Sabtu, 10 September 2011

KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA JAKARTA DALAM RANGKA PENGADAAN RUANG TERBUKA HIJAU

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah gencar untuk menambah perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Meski sejak 10 tahun lalu RTH sudah ditetapkan 13,9% dari luas wilayah Jakarta, namun hingga kini belum dapat tercapai. RTH di Jakarta saat ini baru mencapai 9% dari luas wilayah ibukota 650 kilometer persegi. Selain itu juga banyak daerah resapan air atau RTH yang berubah fungsi menjadi perkantoran, pusat bisnis, perumahan, dan peruntukan lahan lainnya yang tidak sesuai dengan rencana tatakota. Upaya Pemprov DKI Jakarta tersebut bergayung sambut dengan telah disahkannya Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ini, mengatur sistem penataan ruang secara menyeluruh. Yakni, mencakup perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Kewenangan penataan ruang itu diberikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hampir semua daerah di Indonesia telah memiliki rencana tata ruang wilayah. Hanya, pengaturannya kurang terperinci dan sanksi yang diberikan lemah.
Seluruh rencana tata ruang, baik tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten, maupun Kota, harus dibuat untuk proyeksi 20 tahun. Salah satu ketentuan penting yang diatur undang-undang Penataan Ruang yang baru, yaitu Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur mengenai keberadaan ruang terbuka hijau (RTH).
Proporsi RTH pada wilayah kota ditetapkan paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. RTH itu terbagi atas ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Ruang terbuka hijau publik merupakan RTH yang dimiliki dan dikelola pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Hal itu meliputi taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Yang masuk ruang terbuka hijau privat adalah kebun atau halaman rumah atau gedung milik masyarakat atau swasta yang ditanami tumbuhan.
Besaran RTH publik itu paling sedikit 20% di antara luas wilayah kota, sedangkan untuk RTH privat paling sedikit 10%. Untuk memenuhi tuntutan keselarasan lingkungan hidup perkotaan yang telah dituangkan dalam UU penataan ruang tersebut, pemerintah hendaknya memulai dengan melibatkan berbagai pihak dalam penataan ruang kota.
Sedikitnya ada 4 pihak yang dapat dilibatkan dalam pelaksanaan pengelolaan ruang terbuka hijau kota Jakarta, yaitu: pertama, masyarakat kota yang berkepentingan terhadap tersedianya ruang terbuka hijau dengan berbagai fungsi lingkungannya (ekologis-nya); ke dua, masyarakat pendatang, yang cenderung memanfaatkan ruang terbuka hijau sebagai lahan tempat tinggal dan tempat usaha ekonomi; ke tiga, para pengusaha (swasta), sebagai pelaku yang melihat ruang terbuka hijau sebagai lahan yang kurang berfungsi dan berusaha memanfaatkannya dengan penggunaan peruntukan lain yang lebih ekonomis; dan pihak ke empat adalah media massa, yang dapat membantu untuk membentuk pandangan masyarakat terhadap fungsi dan manfaat serta keberadaan ruang terbuka hijau kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengajak keempat pihak tersebut untuk bersama-sama mewujudkan ruang terbuka hijau. Selain itu, tak kalah pentingnya juga adalah dengan memaksimalkan keberadaan Dinas Pertamanan dan Keindahan Kota (DPKK) DKI Jakarta dalam peran dan fungsinya.
Dalam pengelolaan ruang terbuka hijau, DPKK DKI Jakarta semestinya ditunjang dengan anggaran yang memadai agar mereka tidak kedodoran dalam mengelola, merawat, dan memelihara ruang terbuka hijau di Jakarta. Untuk itu, sejak tahun 2000 telah dijajaki pengembangan pengelolaan ruang terbuka hijau dengan sistem kemitraan (public private partnership). Pengelolaan ruang terbuka hijau dengan pendekatan kemitraan masyarakat tersebut harus terus dikembangkan.
Hal penting yang perlu di ingat juga adalah membangun kerjasama antarwilayah, karena DKI Jakarta bagaimanapun tak dapat bergerak sendiri dalam menata tata ruang kotanya. Terakhir, tentang perizinan pemanfaatan ruang kota hendaknya diwujudkan sebagai upaya penertiban pemanfaatan ruang. Izin yang dikeluarkan harus diatur dan diterbitkan pemerintah. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan konsep tataruang, baik yang dilengkapi izin maupun tidak berizin, harus dikenai sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan sanksi pidana denda dengan tegas. Semua itu demi mewujudkan kualitas hidup masyarakat kota Jakarta.
Awal tahun 2008 ini Jakarta diwarnai dengan penggusuran. Mulai dari penggusuran usaha Kaki-5 hingga pemukiman miskin. Argumentasi pemerintah kali ini berkait dengan “kebutuhan” akan adanya ruang terbuka Hijau (RTH) di Jakarta. Apabila bicara tentang Ruang terbuka Hijau, maka dapat dikatakan bahwa luas RTH di Jakarta saat ini belum sesuai dengan target sebagaimana diatur dalam RTRW 2010 di mana RTH ditargetkan sebesar 13.94% dari luas Jakarta atau sebesar 9.544 H.
Untuk “menutupi” angka tersebut maka Pemerintah DKI Jakarta melakukan serangkaian kebijakan, salah satunya adalah penggusuran, yang ditujukan untuk mengembalikan kembali RTH tersebut. Untuk tahun 2008, Dinas Pertamanan DKI Jakarta menargetkan penambahan ruang terbuka hijau (RTH) mencapai 4-5 hektare. Untuk penambahan RTH seluas itu, Dinas Pertamanan mengajukan anggaran pada Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) 2008 sebesar Rp 40 miliar.
Ada beberapa pola untuk memenuhi target penambahan RTH di DKI Jakarta yaitu: Mempertahankan RTH seperti taman atau lahan hijau yang sudah ada dan Membeli lahan hijau milik warga, meski luasnya tidak seberapa. Selain dua langkah tersebut, pemerintah DKI Jakarta juga mengambil langkah lain yaitu penggusuran. Penggusuran PKL dan juga pemukiman miskin, yang sering disebut sebagai pemukiman liar oleh Pemerintah.
Ketika kebutuhan akan RTH dirasakan sebagai kebutuhan bersama, seiring dengan fenomena banjir besar yang menenggelamkan Jakarta tiap tahunnya, perspektif untuk melihat mana yang penting menjadi kabur. Kebutuhan akan adanya RTH mengalahkan kebutuhan dasar warga untuk bermukim. Untuk memiliki tempat tinggal.
Dalam master plan DKI 1965-1985, RTH masih 27,6 persen. Kemudian proyeksi versi pemerintah pada tahun 1985-2005, RUTR DKI masih menyisakan RTH 26,1 persen. Tahun 2000-2010, menurut RUTR, DKI hanya memproyeksikan RTH 13 persen. Target RTH DKI pada tahun 2010 itu adalah 9.544 hektare. Padahal realisasi tahun 2003 hanya 7.390 hektare. Ini menunjukkan adanya eksploitasi besar-besaran terhadap RTH.
Dari data tersebut terlihat bahwa ini terjadi pada tahun 1997 dan mengalami peningkatan tajam pada tahun 1999-2001. Contoh alih fungsi yang tampak kasat mata adalah pembangunan apartemen di wilayah Selatan Jakarta, serta hutan kota di Cibubur yang dijual untuk dikonversi menjadi pembangunan kawasan komersial.
Selain dialokasikan untuk pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, dan jugakawasan komersil, RTH yang berwujud taman publik pun semakin berkurang jumlahnya. Alih fungsi RTH menjadi bangunan-bangunan apartemen, mall, pom bensin, dan pembangunan kawasan komersial menunjukan keberpihakan pemerintah kepada para pemodal. Dengan alasan pembangunan, “warna” peruntukan lahan bisa diubah-ubah. Yang semula hijau bisa menjadi kuning atau bahkan pink. Alih fungsi lahan pun terjadi. Keistimewaan bagi pemodal terus difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Ketika banjir terjadi, Pemerintah Daerah justru mengalihkan sasaran tembak ke rakyat miskin kota yang bermukin di wilayah-wilayah yang dianggap ilegal oleh Pemerintah, seperti bantaran sungai dan kolong tol/jembatan, dan bukan kepada para pemodal yang dengan inventasinya telah mengokupasi RTH di wilayah Jakarta.
Pada kenyataannya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kesulitan menambah luasan ruang terbuka hijau (RTH) dan mengembalikan fungsi taman yang ada di Jakarta. Di DKI, banyak RTH yang sudah berubah fungsi menjadi pusat perdagangan, pusat bisnis, dan permukiman. Sementara taman-taman yang ada di DKI juga banyak dikuasai pedagang kaki lima (PKL). Warga tidak lagi memiliki ruang terbuka hijau untuk sekadar berekreasi dan berinteraksi.
Muhamad Dahroni, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar