Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi didirikan pada tanggal 23 September 1905 dengan nama NV.Water Leiding Maatschappij Ajer Beresih yang berkantor pusat di Amsterdam negeri Belanda.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Sumatera Utara No.11 tahun1979 perusahaan ini resmi menggunakan nama yang sekarang (Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi) disingkat PDAM Tirtanadi yang berlokasi di Jl.Sisingamangaraja No.1 Medan.
Pada tahun 1985, Peraturan Daerah ini disempurnakan dengan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Utara No.25 tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
Selanjutnya pada tahun 1991 diadakan perubahan pertama Peraturan Daerah No.25 tahun 1985 dengan No.6 tahun 1991. Dalam Peraturan Daerah ini PDAM Tirtanadi disamping menangani Air Bersih juga ditugaskan mengelola Air limbah. 29 April 1999, Peraturan Daerah No.6 tahun 1991 diperbaharui dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara No.3 tahun 1999
PDAM Tirtanadi tidak hanya melayani pelanggan di Medan, tapi juga telah berupaya menjawab kebutuhan air bersih di beberapa daerah Tingkat II di Sumatera Utara antara lain Deli Serdang, Tapsel, Madina, Simalungun, Nias, dan lain-lain.
Peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat di berbagai Daerah Tingkat II itu merupakan realisasi dari Kerjasama Operasi (KSO) dengan PDAM Tirtanadi.
Dari LKTRI : Pembangunan di Indonesia pada dasarnya hanya melanjutkan saja, namun demikian arsitektur kota berubah planologinya beserta aturannya.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Sumatera Utara No.11 tahun1979 perusahaan ini resmi menggunakan nama yang sekarang (Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi) disingkat PDAM Tirtanadi yang berlokasi di Jl.Sisingamangaraja No.1 Medan.
Pada tahun 1985, Peraturan Daerah ini disempurnakan dengan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Utara No.25 tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
Selanjutnya pada tahun 1991 diadakan perubahan pertama Peraturan Daerah No.25 tahun 1985 dengan No.6 tahun 1991. Dalam Peraturan Daerah ini PDAM Tirtanadi disamping menangani Air Bersih juga ditugaskan mengelola Air limbah. 29 April 1999, Peraturan Daerah No.6 tahun 1991 diperbaharui dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara No.3 tahun 1999
PDAM Tirtanadi tidak hanya melayani pelanggan di Medan, tapi juga telah berupaya menjawab kebutuhan air bersih di beberapa daerah Tingkat II di Sumatera Utara antara lain Deli Serdang, Tapsel, Madina, Simalungun, Nias, dan lain-lain.
Peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat di berbagai Daerah Tingkat II itu merupakan realisasi dari Kerjasama Operasi (KSO) dengan PDAM Tirtanadi.
Dari LKTRI : Pembangunan di Indonesia pada dasarnya hanya melanjutkan saja, namun demikian arsitektur kota berubah planologinya beserta aturannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar