Sabtu, 03 September 2011

TRANSMIGRASI

Salah satu masalah pokok di bidang kependudukan di Indo­nesia adalah penyebaran penduduk yang kurang seimbang dianta­ra berbagai daerah di Indonesia. Sebagian besar penduduk In­donesia berada di Jawa dan Bali yang merupakan sebagian kecil saja dari luas Indonesia. Usaha pembangunan di bidang trans­migrasi merupakan sa1ah satu usaha untuk mengatasi penyebaran penduduk yang kurang seimbang ini.
Dalam hubungan ini Garis-garis Besar Haluan Negara 1983 telah menetapkan pokok-pokok arah kebijaksanaan di bidang transmigrasi sebagai berikut :
a.   Transmigrasi ditujukan untuk meningkatkan penyebaran pen­duduk dan tenaga kerja serta pembukaan dan pengembangan daerah produksi baru, terutama daerah pertanian, dalam rangka pembangunan daerah, khususnya di luar Jawa dan Ba­- li, yang dapat menjamin peningkatan taraf hidup para transmigran dan masyarakat di sekitarnya. Pelaksanaan transmigrasi sekaligus merupakan usaha penataan kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah baik di daerah asal maupun di daerah tujuan.
b.         Di samping transmigrasi umum perlu makin didorong pula transmigrasi swakarsa. Demikian juga perlu ditingkatkan penanganan masalah pemukiman kembali penduduk yang masih hidup secara berpindah-pindah dan terpencar-pencar. Dalam keseluruhan pelaksanaan transmigrasi ini perlu selalu diperhatikan kepentingan pertahanan keamanan nasional.
c.               Dalam pelaksanaan pemukiman kembali penduduk, diutamakan petani dan peladang yang mengerjakan tanah-tanah yang se­harusnya berfungsi sebagai hutan lindung dan suaka alam, dalam rangka memulihkan kembali fungsi sumber alam dan memelihara kelestarian serta keutuhan lingkungan hidup.
d.             Pembinaan usaha tani transmigrasi dan penduduk setempat, pengembangan usaha industri yang mengolah hasil-hasil pertanian serta pengembangan usaha perdagangan di daerah-daerah transmigrasi perlu terus ditingkatkan dan di­intensifkan. Dalam hubungan ini makin dikembangkan kehidupan koperasi.
e.               Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan transmigrasi,      yang perlu ditingkatkan jumlahnya, perlu ditingkatkan ko­ordinasi dalam penyelenggaraannya, yang meliputi antara lain penetapan daerah transmigrasi, penyediaan lahan usaha dan pemukiman, penyelesaian masalah pemilikan tanah prasarana jalan dan sarana angkutan, sarana produksi serta prasarana sosial yang dibutuhkan di daerah transmigra­si dan usaha pengintegrasian transmigrasi dengan penduduk setempat.
Dengan demikian dapatlah dikemukakan bahwa tujuan trans­migrasi bersifat ganda dan pelaksanaan transmigrasi yang ber­hasil akan dapat memperluas usaha-usaha pembangunan umumnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat baik di daerah asal maupun di daerah penerima. Oleh karena itu daya guna, hasil guna dan sasaran pelaksanaan transmigrasi dalam Repelita IV akan lebih ditingkatkan.
      Dalam hubungan ini dapatlah dikemukakan bahwa walaupun usaha transmigrasi dilaksanakan sudah sejak lama barulah da­lam masa Repelita III dialami peningkatan yang berarti dalam skala kegiatan. Bila dalam Repelita I berhasil dipindahkan 46.268 Kepala Keluarga, dan dalam Repelita II sejumlah 82.954 Kepala Keluarga, maka dalam Repelita III diperkirakan menca­pai lebih dari 500.000 Kepala Keluarga yang merupakan enam kali jumlah transmigran dalam Repelita II.
      Namun, sejalan dengan semakin meningkatnya jumlah yang berhasil ditransmigrasikan maka skala dan intensitas tanta­ngan-tantangan yang perlu di atasi juga meningkat. Tantangan­-tantangan ini pada umumnya menyangkut pemanfaatan secara efektif kesempatan-kesempatan yang segera muncul dengan ber­hasilnya di laksanakan pemindahan penduduk ke lokasi baru. Pemanfaatan kesempatan ini berhubungan erat dengan efektifitas operasional baik yang menyangkut koordinasi, maupun kece­patan dan ketepatan bertindak di lapangan. Dalam kaitan ini maka dapatlah dikemukakan bahwa pada akhir Repelita III, ke­giatan-kegiatan transmigrasi telah dikelola oleh satu depar­temen, Departemen Transmigrasi. Dengan langkah ini diharapkan program transmigrasi dalam Repelita IV dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna sehingga dengan demikian dapat menjadi faktor penunjang dan bukan penghambat pembangunan.

Selengkapnya bisa di unduh disini
Untuk mengunduh UU Tentang Ketransmigrasian bisa di unduh disini
Kemudian perubahan UU tersebut dengan UU No. 29 Tahun 2009 bisa di unduh disini 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar