Sabtu, 20 Agustus 2011

PERMASALAHAN YANG TERJADI DI KOTA CIMAHI DAN KABUPATEN BANDUNG BARAT MENGENAI LIMBAH INDUSTRI


 


Mengingat: pada UU RI NO 32 TAHUN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan mahluk lainnya sehingga perlu di lakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh sungguh dan konsisten oleh semua pemangku jabatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan penataan ruang. 


Permasalahan lingkungan hidup telah menjadi suatu penyakit kronis yang di rasa sangat sulit untuk di pulihkan.Selama 20 tahun terakhir pembangunan ekonomi Indonesiamengarah kepada Industrialisasi. Pencemaran air,udara,tanah dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan persoalan yang harus di hadapi oleh masyarakat yang tinggal di kawasan Industri dan pemerintah  yang menangani masalah lingkungan hidup yang berada di wilayah pemerintahan tersebut. Gejala umum pencemaran lingkungan akibat limbah industri yang tampak adalah berubahnya keadaan fisik maupun peruntukan sesuatu lingkungan.Air sungai sekitar lokasi industri  berubah menjadi keruh berbuih dan berbau busuk  dan bisa menyerap ke air sumur sehingga tidak layak di pergunakan lagi oleh warga masyarakat.Dan terhadap kesehatan warga masyarakat dapat timbul penyakit dari yang ringan seprti gatal-gatal pada kulit sampai berat seperti cacat genetik.sektor industri seringkali menimbulkan masalah misalnya lokasi pabrik yang dekat pemukiman penduduk pembebesan tanahnya sering bermasalah,buruknya kwalitas AMDAL,sering tidak adanya pengolahan limbah.Kronisnya permasalahan lingkungan hidup terutama menyangkut pencemaran industri sepertinya tidak memberikan pelajaran yang berarti bagi pemerintahan setempat minimal berbenah un tuk melakukan tindakan- tindakan secara komprehensip dalam menangani pencemaran limbah industri. 
Mengingat pasal 20 :
1) Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. 
2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi :
   a) Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar mahluk hidup,zat,energy,atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaanya di dalam air.
   b) Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukan  ke media air.
   c) Baku mutu air laut adalah ukuran batas atau mahluk hidup ,zat,energy,atau komponen yang ada atau harus ada atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.
   d) Baku mutu udara ambient adalah ukuran batas atau zat,energi,atau komponen yang seharusnya ada atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
   e)Baku mutu emisi adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukan ke media udara.
   f) Baku mutu gangguan adalah ukuran batas pencemar yang di tenggang keberadaannya yang meliputi unsure getaran,kebisingan,dan kebauan.
   g) Baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.                                     

3) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan
   a) Memenuhi baku mutu lingkungan hidup.
   b) Mendapat izin dari mentri,gubernur,atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.                     

Pasal 69 :
   a) Setiap orang di larang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
   b) Setiap orang di larang memasukan limbah B3 ke dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia.
   c) Setiap orang di larang membuang limbah ke media lingkungan hidup.
   d) Setiap orang di larang membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup. 
   e) Setiap orang di larang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.             

Pasal 74 :
Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 3 berwenang : 
   a) Melakukan pemantauan 
   b) Meminta keterangan.
   c) Mengambil sempel.
   d) Membuat salinan dari dokumen.
   e) Memasuki tempat tertentu.
   f)  Memotret.
   g) Membuat audio visual.
   h) Memeriksa peralatan.
   i) Memeriksa instalasi.
   j) Menghentikan pelanggaran tertentu.

Mengingat bab XII pasal 76 mengenai sanksi administratif dan bab XV pasal 99 dan pasal 112 mengenai ketentuan sanksi pidana .

   Hasil pemantauan dan liputan Media Kajian Tata Ruang Indonesia di wilayah kota cimahi tepatnya cimahi selatan di jln Industri masih banyak perusahan /industri yang secara sengaja membuang limbah industri kesaluran sungai yang mengalir di pinggiran industri tersebut yang mana air berubah ubah warna dan berbuih serta mengeluarkan bau yang sangat menyesakkan pernapasan.dan banyak bangunan industri yang berdiri di daerah lahan sempadan atau bantaran sungai yang mana harus ada jarak dari tepi sungai antara 3 meter  kalau yang kedalamannya kurang lebih dari 3 meter ke bawah.Padahal pemda kota cimahi telah memasang plank larangan. Selain di kota cimahi di Kabupaten Bandung Barat(KBB) tepatnya di daerah batujajar di sana terdapat irigasi teknis yang berfungsi untuk mengairi lahan pertanian dan ternyata airnya sudah tercampur dengan limbah industri yang sangat pekat dan akhirnya pertanian tersebut diairi dengan air limbah yang mana air itu mengalir ke sungai citarum-saguling.Tetapi pihak pemda bandunga barat telah meninjau tempat tersebut tetapi belum ada tindak lanjutnya.Dari hasil peninjauan ini kami menyimpulkan Siapa yang akan bertanggung jawab dan sudah sejauh mana pemerintah merealisasikan undang undang lingkungan hidup???......
    Ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas hidup dan mengubah gaya hidup manusia .Pemakaian produk berbasis kimia telah meningkat produksi limbah bahan berbahaya dan beracun .Hal itu menuntut dikembangkannya system pembuangan yang aman dengan resiko yang kecil bagi lingkungan hidup,kesehatan,dan kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.Disamping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat industrialisasi juga menimbulkan dampak antara lain dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun yang apabila di buang kedalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup,kesehatan,dan kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.Dengan menyadari hal tersebut bahan berbahaya dan beracun beserta limbahnya perlu dilindungi dan dikelola dengan baik.Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)adalah salah satu perangkat premtif pengelolaan lingkungan hidup yang terus diperkuat melalui peningkatan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyasunan amdal dengan mempersyaratkan lisensi bagi penilai amdal dan diterapkannya sertifikasi bagi penyusun dokumen amdal ,serta dengan memperjelas sanksi hukum bagi pelanggar di bidang amdal. (kus TRI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar