Sabtu, 10 September 2011

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) alam Sistem Hukum Lingkungan Di Indonesia dan Negara Asia Tenggara



Nama  Penyusun     YUDISTIRO, S.H., M.H.
Profesi                    :  Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung
Penerbit                  Pasundan Law Faculty Alumnus Press Bandung
Judul                       :  AMDAL (Analisis Mengenai Dampak  Lingkungan  Hidup) alam Sistem Hukum 
                                 Lingkungan Di  Indonesia dan  Negara Asia   Tenggara 
Kota Penerbit          :  Bandung
Bulan Tahun Terbit   :   Juli 2011
Jumlah Halaman      :  293 Halaman.         
ISBN                      :   978-979-16720-2-3.


AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.  (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup). Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perizinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perizinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan izin usaha/kegiatan. Seiring dengan era kemajuan pembangunan di segala bidang, banyak menyisakan bencana kerusakan lingkungan yang mencengangkan di Indonesia  ini. Seperti halnya dengan polusi dan kerusakan lingkungan di perkotaan dan pedesaan saat ini. Banjir, tanah longsor, erosi, pencemaran air, udara, dan berbagai kerusakan lainnya merupakan satu mata rantai yang dapat meruntuhkan keberlangsungan kehidupan manusia seutuhnya. Perubahan iklim lingkungan tersebut sangat terkait dengan menipisnya kesadaran dan kepedulian terhadap dampak negatif aktivitas manusia dan pembangunan yang semakin meningkat.
Penanganan dampak dengan program AMDAL itu hanya sebatas pada dimensi prosedural belaka. Tidak adanya keseriusan secara utuh bahwa institusi Negara maupun swasta yang menyelenggarakan pembangunan fisik seharusnya sadar dan penuh tanggung jawab terhadap konsekuensi logis akibat dari keberlanjutan aktivitas ekonomi tersebut. Kondisi ini akan menjadi permasalahan serius bagi perwujudan keberhasilan penanganan dampak lingkungan kalau terus dibiarkan. Indikator dari kondisi tersebut berawal dari kurang jelasnya konsep dan sinergisitas antara Pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan swasta sebagai media pelaksana proyek dalam merumuskan kebijakan mengenai pengelolaan lingkungan. Di lain hal faktor keikutsertaan seluruh stakeholder dalam proses penanganan dampak negatif maupun positif penyelenggaraan pembangunan tumpuan utamanya adalah masyarakat. Karena wujud dari tujuan pembangunan itu sendiri semata-mata demi kepentingan masyarakat luas.
Selama ini, Partisipasi masyarakat dalam pembangunan sering dikesampingkan. Imbasnya berujung pada penanganan dampak lingkungan dari sebuah pembangunan infrastruktur, supra struktur. Dimana kepercayaan tingkat elit Pemerintah hanya melibatkan kaum pemodal (swasta) mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasannya yang kurang efektif dan tidak efisien. Artinya kesatuan hidup masyarakat dan lingkungannya seharusnya menjadi bagian terpenting subjek dari orientasi pembangunan sama sekali tidak mendapat posisi yang jelas.
Alhasil, dualisme tujuan antara pembangunan yang berwawasan manusia serta lingkungan hidupnya dan pembangunan yang berorientasi fisik dan ekonomi pasar. Ini menyebabkan realisasi penerapan AMDAL pada proyek pembangunan bersifat setengah hati dan tidak berpihak pada masyarakat dan lingkungan. Realitas sosial saat ini, banyaknya program AMDAL, Pemerintah melalui instansi-instansinya di seluruh Indonesia terkesan tidak sinergis dan koordinatif dengan kondisi riil di lapangan. Dokumen mengenai analisis dampak lingkungan yang mungkin masih dipertanyakan , apakah muncul dari hasil identifkasi, observasi maupun elaborasi yang kritis. Malahan makin diragukan tahap implementasinya bisa terealisasi dengan baik. Bias permasalahan mengenai arti dampak sosial pembangunan dapat memperparah kesatuan manusia dan lingkungan hidup sekitarnya. Artinya pembangunan keberlanjutan jangan sampai menistakan dampak sosial, kesehatan, dampak positif, dampak negatif yang secara fisik dan naluriah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan alam Nusantara.
Dalam Buku ini penyusun membandingan pelaksanaan AMDAL Di Indoneasia dan di beberapa negara Asia Tenggara seperti : Malaysia, Philipina dan Singapura. Dalam kesempatan ini, saya menyadari sepenuhnya bahwa uraian yang tedapat dalam buku ini masih terdapat kekurangan, kelemahan dan ketidak sempurnaan dalam pemaparan dan penyajiannya, sehingga sudah tentu akan mendatangkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif dari semua pihak yang sangat diharapkan

Yudistiro, SH.MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar