Sabtu, 20 Agustus 2011

Perbandingan Jalan Kelas IV di Sumatera


 Sebuah tantangan bagi pemerintah daerah di Indonesia dalam membangun infrastruktur jalan (kelas I, II, III, dan kelas IV) membutuhkan biaya yang cukup besar, dikarenakan tarik menarik dana pada kebutuhan sosial masyarakat, apalagi daerah rawan bencana dan sebagainya. Sehingga perlu perhatian khusus dari pemerintah pusat untuk tetap mengontrol standard jalan di indonesia.
Hal ini di ikuti dengan on the spot dari pembuat peraturan perundang-undangan (legislatif) agar membentuk tugas khusus di dalam pelaksanaan Undang-undang tentang Jalan di negara kita.
UU tentang otonomi daerah Nomor 32 Tahun 2004 harus tetap harmonis dan sinkronisasi terhadap UUPR 26/2007 dan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
 Pada Hakikatnya UU dibuat harus bersifat futuristik (minimal 10 tahun harus bisa dilaksanakan) tetapi pada kenyataannya pada pelaksa-naannya mengejar UU tersebut tidak sampai, dikarenakan ekonomi masing-masing daerah tidak sama, dan masih ada yang meminta bantuan dari pemerintah pusat ataupun pihak swasta dari dalam negeri maupun luar negeri.
Masing-masing dinas PU daerah harus tetap mengacu pada BAPPEDAnya masing-masing daerah, yang selanjutnya terkontrol oleh BAPPENAS agar Departemen Pekerjaan Umum didalam melak-sanakan pembangunan infrastruktur jalan dari pusat sampai ke daerah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, sehingga seluruh pengguna jalan di Indonesia dapat merasakan sejauh mana pembangunan infrastruktur jalan di negeri ini.
Data gambar di samping di ambil dari daerah Rantauprapat, Padanglawas SUMUT dan Langsa Aceh Timur NAD. Itu masih lebih baik dibanding daerah Kalimantan, Sulawesi dan Papua, apalagi pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia/ Mulyadi


UURI No. 38 Tahun 2004 Tentang JALAN
Pasal 29
Pembangunan jalan umum, meliputi pembangunan jalan secara umum, pembangunan jalan nasional, pembangunan jalan provinsi, pembangunan jalan kabupaten dan jalan desa, serta pembangunan jalan kota.
Pasal 30
(1)    pembangunan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 adalah sebagai berikut :
a.    pengoperasian jalan umum dilakukan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis dan administratif;
b.    penyelenggara jalan wajib memrioritaskan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan jalan secara berkala untuk mempertahankan tingkat pelayanan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
c.    pembiayaan pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing;
d.    dalam hal pemerintah daerah belum mampu membiayai pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawabnya secara keseluruhan, Pemerintah dapat membantu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e.    sebagian wewenang Pemerintah di bidang pembangunan jalan nasional mencakup perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaannya dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
f.    pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk kriteria, persyaratan, standar, prosedur dan manual; penyusunan rencana umum jalan nasional, dan pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.
(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan laik fungsi, tata cara pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala, dan pembiayaan pembangunan jalan umum, serta masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

1 komentar:

  1. apalagi buat jalan tol yg diharapkan daerah di perbatasan kalimantan utara dan IRIAN jAYA

    BalasHapus