkan iklim usaha dan investasi yang aman dan nyaman.
(2) Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah juga didukung oleh Rencana Visi Surabaya (Surabaya Vision Plan) sebagai pedoman investasi dan pengembangan wilayah perkotaan.
Pasal 10
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditetapkan strategi pengembangan ruang wilayah secara terpadu baik untuk wilayah darat maupun laut.
(2) Strategi pengembangan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. strategi pengembangan kawasan lindung wilayah darat dan laut;
b. strategi pengembangan kawasan budidaya wilayah darat dan laut;
c. strategi pengembangan sistem transportasi, utilitas, dan telekomunikasi;
d. strategi penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, penatagunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Dari Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia :
Sudah sangat baik untuk pengaturan Kota Surabaya, hanya perlu Penyesuaian dengan UU RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar