Kamis, 25 Agustus 2011

Perkembangan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia


Berdasarkan dana Dinas Perkebunan (Disbun) Riau Tahun 2009, luas area perkebunan kelapa sawit di Riau sudah mencapai 2 juta ha lebih. Luas ini setara dengan sekitar 35% sawit nasional yang saat ini luasnya mencapai 7,3 juta ha lebih pada tahun 2010.
Menurut Ahmad, Riau merupakan salah satu sentral pengembangan kelapa sawit nasional di Indonesia. Namun berdasarkan data statistik, saat ini jumlah perkenbunan  sawit di Riau masih yang terluas di Indonesia dibandingkan dengan daerah lainnya.
Diakui Ahmad, pada awalnya, komoditas kelapa sawit bukanlah menjadi komoditas utama sektor perkebunan yang dikembangkan di Indonesia. Tapi dalam perkembangannya, perkebunan kelapa sawit di Indonesia terus tumbuh dengan pesat, dimana Pulau Sumatera menjadi sentera perkebunan sawit nasional khususnya di bagian barat.
“Pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia dimulai sejak era 1970-an, atau sekitar 30 tahun yang lalu. Berdasarkan data perkebunan, pada awalnya di Indonesia khususnya di Sumatera, pada tahun 1979 luas perkebunan sawit kita hanya 250 ribu ha saja,” jelasnya.
Dalam perkembangannya, menurut Ahmad, perkebunan sawit di Indonesia berkembang dengan pesat. Bahkan data terakhir menyebutkan, jumlah perkebunan kelapa sawit di Indonesia sudah mencapai 7,3 juta ha lebih. Dari jumlah itu, mampu menghasilkan sedikitnya 21,5 juta ton crude palm oil (CPO) per tahunnya.
”Perkembangan perkebunan kepala sawit terjadi sejak dua tahun terakhir kita perkirakan ke depannya akan jauh lebih pesat lagi. Bahkan, pada 2014 mendatang, jumlahnya bisa mencapai 10 juta ha lebih,” ujarnya.
Pesatnya perkembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, menurutnya, karena komoditas ini semakin penting artinya bagi dunia, yaitu sebagai salah satu sumber bahan bakar alternatif. Selain itu, kelapa sawit juga merupakan salah satu komoditi  unggulan nasional yang berperan sangat penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam penyerapan tenaga kerja, kontributor penting terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional, dan devisa negara. 
Di samping itu, industri kelapa sawit berperan dalam pemerataan pembangunan, terutama menumbuhan pusat-pusat perekonomian baru di wilayah-wilayah pedesaan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi bahkan di Papua ke depannya. “Kita tidak bisa terus menerus berharap dari perluasan, kita juga akan berupaya melakukan peningkatan produktivitas,” pungkasnya.
Menurut UURI No.18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Pasal 1 Ayat 1 : Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
Dalam Bagian Ketiga tentang Ruang Lingkup Perkebunan Pasal 5 mengatur Ruang lingkup pengaturan perkebunan meliputi : a. perencanaan; b. penggunaan tanah; c. pemberdayaan dan pengelolaan usaha; d. pengolahan dan pemasaran hasil; e. penelitian dan pengembangan; f. pengembangan sumber daya manusia; g. pembiayaan; dan h. pembinaan dan pengawasan.
Dalam Pasal 5 huruf a tersebut ada kata perencanaan. Dan Perencanaan itu diambil dari kata rencana, sedangkan rencana itu adalah salah satu bentuk dari perbuatan hokum administrasi Negara yang menciptakan hubungan – hukum (yang mengikat antara penguasa dan para Warga Masyarakat (Prof. Dr. Mr. S. Prajudi Atmosudirjo – “Hukum Administrasi Negara” Edisi Revisi).
Menurut UURI No.18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Bab II Tentang Perencanaan Perkebunan Pasal 6 : (1) Perencanaan perkebunan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Perencanaan perkebunan terdiri dari perencanaan nasional, perencanaan provinsi, dan perencanaan kabupaten/kota. (3) Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. 
Pasal 7 Menurut UURI No.18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan :  (1) Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan berdasarkan : a. rencana pembangunan nasional; b. rencana tata ruang wilayah; c. kesesuaian tanah dan iklim serta ketersediaan tanah untuk usaha perkebunan; d. kinerja pembangunan perkebunan; e. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. sosial budaya; g. lingkungan hidup; h. kepentingan masyarakat; i. pasar; dan j. aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi keutuhan bangsa dan negara. (2) Perencanaan perkebunan mencakup : a. wilayah; b. tanaman perkebunan; c. sumber daya manusia; d. kelembagaan; e. keterkaitan dan keterpaduan hulu-hilir; f. sarana dan prasarana; dan g. pembiayaan./ Com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar