Peternakan Sapi
(saran dari Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia)
PERDA RUTR yang menyangkut masalah Peternakan diharapkan isinya memuat jarak kandang hewan ternak dengan penduduk, kesehatan ternak, dekat dengan dokter hewan, serta limbah hewan ternak agar tidak dibuang langsung ke saluran air yang bermuara ke sungai, tetapi dapat di daur ulang kembali menjadi pupuk dan gas bio yang dapat dimanfaatkan. Hal ini harus ada pengawasan dari Dinas atau Instansi terkait, sehingga kesehatan masyarakat terjamin sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
untuk melihat UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar