Sabtu, 20 Agustus 2011

Tanpa Aturan Tambang Di Indonesia Habis Kurang Lebih 100 Tahun

    DR . YAN RIZAL


Dari Ruang Kerja Fakultas Pertambangan di ITB dimulainya pembicaraan tentang masalah pertambangan di Indonesia. Beliau tamatan dari Jerman, basic dari ITB, yang bernama Yan Rizal. Seorang yang low profile,  tidak menampakkan bahwa didalam isi kepalanya penuh dengan tugas-tugas dan pikiran-pikiran yang baik terhadap kasus pertambangan di Indonesia. Sebagai perbandingan dengan Negara lain dibelahan dunia.
Upaya beliau dengan mengajar, memberikan pola pikir pada mahasiswanya untuk tetap semangat sebagai calon sarjana pertambangan. Ada beberapa pembicaraan dalam wawancara langsung dengan Pemimpin Redaksi Media Kajian & Informasi TATA RUANG INDONESIA di bandung belum lama ini.
Ada pertanyaan yang menggelitik beliau yaitu “Jika di Indonesia tidak ada aturan perundang-undangan yang membatasi pertambangan, maka berapa lama tambang di Indonesia habis ?”.
Beliau menjawab : “lebih kurang 100 tahun”. Berarti aturan perundang-undangan, khususnya mengenai pertambangan dapat membuat pertambangan di Indonesia lebih dari 100 tahun. Lalu mengapa kasus pertambangan berdampak negatif ?
Menurutnya “semua itu bergantung pada manusia yang memegang aturan itu, jika aturan dibuat untuk dilanggar, maka hasilnya seperti sekarang ini, jika saya boleh berpendapat orang yang harus dibenahi di Indonesia adalah orang yang memegang hukum”.
Bukankah undang-undang dilahirkan dari produk politik, tentunya akan banyak kepentingan sehingga kepentingan mana yang lebih besar, apakah hukum sebagai alat kemakmuran ataukah ketertiban ?.
“yah, kesadaran hukum di negeri ini masih kurang. Bila semua menyadari ketertiban tersebut akan membuahkan hasil yang baik, termasuk kemakmuran bersama” ungkapnya.
Beliau meyakini bahwa pasca eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia dapat di atasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan dijalankan oleh orang yang tepat dengan tidak hanya mempertimbangkan ekonomi yang didapat tetapi juga memperhatikan ilmu pengetahuan yang medukung alam untuk seimbang.
Di dalam fisibility study sebelum dilakukan pertambangan, beliau menampilkan istilah K3L, yaitu : Keamanan, Ketertiban, Ketenteraman, dan Lingkungan Hidup. “Ini harus diperhatikan” tegasnya./Mulyadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar