Kamis, 25 Agustus 2011

PENGELUARAN "IMB“ HARUS MENGACU PADA UU 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG KHUSUSNYA PASAL 8 DAN 9


sebuah bangunan yang akan dibangun di bawah Jaringan Transmisi Tegangan Tinggi di Leuwigajah - Cimahi Selatan
Sesuai dengan undang-undang tentang bangunan gedung dalam pasal 1 ayat 1 bahwa bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas atau di dalam tanah atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya, kegiatan usaha, maupun kegiatan khusus.
Bangunan gedung mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas dan jati diri manusia. Oleh karena itu penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, seiambang, serasi, dan selaras dengan lingkungan.
Hasil dari pemantauan wartawan tata ruang Indonesia ada bangunan yang sedang di bangun untuk GRIYA-MART dijalan leuwigajah berada di kawasan cimahi selatan (di samping Kantor Cabang PLN Cimahi Selatan Leuwigajah) di bawah jaringan listrik tegangan tinggi (SUTET). Hal ini sangat membahayakan dan tidak sesuai dengan undang-undang RI no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dalam pasal 13 yaitu persyaratan jarak bebas bangunan gedung meliputi : a) Garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan jaringan tegangan tinggi.
Yang dimaksud dengan garis sempadan adalah garis yang membatasi jarak batas minimum dari bidang terluar suatu masa bangunan gedung terhadap batas lahan yang di kuasai antara masa bangunan lainnya,batas tepi sungai/pantai ,jalan kereta api rencana saluran dan jaringan listrik tegangan tinggi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah RI no 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 21 ayat 2 : 1) Setiap bangunan gedung yang didirikan tidak boleh melanggar ketentuan minimal jarak bebas bangunan gedung yang di tetapkan dalam RTRW Kabupaten/kota; 2) Ketentuan jarak bebas bangunan gedung ditetapkan dalam bentuk : a.Garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, jaringan       tegangan tinggi.
Serta sesuai dengan Peraturan menteri Pekerjaan Umum No 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung yaitu : - Pembangunan bangunan gedung pada daerah hantaran udara (transmisi) tegangan tinggi perlu mendapatkan persetujuan kepala daerah dengan pertimbangan sebagai berikut : a) Tidak bertentangan dengan rencana tata ruang dan tata bangunan daerah; b) Letak bangunan minimal 10 (sepuluh) meter diukur dari as (proyeksi) jalur tegangan tinggi terluar; c) Letak bangunan tidak boleh melebihi atau melampaui garis sudut 45 derajat diukur dari as (proyeksi) jalur tegangan tinggi terluar; dan d) Setelah mendapat pertimbangan teknis dari para ahli terkait. 
Dengan dipenuhinya persyaratan teknis bangunan gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya maka diharapkan kegagalan konstruksi maupun kegagalan bangunan gedung dapat dihindari sehingga pengguna bangunan dapat hidup lebih tenang dan sehat, rohaniah, dan jasmaniah, yang akhirnya dapat lebih baik bekerja, bermasyarakat, dan bernegara. Pengaturan bangunan gedung dilandasi oleh asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, keserasian bangunan gedung dan lingkungannya bagi masyarakat yang berprikemanusiaan dan berkeadilan. Penegakan hukum menjadi bagian yang penting dalam upaya melindungi kepentingan semua pihak agar memperoleh keadilan dalam hak dan kewajibannya. Perlu juga dimasyarakatkan dan di terapkan mengenai sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat 5 dan pasal 47 ayat 3 UURI NO 28 TAHUN 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Bagaimana mungkin ini bisa terjadi, di Negeri yang sudah mempunyai aturan perundang-undangan yang cukup jelas....??????????? / Kusnadi 

untuk melihat UU tentang Bangunan Gedung dapat dilihat di sini

Saran LKTRI :
Sebagai masukan bagi PEMDA Cimahi, dalam mengeluarkan izin agar mengacu pada UU dan Peraturan daerah yang mengatur tentang Bangunan Gedung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar