Tanggul Kalimalang Jebol, Pasokan ke Pelanggan PT. Palyja Terganggu
Jebolnya tanggul Kalimalang pada hari Rabu (31/8/2011) kemarin sepanjang 10 meter sekitar pukul 20.00 WIB tentu saja berimbas pada terganggunya pasokan air bersih ke warga Jakarta.Akibat jebolnya tanggul tersebut, pelanggan air minum Palyja menerima dampak kerugian paling besar dibanding pelanggan Aetra. Corporate Communication Manager Palyja, Meyritha Maryanie, mengungkapkan akibat jebolnya tanggul tarum barat Kalimalang, sebanyak 60% pelanggannya tidak mendapat pasokan air sejak tengah malam.
Terhentinya pasokan itu dialami pelanggan di Jakarta Pusat serta sebagian di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. "Pasokan air baku dari Kalimalang saat ini nol, sama sekali tidak ada. Kini kami sedang mengupayakan untuk mencari tambahan air bersih dari Tangerang. Sayangnya, Tangerang juga tidak bisa terlalu banyak meningkatkan pasokan air bersihnya," ujar Meyritha, Kamis (1/9/2011).
Meyritha menjelaskan bahwa aliran air akan kembali normal setelah tanggul jebol diperbaiki. Perbaikan itu sendiri diperkirakan memakan waktu dua sampai tiga hari. Untuk mengantisipasi kekurangan air bersih, Palyja saat ini berkoordinasi dengan Aetra untuk meminta pasokan air.
"Pasokannya akan dialirkan melalui pipa interkoneksi yang hingga saat ini masih ada. Tetapi untuk mengaktifkan pipa interkoneksi itu harus ada izin dari PAM Jaya terlebih dahulu. Sekarang kita masih menunggu izin itu keluar," terangnya.
Ditambahkannya, jika izin dari PAM Jaya telah keluar, maka dalam waktu beberapa jam pasokan air bersih dapat segera dialirkan ke pelanggan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2004
TENTANG
SUMBER DAYA AIR
KONSIDERAN :
- Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang;
- Dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras;
- Pengelolaan sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi;
- Sejalan dengan semangat demokratisasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, masyarakat perlu diberi peran dalam pengelolaan sumber daya air;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan keadaan, dan perubahan dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undangundang yang baru.
Sungai Kalimalang merupakan daerah aliran sungai yang berasal dari Bendungan Jatiluhur Purwakarta yang intinya digunakan untuk mensuplai air ke Perusahaan Air Minum (PAM). Selain untuk mengairi areal pertanian, sungai Kalimalang alirannya mengalir melewati beberapa wilayah dari mulai Cikampek, Cikarang, Cibitung, Tambun sampai dengan Bekasi yang pada ahirnya bermuara ke laut, digunakan pula oleh masyarakat sekitarnya sebagai sarana kepentingan rumah tangga seperti; mencuci, mandi, sampai dengan membuang kotoran manusia.
Kebiasaan Masyarakat yang selalu membuang sampah, serta membuang air besar ditambah dengan kegiatan lainnya seperti tempat mandi anak-anak membuat air kalimalang menjadi tidak higienis lagi, padahal air kalimalang merupakan salah satu sumber air baku bagi kebutuhan air bersih yang sebagian aliran sungai ini masuk ke wilayah Jakarta Timur dan wilayah Kota Bekasi. Ditambah dengan terdapatnya gundukan sampah di pinggir kali ini mengakibatkan kumplit sudah permasalahan pencemaran air sungai kalimalang kita ini. Padahal di dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 (ayat 2) yang isinya harus dapat mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Di Kec. Pebayuran dan Kec. Cabangbungin terjadi aliran sungai yang tidak mengalir secara normal akibat sudah lamanya tidak dinormalisasi, padahal semua kecamatan di Kabupaten bekasi memang mengandalkan pengairan dari sumber air Kalimalang yang berjarak kurang lebih sekitar 45 km menuju kedua kecamatan tersebut. Apalagi dengan banyaknya pintu air yang sudah mengalami kerusakan akibat dimakan usia. Pembangunan Sifon (Gorong-gorong) untuk memisahkan air dari Saluran Irigasi Tarum Barat (Kali Malang) dengan air Kali Bekasi di sekitar Bendung Bekasi,
Pembangunan sifon Saluran Tarum Barat itu didanai pemerintah pusat dan dikerjakan Departemen Pekerjaan Umum. Sifon dibutuhkan untuk menjaga kualitas air dari Saluran Irigasi Tarum Barat yang menjadi sumber air minum bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), di Kota Bekasi maupun DKI Jakarta. Disamping itu, pembangunan sifon sebagai antisipasi untuk mengurangi banjir di wilayah Kota Bekasi.
Sebagaimana telah dikatakan Wali Kota Bekasi bahwa kedepan akan dilaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan penanganan banjir di Bekasi, salah satunya merupakan pengerjaan pembangunan Sifon Kali Malang yang anggarannya menggunakan menggunakan dana APBN serta dana bantuan dari Bank Pembangunan Asia (ADB). Saluran Irigasi Tarum Barat yang membelah Kota Bekasi dari timur ke barat serta Kali Bekasi yang membelah dari selatan ke utara. Nantinya kedua aliran sungai tersebut akan bertumpu di sekitar Bendung Bekasi, Kota Bekasi.
Dari Bendung Bekasi itu, air Kali Malang yang sudah bersatu dengan air Kali Bekasi disalurkan ke arah barat menuju wilayah DKI Jakarta, Selain untuk menjaga kualitas baku air minum dari Jatiluhur, pemisahan Saluran Irigasi Tarum Barat dengan Kali Bekasi juga dapat meminimalisir datangnya banjir ke kawasan perkotaan. Oleh sebab itu seyogianya di dalam merencanakan pembangunan Gorong-gorong tersebut diperlukan perencanaan teknis yang matang sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1971 Tentang Pengairan yang di dalam Pasal 8 mengatakan bahwa Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan serta Pembangunan Perairan disusun atas dasar perencanaan dan perencanaan teknis yang ditujukan untuk kepentingan umum.
Pencemaran Air Kali Malang
Pemahaman Masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan kelihatannya masih sangat kurang, terbukti dengan banyaknya bangunan tempat pembuangan air besar dibangun di bantaran sungai. Sementara disamping hal tersebut di atas, berbagai kegiatan yang mengarah pada pencemaran lingkungan tampak dengan munculnya pengumpul barang rongsokan yang membersihkan barang rongsokan bekas limbah pabrik yang mengandung bahan kimia di aliran sungai itu, termasuk barang bekas yang sudah rombeng dan dipastikan mencemari aliran sungai. Padahal, air di Sungai Tarum Barat itu sebagai bahan baku untuk air bersih bagi warga Jakarta termasuk di Kota dan Kabupaten Bekasi.
Air di Saluran Kalimalang jelas telah tercemar limbah, Bahkan, di sana juga tercemar limbah kimia akibat tepian sungai itu, kini banyak dijadikan tempat penampungan barang bekas. Tingkat pencemaran e-coli di sana berkisar antara 80.000 sampai 100.000 MPN per 100 mll air. Padahal, ambang batas e-coli untuk bahan baku air bersih, hanya Rp 1.000 MPN/100 mll air.
Tingkat pencemaran yang tinggi dalam kandungan air baku Sungai Tarum Barat juga diakui Direktur Utama PDAM Bekasi, Dana Satria. Namun, katanya, pihaknya masih dapat mengolah air itu menjadi air bersih dan layak dikonsumsi setelah dilakukan pengolahan tentunya disesuaikan dengan UU No.7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, Pasal 59. Sebab kalau tidak, akan semakin tinggi tingkat pencemaran di dalam air, dan semakin banyak bahan kimia yang dipergunakan. Penggunaan bahan kimia yang banyak, menambah biaya produksi yang dibebankan kepada harga jual air kepada masyarakat.
Mestinya, yang bertanggung jawab atas pencemaran di saluran Kalimalang adalah Perum Jasa Tirta II, sebagai pemilik saluran.Dia menambahkan, keluhan pencemaran di sungai itu sudah sering disampaikan kepada pihak Perum Jasa Tirta II. Melihat dari persoalan tersebut di atas yang sampai saat sekarang kondisi Kalimalang belum dapat terselesaikan, dapat ditarik kesimpulan bahwa belum sempurnanya penerapan aturan perundang-undangan dalam menangani persoalan, menyebabkan rusaknya kondisi air Kalimalang yang seharusnya terpelihara dengan baik mengingat kepentingan manusia akan kebutuhan air sangat vital, jangan sampai terjadi permasalahan yang tidak diharapkan kedepan sesuai dengan bunyi pasal 94 di dalam UU No. 7 Th. 2004 Tentang Sumber Daya Air. Diharapkan agar pihak Pemerintah dapat dengan lebih serius lagi mensosialisasikan tentang Hak Guna Air melalui :
- Kegiatan penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai.
- Pendayagunaan sumber daya air untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil.
- Pendayagunaan sumber daya air diselenggarakan secara terpadu dan adil,
- Pendayagunaan sumber daya air didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.
- Pendayagunaan sumber daya air dilakukan dengan mengutamakan fungsi sosial untuk mewujudkan keadilan dengan memperhatikan prinsip pemanfaat air dan membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan dengan melibatkan peran masyarakat.
PENANGANAN LIMBAH CAIR
Sebagai kota metropolitan, Jakarta saat ini belum memiliki Sistem Penanganan Air Limbah (wastewater treatment system) perkotaan yang memenuhi standar kesehatan lingkungan. Fasilitas penanganan limbah cair yang merupakan proyek percontohan bantuan Pemerintah Jepang pada dekade 80 dan 90-an untuk melayani Wilayah Setiabudi dan Tebet dengan memanfaatkan Waduk Pengendali Bajir Setiabudi hingga saat ini baru mampu melayani 2,8% dari total populasi dan wilayah yang ada [3].
Dari segi pilihan teknologi sistem pengolahan limbah cair tersebut masih sangat sederhana atau sudah ketinggalan zaman untuk sebuah kota metropolitan sebesar Jakarta. Akibat rendahnya komitmen Pemda DKI maupun pemerintah pusat terhadap sektor air limbah, maka sampai saat ini sebagian besar limbah cair domestik yang dihasilkan masih terus dibuang ke saluran terbuka (sungai/kali/selokan) sehingga menyebabkan badan air penerima tersebut terus mengalami kontaminasi.
Kondisi septic tank yang digunakan pada daerah yang sudah semakin padat juga sudah menyebabkan kontaminasi air tanah dangkal/sumur yang semakin mengkuatirkan. Tidak mengherankan hingga saat ini, kasus wabah penyakit yang disebabkan oleh penggunaan sumber air yang terkontaminasi masih terhitung tinggi di beberapa daerah di Ibu Kota Jakarta (PBHD-DKI, 2007). / (Ima/TRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar