Sabtu, 27 Agustus 2011

SOSIALISASI PERDA KAB BANDUNG NO 3 Tahun 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG
NOMOR 3 TAHUN 2008
TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW)
KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2007 SAMPAI TAHUN 2027

Pasal 104
(1)     Program pengelolaan kawasan lindung secara umum, meliputi :
a.   Rehabilitasi, konservasi, dan pengelolaan kawasan lindung dalam rangka mempertahankan fungsi lindung;
b    Mengarahkan secara bertahap kawasan-kawasan yang sesuai untuk kawasan lindung dan memenuhi kriteria lokasi serta standar teknis;
c.    Pelarangan kegiatan budidaya pada kawasan lindung mencakup kawasan hutan lindung, hutan konservasi, kawasan rawan bencana gunung berapi dan  kawasan rawan gerakan tanah kecuali tidak mengganggu fungsi lindung  kawasan tersebut;
d.    Kegiatan budidaya yang sudah ada di kawasan lindung yang ditetapkan dapat diteruskan sejauh tidak mengganggu fungsi lindung;
e.    Kegiatan budidaya yang mengganggu dan atau terpaksa mengkonversi kawasan berfungsi lindung, sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku harus dikembalikan kepada fungsi semula.

(2)     Program pengelolaan kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, meliputi
1.    Pengawasan keberadaan vegetasi dan fauna, serta pengendalian aktivitas di atasnya di Kecamatan Cileunyi, Cilengkrang, Cimenyan, Ciwidey, Rancabali, Pasirjambu, Pangalengan, Kertasari, Banjaran, Arjasari, Pacet, Ibun, Paseh, Cimaung, Cicalengka dan Cikancung;
2.    Pengaturan kepadatan bangunan, vegetasi dan pembuatan parit resapan, sumur resapan di Seluruh kecamatan, khususnya di Kecamatan Cimenyan, Cilengkrang dan Cileunyi.
(3)    Program pengelolaan kawasan pelestarian alam yaitu pengembangan dan pemeliharaan kawasan suaka alam yaitu cagar alam dan taman wisata alam di Kecamatan Pasirjambu, Rancabali, Pangalengan, Cimaung.
 (4)    Program penanganan kawasan rawan bencana alam, meliputi :
1.    Pengendalian kawasan pada daerah rawan bencana banjir ;
2.    Normalisasi sungai dan pembuatan embung;
3.    Observasi seismik untuk menentukan keaktifan gunung be-rapi dan gempa bumi;
4.    Pembuatan kanal aliran lava;
5.    Pengendalian kawasan rawan bencana gerakan tanah.
6.    Relokasi permukiman dari kawasan rawan bencana alam banjir, gunung berapi, gempa bumi dan gerakan tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar