Sabtu, 03 September 2011

JALAN JEMBATAN YANG RUSAK MERESAHKAN PENGEMUDI KENDARAAN


Sesuai dengan UURI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam pasal 1 ayat 1 bahwa lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
Jadi lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum dan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pembangunan wilayah.
Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang di peruntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. Kalau kita mengacu pada UURI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 24 bahwa :
(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Hasil pantauan wartawan Tata Ruang Indonesia  di jalan Cililin yang merupakan jalan provinsi di kawasan daerah Kabupaten Bandung  Barat ada jembatan citarum yang mana jembatan ini telah rusak dan belum ada perbaikan padahal kalau kita lihat lalu lintas di atas permukaan air sangat riskan dan membuat pengemudi/pengendara kendaraan sangat hati-hati dengan berjalan pelan-pelan jika melewati jembatan tersebut karena takut roboh.
Oleh karena itu dari lembaga kajian tata ruang Indonesia menghimbau kepada pemerintah yang bersangkutan untuk merealisasikan UURI No 22 tahun 2009 pasal 24 adapun di dalam pasal 29 mengenai  dana preservasi jalan digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitas, dan rekonstruksi jalan. Dan dalam UURI No. 12 tahun 1985/1994 tentang pajak bumi dan bangunan  bahwa  yang mana hasilnya/dananya digunakan untuk dana infrastruktur  yang diantaranya adalah jalan, bukan untuk gaji PNS…(KUS TRI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar