Sabtu, 27 Agustus 2011

PERMASALAHAN PROVINSI DKI JAKARTA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

BAB XII
DAMPAK LINGKUNGAN
Bagian Kesatu
Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 209
(1)    Untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua
Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 210
(1)    Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Dari Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia : 
Diperlukan kerja keras dalam pengaturan Lalu Lintas di Jakarta sebagai barometer keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, semoga Pemerintah dengan dukungan peran serta masyarakat serta Instansi terkait dan Aparatur Negara yang terkait didalam pelaksanaan Undang-Undang ini kami ucapkan SELAMAT, agar budaya berlalu lintas kita menjadi baik.

Untuk mengunduh keseluruhan UURI 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan klik di sini




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal,  17,  Pasal 18

Dari Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia : 
Pasal-pasal dalam Undang-Undang di atas menjadi perhatian kita semua.

Untuk mengunduh keseluruhan UURI 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar