Dicuplik dari tulisan Rosly Syamsurizal sebagai Tenaga Ahli Urban Palanner DMC Jawabarat dari rekompakjrf.org bahwa Pada dasarnya Tata Ruang adalah salah satu bentuk kebijaksanaan pemerintah dalam pengembangan wilayah/kota yang mencakup 3 proses utama; perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang pasal 1 (5) UU No 26/2007). Fungsinya menciptakan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Begitu strategisnya fungsi penataan ruang, tidak aneh kalau banyak oknum yang banyak ingin intervensi terhadap penyusunan tata ruang mengingat peluang yang diberikan, tujuan dan fungsi dari tata ruang.
LKTRI (Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia) berpendapat : Bahwa pelaksanaan UURI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sangat sulit untuk dijalankan, karena semua lebih cenderung untuk melanggarnya.
LKTRI (Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia) berpendapat : Bahwa pelaksanaan UURI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sangat sulit untuk dijalankan, karena semua lebih cenderung untuk melanggarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar