Sabtu, 10 September 2011

KERETAKAN TANAH ADALAH SALAH SATU BUKTI GERAKAN TANAH

Gambar keretakan tanah 1

Gambar keretakan tanah
Sesuai dengan UURI No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 bahwa : “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain,”
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hokum,” Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal.
AMDAL adalah kajian analisis mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.” Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan,” Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Tanah secara umum merupakan suatu benda alami heterogen yang terdiri atas komponen-komponen padat, cair, gas, dan mempunyai sifat serta perilaku yang dinamik. Tanah merupakan akumulasi tubuh alam yang bebas yang menduduki sebagian besar permukaan bumi dan mempunyai sifat-sifat sebagai akibat pengaruh iklim dan organisme yang bekerja pada batuan induk pada relief tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
Dari berbagai unsur yang terkandung, tanah merupakan unsur yang penting dalam Geografi.Kerusakan tanah salah satunya terjadi sebagai dampak negatif pembangunan. Dampak kerusakan tanah tersebut merupakan masalah bagi pembangunan yang pada akhirnya akan mempengaruhi jalannya proses pembangunan itu sendiri.
Kerusakan tanah secara garis besar terjadi oleh pengaruh proses erosi, penjernihan tanah, kehilangan unsur hara, serta terakumulasinya zat pencemar dalam tanah. Proses-proses tersebut terjadi diantaranya dipicu oleh adanya pembangunan yang tidak memperhatikan segi lingkungan.Kerusakan tanah terjadi sebagai akibat eksplorasi lahan yang tidak terkontrol dan kurang memperhatikan unsur lingkungan guna mendukung jalannya pembangunan.
Pembangunan dalam realitanya sering kali lebih mengutamakan nilai ekonomis dan mengabaikan aspek lingkungan. Secara lebih lanjut pembangunan berjalan ekspansif, diantaranya menyangkut segi pemanfaatan ruang / lahan. Dalam pemanfaatannya sering kali aspek tata guna lahan yang sesuai dan seimbang terabaikan sehingga pada akhirnya akan menimbulkan terganggunya kestabilan ekosistem alam dan permasalahan lingkungan, diantaranya kerusakan dan pencemaran tanah serta keretakan tanah.Terjadinya kerusakan tanah merupakan akibat proses alam yang berjalan tidak seimbang sehingga bersifat destruktif.
Ketidakseimbangan tersebut muncul salah satunya dipengaruhi oleh adanya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dan tidak terkendali. Pembangunan gedung-gedung serta infrastuktur lain di daerah peresapan / tangkapan hujan serta pembangunan infrastruktur di daerah buffer yang melebihi kapasitas maksimal kepadatan,hal ini akan berujung pada dampak terjadinya banjir dimana air hujan yang seharusnya dapat meresap terhalang dan menjadi suatu aliran permukaan.
Terjadinya banjir tersebut pada akhirnya akan menimbulkan erosi yang pada akhirnya akan membawa dampak pada kerusakan tanah. Sebagai contoh kasus pembangunan vila-vila, dan infrastruktur lain di daerah dataran tinggi, serta pertambangan yang sudah berlebihan dengan menggunakan bahan peledak ini bisa menimbulkan getaran yang menyebabkan terjadinya  keretakan tanah.
Eksplorasi lahan yang tidak terkendali menyangkut pembukaan lahan hutan secara tidak terkendali guna mendukung pembangunan infrastruktur serta kepentingan industri, pada akhirnya akan menimbulkan terganggunya kestabilan ekosistem alam yang berujung pada kerusakan lingkungan diantaranya juga kerusakan tanah,sebagai contoh pembuatan jalan tol lingkar Nagreg yang pembuatannya dengan cara membelah gunung dan membuka lahan hutan.Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain :
  1. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
  2. Perburuan liar.
  3. Merusak hutan bakau.
  4. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
  5. Pembuangan sampah di sembarang tempat.
  6. Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
  7. Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.
Mengacu pada UURI no 32 tahun 2009 pasal 3 tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah :
  1. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  2. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
  3. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
  4. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  5. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
  6. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
  7. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
  8. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
  9. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
  10. mengantisipasi isu lingkungan global.
Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi.Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan satu sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.
Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini. Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) adalah salah satu perangkat preemtif pengelolaan lingkungan hidup yang terus diperkuat melalui peningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyusunan amdal dengan mempersyaratkan lisensi bagi penilai amdal dan diterapkannya sertifikasi bagi penyusun dokumen amdal, serta dengan memperjelas sanksi hukum bagi pelanggar di bidang amdal.
KUS/TRI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar