Minggu, 28 Agustus 2011

Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2008

Terminal Leuwipanjang
Peraturan Daerah Kota Bandung
Nomor 02 Tahun 2008
Tentang
Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Bandung
Pasal 5
Untuk memberikan arah yang jelas tentang pembangunan transportasi jalan yang ingin dicapai, terpadu dengan moda transportasi lainnya Pemerintah Daerah menyusun Jaringan Transportasi Jalan Daerah yang diwu-judkan dengan menetapkan Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan Daerah.

Pasal 6
(1)    Rencana Umum Jaringan Trans-portasi Jalan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat :
a.    rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang lalu lintas termasuk jaringan jalan tidak sebidang dan perekayasaaan ruas – ruas jalan serta persimpangan;
b.    prakiraan – prakiraan perpindah-an orang dan/atau barang menu-rut asal dan tujuan perjalanan;
c.    arah kebijakan peranan trans-portasi di jalan dan keseluruhan moda transportasi;
d.    rencana kebutuhan lokasi simpul;
e.    rencana kebutuhan ruang lalu lintas.
(2)    Rencana kebutuhan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi rencana kebutuhan jaringan jalan perkotaan dan lingkungan, jaringan jalan Propinsi dan jalan Negara di Daerah serta jaringan jalan bebas hambatan.
(3)    Prakiraan – prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, ditetapkan berdasarkan hasil survei secara berkala;
(4)    Arah kebijakan sebagaimana di-maksud pada ayat (1) huruf c, meli-puti penetapan rencana angkutan dalam berbagai moda sesuai dengan potensi yang akan dikembangkan.
(5)    Rencana kebutuhan simpul seba-gaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi rencana kebutuhan Terminal penumpang, Terminal barang, Shelter/ halte bus dan Stasiun Kereta Api.

Pasal 7
Untuk mewujudkan Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 6, Wali-kota menyusun rencana detail trans-portasi jalan yang meliputi kegiatan :
a.    penunjukan dan penetapan rencana lokasi untuk pembangunan ja-ringan jalan, terminal dan/atau tempat perberhentian (shelter/ halte), penetapan rencana jaringan trayek, jaringan lintas, wilayah operasi taxi dan/atau angkutan khusus lainnya, kerjasama trans-portasi antar daerah untuk pelaya-nan angkutan umum diperbatasan;
b.    mengusulkan rencana lokasi untuk jaringan jalan negara dan jalan propinsi di Daerah, kepada Menteri dan Gubernur untuk ditetapkan kedalam satu kesatuan sistem jaringan jalan negara dan jalan propinsi;
c.    mengusulkan penetapan rencana jaringan lintas dan trayek di Daerah kepada Menteri dan Gubernur untuk ditetapkan dalam kesatuan sistem jaringan trayek Antar Kota Antar Propinsi dan Trayek Antar Kota Dalam Propinsi;
d.    mengusulkan penunjukan lokasi Terminal di Daerah kepada Men-teri melalui Gubernur untuk dite-tapkan sebagai Terminal tertunjuk Antar Kota Antar Propinsi dan Ter-minal Antar Kota Dalam Propinsi;
e.    rencana lokasi Terminal lokal dan tempat pemberhentian (shelter/ halte) ditetapkan oleh Walikota.

Terminal Cicaheum
Terminal Cicaheum
Pasal 8
Setiap lahan yang telah ditetapkan sebagai rencana lokasi pembangunan jaringan jalan dan terminal diberikan atau dipasang tanda batas peruntukan yang jelas dengan patok rencana jalan dan terminal, serta diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 9
Untuk kepentingan pengamanan rencana pembangunan jaringan jalan dan terminal, setiap orang, badan hukum dilarang :
a.    mencabut, menggeser dan/atau menghilangkan patok rencana jalan dan terminal;
b.    membangun dan/atau melakukan kegiatan di luar peruntukkan yang telah ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar