Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 September 2011

KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA JAKARTA DALAM RANGKA PENGADAAN RUANG TERBUKA HIJAU

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah gencar untuk menambah perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Meski sejak 10 tahun lalu RTH sudah ditetapkan 13,9% dari luas wilayah Jakarta, namun hingga kini belum dapat tercapai. RTH di Jakarta saat ini baru mencapai 9% dari luas wilayah ibukota 650 kilometer persegi. Selain itu juga banyak daerah resapan air atau RTH yang berubah fungsi menjadi perkantoran, pusat bisnis, perumahan, dan peruntukan lahan lainnya yang tidak sesuai dengan rencana tatakota. Upaya Pemprov DKI Jakarta tersebut bergayung sambut dengan telah disahkannya Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ini, mengatur sistem penataan ruang secara menyeluruh. Yakni, mencakup perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Kewenangan penataan ruang itu diberikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hampir semua daerah di Indonesia telah memiliki rencana tata ruang wilayah. Hanya, pengaturannya kurang terperinci dan sanksi yang diberikan lemah.
Seluruh rencana tata ruang, baik tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten, maupun Kota, harus dibuat untuk proyeksi 20 tahun. Salah satu ketentuan penting yang diatur undang-undang Penataan Ruang yang baru, yaitu Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur mengenai keberadaan ruang terbuka hijau (RTH).
Proporsi RTH pada wilayah kota ditetapkan paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. RTH itu terbagi atas ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Ruang terbuka hijau publik merupakan RTH yang dimiliki dan dikelola pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Hal itu meliputi taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Yang masuk ruang terbuka hijau privat adalah kebun atau halaman rumah atau gedung milik masyarakat atau swasta yang ditanami tumbuhan.
Besaran RTH publik itu paling sedikit 20% di antara luas wilayah kota, sedangkan untuk RTH privat paling sedikit 10%. Untuk memenuhi tuntutan keselarasan lingkungan hidup perkotaan yang telah dituangkan dalam UU penataan ruang tersebut, pemerintah hendaknya memulai dengan melibatkan berbagai pihak dalam penataan ruang kota.
Sedikitnya ada 4 pihak yang dapat dilibatkan dalam pelaksanaan pengelolaan ruang terbuka hijau kota Jakarta, yaitu: pertama, masyarakat kota yang berkepentingan terhadap tersedianya ruang terbuka hijau dengan berbagai fungsi lingkungannya (ekologis-nya); ke dua, masyarakat pendatang, yang cenderung memanfaatkan ruang terbuka hijau sebagai lahan tempat tinggal dan tempat usaha ekonomi; ke tiga, para pengusaha (swasta), sebagai pelaku yang melihat ruang terbuka hijau sebagai lahan yang kurang berfungsi dan berusaha memanfaatkannya dengan penggunaan peruntukan lain yang lebih ekonomis; dan pihak ke empat adalah media massa, yang dapat membantu untuk membentuk pandangan masyarakat terhadap fungsi dan manfaat serta keberadaan ruang terbuka hijau kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengajak keempat pihak tersebut untuk bersama-sama mewujudkan ruang terbuka hijau. Selain itu, tak kalah pentingnya juga adalah dengan memaksimalkan keberadaan Dinas Pertamanan dan Keindahan Kota (DPKK) DKI Jakarta dalam peran dan fungsinya.
Dalam pengelolaan ruang terbuka hijau, DPKK DKI Jakarta semestinya ditunjang dengan anggaran yang memadai agar mereka tidak kedodoran dalam mengelola, merawat, dan memelihara ruang terbuka hijau di Jakarta. Untuk itu, sejak tahun 2000 telah dijajaki pengembangan pengelolaan ruang terbuka hijau dengan sistem kemitraan (public private partnership). Pengelolaan ruang terbuka hijau dengan pendekatan kemitraan masyarakat tersebut harus terus dikembangkan.
Hal penting yang perlu di ingat juga adalah membangun kerjasama antarwilayah, karena DKI Jakarta bagaimanapun tak dapat bergerak sendiri dalam menata tata ruang kotanya. Terakhir, tentang perizinan pemanfaatan ruang kota hendaknya diwujudkan sebagai upaya penertiban pemanfaatan ruang. Izin yang dikeluarkan harus diatur dan diterbitkan pemerintah. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan konsep tataruang, baik yang dilengkapi izin maupun tidak berizin, harus dikenai sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan sanksi pidana denda dengan tegas. Semua itu demi mewujudkan kualitas hidup masyarakat kota Jakarta.
Awal tahun 2008 ini Jakarta diwarnai dengan penggusuran. Mulai dari penggusuran usaha Kaki-5 hingga pemukiman miskin. Argumentasi pemerintah kali ini berkait dengan “kebutuhan” akan adanya ruang terbuka Hijau (RTH) di Jakarta. Apabila bicara tentang Ruang terbuka Hijau, maka dapat dikatakan bahwa luas RTH di Jakarta saat ini belum sesuai dengan target sebagaimana diatur dalam RTRW 2010 di mana RTH ditargetkan sebesar 13.94% dari luas Jakarta atau sebesar 9.544 H.
Untuk “menutupi” angka tersebut maka Pemerintah DKI Jakarta melakukan serangkaian kebijakan, salah satunya adalah penggusuran, yang ditujukan untuk mengembalikan kembali RTH tersebut. Untuk tahun 2008, Dinas Pertamanan DKI Jakarta menargetkan penambahan ruang terbuka hijau (RTH) mencapai 4-5 hektare. Untuk penambahan RTH seluas itu, Dinas Pertamanan mengajukan anggaran pada Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) 2008 sebesar Rp 40 miliar.
Ada beberapa pola untuk memenuhi target penambahan RTH di DKI Jakarta yaitu: Mempertahankan RTH seperti taman atau lahan hijau yang sudah ada dan Membeli lahan hijau milik warga, meski luasnya tidak seberapa. Selain dua langkah tersebut, pemerintah DKI Jakarta juga mengambil langkah lain yaitu penggusuran. Penggusuran PKL dan juga pemukiman miskin, yang sering disebut sebagai pemukiman liar oleh Pemerintah.
Ketika kebutuhan akan RTH dirasakan sebagai kebutuhan bersama, seiring dengan fenomena banjir besar yang menenggelamkan Jakarta tiap tahunnya, perspektif untuk melihat mana yang penting menjadi kabur. Kebutuhan akan adanya RTH mengalahkan kebutuhan dasar warga untuk bermukim. Untuk memiliki tempat tinggal.
Dalam master plan DKI 1965-1985, RTH masih 27,6 persen. Kemudian proyeksi versi pemerintah pada tahun 1985-2005, RUTR DKI masih menyisakan RTH 26,1 persen. Tahun 2000-2010, menurut RUTR, DKI hanya memproyeksikan RTH 13 persen. Target RTH DKI pada tahun 2010 itu adalah 9.544 hektare. Padahal realisasi tahun 2003 hanya 7.390 hektare. Ini menunjukkan adanya eksploitasi besar-besaran terhadap RTH.
Dari data tersebut terlihat bahwa ini terjadi pada tahun 1997 dan mengalami peningkatan tajam pada tahun 1999-2001. Contoh alih fungsi yang tampak kasat mata adalah pembangunan apartemen di wilayah Selatan Jakarta, serta hutan kota di Cibubur yang dijual untuk dikonversi menjadi pembangunan kawasan komersial.
Selain dialokasikan untuk pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, dan jugakawasan komersil, RTH yang berwujud taman publik pun semakin berkurang jumlahnya. Alih fungsi RTH menjadi bangunan-bangunan apartemen, mall, pom bensin, dan pembangunan kawasan komersial menunjukan keberpihakan pemerintah kepada para pemodal. Dengan alasan pembangunan, “warna” peruntukan lahan bisa diubah-ubah. Yang semula hijau bisa menjadi kuning atau bahkan pink. Alih fungsi lahan pun terjadi. Keistimewaan bagi pemodal terus difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Ketika banjir terjadi, Pemerintah Daerah justru mengalihkan sasaran tembak ke rakyat miskin kota yang bermukin di wilayah-wilayah yang dianggap ilegal oleh Pemerintah, seperti bantaran sungai dan kolong tol/jembatan, dan bukan kepada para pemodal yang dengan inventasinya telah mengokupasi RTH di wilayah Jakarta.
Pada kenyataannya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kesulitan menambah luasan ruang terbuka hijau (RTH) dan mengembalikan fungsi taman yang ada di Jakarta. Di DKI, banyak RTH yang sudah berubah fungsi menjadi pusat perdagangan, pusat bisnis, dan permukiman. Sementara taman-taman yang ada di DKI juga banyak dikuasai pedagang kaki lima (PKL). Warga tidak lagi memiliki ruang terbuka hijau untuk sekadar berekreasi dan berinteraksi.
Muhamad Dahroni, SH

Sabtu, 27 Agustus 2011

Sejarah Dasar Hukum Tata Ruang di Indoensia

Berdasarakan pada landasan konstitusional pasal 33 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR No.1/MPR/1988 tentang GBHN memuat rencana pengembangan tata ruang nasional. Selanjutnya konsep tata ruang berdasarkan UUPA No. 5 Tahun 1960 yaitu Pasal 2, Pasal 14, dan Pasal 15.

Kemudian konsep hukum tata ruang di Indonesia tentang ketentuan kekayaan alam (bumi, air dan ruang angkasa), yaitu UU RI No. 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan, UU RI No. 11 Tahun 1967 tetang Pertambangan, UU RI No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Lalu yang bersifat komprehensif dikaitkan dengan pembangunan, diatur dalam UU RI No. 4 Tahun 1982 tentang KKPPLH (UULH).
Kajian konsep hukum tata ruang Indonesia secara menyeluruh mengandung 4 (empat) konsep dasar :
1. Ruang sebagai tempat sumber daya alam (kekayaan alam)
2. Ruang sebagai konsep kewilayahan (yurisdiksi)
3. Ruang sebagai sistem pendukung kehidupan (ekosistem)
4. Ruang sebagai perwujudan hak-hak yang perwujudannya dilakukan oleh sistem kelembagaan (institusi)
Dengan berlakunya UU No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang menjadi landasan hukum peruntukan ruang.
(Dikutip dari Buku Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Hidup oleh Prof Dr. M. daud Silalahi, S.H. Penerbit Alumni 2001 Bandung Edisi ke-3, Edisi Revisi tahun 2001).

Dengan lahirnya UU RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai dasar hukum dari penatan ruang di Indonesia saat ini. Kemudian diatur Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 dengan Tujuan Penataan Ruang Wilayah Nasional sesuai dengan 

Pasal 2 :
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan :
a.    ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
b.    keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
c.    keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
d.    keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.    keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
f.    pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
g.    keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah;
h.    keseimbangan dan keserasian kegiatan antar sektor; dan
i.     pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

Selanjutnya diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan.
(dikutip dari Buku Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Penerbit Fokusmedia Tahun 2008)

Jumat, 26 Agustus 2011

Ruang Terbuka Hijau di tengah Kota Denpasar



Denpasar - Bali

PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG
RETRIBUSI IZIN USAHA BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR



Dari LKTRI : Bahwa Peraturan Daerah Kota Denpasar ini walaupun lahir sebelum UU RI No. 26/2007 tentang Penataan Ruang dan UU RI No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetapi isinya sudah bersifat futuristik.

KALAPA GEUNEUP BANTAR PARIH TASIKMALAYA


Undang - Undang RI No. 26 tentang Penataan Ruang
Pasal 73
(1) Setiap pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama (lima) tahun dan denda paling banyak RP. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. 

PERDA Kabupaten Tasikmalaya NO. 15 tahun 2006 tentang  PENGELOLAAN PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 40
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupuah);
(2) Tindak pidana sebagaimana yang dimakksud ayat (1) adalah pelanggaran;
(3) Pemegang IUP yang melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan dibidang lingkungan hidup.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
 
Konsiderans
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
Pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
Pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

PERTANIAN KARAWANG



Karawang merupakan kota lumbung padi di Jawa Barat terbesar dan terluas sehingga perlu kajian yang mendasar terhadap penataan ruang, disebabkan adanya perubahan lahan pertanian menjadi kawasan industri dan perumahan rakyat yang meningkat pesat. hal ini hendaknya menjadi kajian dasar bagi eksekutif dan legislatif .



Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 26 Tahun 2008 pasal 66. agar dalam pembahasan Rapat Tata Ruang menjadi masukan untuk membentuk Perda Tata Ruang terhadap kawasan pertanian diatur sesuai ketentuan.

Saran LKTRI :
Mungkin DPR perlu menyusun Rancangan Undang-undang tentang pertanian. Sampai Hari ini kita sebagai Negara Agraris belum melahirkan produk perundang-undangan dalam bidang pertanian, sehingga diharapkan para petani kita terjamin kesejahteraannya, kepemilikan lahan, sistem ekonomi dengan didampingi hukum pertanian, pengadaan lahan pertaniannya, pupuknya, pengadaan bibit yang baik, juga tata guna tanah lahan pertanian untuk tidak dirubah semuanya. Masuk dalam penataan Tata Ruang Nasional

KABUPATEN PADANG LAWAS


Dengan lahirnya UU RI NO. 38 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS DI PROPINSI SUMATRA UTARA, bahwa utk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatra Utara pada umumnya dan Kabupaten Tapanuli Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunanan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Bahwa dengan memeperhatikan kemampuan Ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbanagan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Selatan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Padang Lawas di wilayah Provinsi Sumatra Utara. Bahwa pembentukan Kabupaten Padang Lawas dihararapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang Undang tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatra Utara.

Pasal 6.
(1). Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud dalam psl 2, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undanagan.
(2). Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padanag Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatra Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
 


Salah satu peninggalan sarana ibadah yang didirikan oleh Syeikh Abdul Manan Hasibuan
di Pinggiran Sungai Barumun untuk memberikan Pendidikan Agama pada Masyarakat.
Konsep Penataan Ruang Bangunannya menyatu dengan alam, diharapkan
Pemerintah Kab. Padang Lawas menjaga keutuhan suasana alam dan penataan lingkungan
dengan bangunan yang tidak merusak alam. Prosentase Ruang Terbuka Hijau Publik dan
Ruang Terbuka Hijau Privat yang diamanahkan :
Undang - undang No. 26 Th. 2007 tentang Penataan Ruang.
Pasal 29
(1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari ruang
terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
(2) Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari
luas wilayah kota.
(3) Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen
dari luas wilayah kota.

Pasal 30
Distribusi ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang.


Suasana Sekolah Dasar Negeri di Sibulussalam Sibuhuan dengan Pembangunan yang mengacu
pada konsep Penataan Ruang terhadap Sarana Olahraga, Upacara Bendera dan
Penempatan Rumah - rumah Guru yang ditempatkan jauh dari pemukiman penduduk.
Apalagi amanah konstitusi Undang Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (4) : “Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang - kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional”.

Selasa, 23 Agustus 2011

Eksistensi Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945





Sejak bulan April tahun 1967 Freeport telah memulai kegiatan eksplorasinya di Papua yang diperkirakan mengandung cadangan bijih emas terbesar di dunia sebanyak 2,5 miliar ton melalui Kontrak Karya I. Sepanjang tahun 1998, PT Freeport Indonesia menghasilkan agregat penjualan 1,71 miliar pon tembaga dan 2,77 juta ons emas (Lihat : Sabili edisi 16/Februari/2006). Tahun 1992 hingga 2002 Freeport memproduksi 5,5 juta ton tembaga, 828 ton perak dan 533 ton emas (Lihat : Catatan Departemen Energi dan Sumber Daya Alam). Dengan penghasilan itu Freeport mengantongi keuntungan triliunan rupiah sepanjang tahun.
    Tahun 1973 PT. Freeport yang dulunya perusahaan tambang kecil berhasil mengantongi perolehan bersih US$ 60 juta dari tembaga yang ditambangnya itu. Itu belum termasuk hasil tambang ikutannya seperti emas, perak, dan yang lainnya. Itu juga belum ditambah penemuan lokasi tambang baru (tahun 1988) di Pegunungan Grasberg yang mempunyai timbunan emas, perak, dan tembaga senilai US$ 60 juta miliar.
    Pencemaran lingkungan dari hasil penambangan oleh Freeport telah menghasilkan galian berupa potential acid drainase (air asam tambang) dan limbah tailling (butiran pasir alami yang halus hasil pengolahan konsentrat). Sehari-hari Freeport memproduksi tidak kurang dari 250 ribu metrik ton bahan tambang. Material bahan yang diambil hanya 3%-nya. Inilah yang diolah menjadi konsentrat yang kemudian diangkut ke luar negeri melalui pipa yang dipasang ke kapal pengangkut di Laut Arafuru.
    Sisanya, sebanyak 97% berbentuk tailing. Akibatnya, sungai-sungai di sana tidak lagi disebut sungai karena berwarna coklat lumpur tempat pembuangan limbah tailing. Limbah Freeport juga telah menghancurkan fenetasi hutan daratan rendah seperti yang terjadi di Dusun Sagu, masyarakat Kamoro di Koprapoka, dan beberapa dataran rendah di wilayah Timika. Selain itu, Danau Wanagon pernah jebol dan menelan korban jiwa karena kelebihan kapasitas pembuangan dan terjadinya perubahan iklim mikro akibat penambangan terbuka.
    Sebuah lembaga audit lingkungan independen Dames & Moore melaporkan pada tahun 1996 dan disetujui oleh pihak Freeport bahwa ada sekitar 3,2 miliar ton limbah yang bakal dihasilkan tambang tersebut selama beroperasinya. Faktanya, telah terjadi pencemaran dan linkungan baik hutan, danau dan sungai maupun kawasan tropis seluas 11 mil persegi.
    Dampak sosial dari keberadaan Freeport tidak bisa dipandang remeh. Berlimpahnya dana yang beredar di sana justru melahirkan bisnis prostitusi. Sebagai misal di Timika, kota tambang Freeport, sebagaimana hasil investigasi sebuah LSM, disebutkan bahwa Timika adalah kota dengan penderita HIV/AIDS terbanyak di Indonesia (Lihat: Sabili, edisi 16/Februari/2006).

Freeport dalam Kontrak Karya
    Kontrak Karya yang menjadi payung hukum bagi beroperasinya Freeport Indonesia. Bagaimana tidak? Kontrak Karya tersebut hanya mencan-tumkan soal tembaga saja, Sementara emas, perak, dan yang lainnya tidak disebut secara definitif. Akibatnya, nilai keuntungan hasil penjualan hasil tambang selain tembaga yang justru lebih besar lagi nilainya tidak pernah dihitung. Padahal secara geologis tembaga, emas, perak, dan tambang penting lainnya tidak bisa dipisahkan. Belum lagi dalam Kontrak Karya tersebut sama sekali tidak dicantumkan  kewajiban Freeport untuk menangani tailling.
    Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat (3) adalah : Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    Kata dikuasai dalam pasal ini, didalam hukum perdata dikenal tentang hak-hak kebendaan tentang Bezit dan Eigendom (diambil dari Buku Pokok-Pokok Hukum Perdata oleh Prof. Subekti S.H). Bezit adalah Suatu keadaan lahir , dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa. Kata Bezit berasal dari perkataan “zitten” sehingga secara letterlijk berarti “menduduki”. Untuk bezit diharuskan adanya dua anasir, yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki benda tersebut.
    Dari bezit harus dibedakan “detentie”, dimana seorang menguasai suatu benda berdasarkan suatu hubungan hukum dengan seorang lain, ialah pemilik atau bezziter dari benda itu. Pada seorang “detentor” (misalnya seorang penyewa) dianggap bahwa kemauan untuk memiliki benda yang dikuasainya itu tidak ada.
    Sedangkan Eigendom adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda. Seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak), asal saja ia tidak melanggar Undang-Undang atau hak orang lain. Memang dahulu hak eigendom dipandang sebagai sungguh-sungguh “mutlak”, dalam arti tak terbatas, tetapi dalam zaman terakhir ini di mana-mana timbul pengertian tentang asas kemasyarakatan hak milik itu dengan menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Kita sudah tidak dapat berbuat sewenang-wenang lagi dengan hak milik Kita sendiri. Sekarang suatu perbuatan yang pada hakekatnya berupa suatu pelaksanaan hak milik dapat di pandang sebagai berlawanan dengan hukum, jika perbuatan itu dilakukan dengan tiada kepentingan yang patut, dengan maksud semata-mata untuk mengganggu atau sebagai suatu “misbruik van recht”.

Landasan Hukum Kontrak Karya (Menurut H. Salim., S.H.,M.S. dalam Buku Hukum Pertambangan di Indonesia Edisi Revisi)
    Kegiatan usaha pertambangan merupakan kegiatan yang syarat dengan investasi. Tanpa adanya in-vestasi  yang besar, usaha pertambangan umum tidak mungkin akan dapat dilakukan secara besar-besaran. Oleh karena itu, peraturan yang mengaturnya erat kaitannya dengan undang-undang investasi. Peraturan perundangan-dangan yang mengatur tentang kontrak karya, dapat dilihat dan dibaca pada berbagai peraturan perundang-undangan berikut ini :
1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal asing;
Undang-Undang ini ditetapkan pada tanggal 10 Januari 1967. Undang-undang ini terdiri atas 13 Bab dan 31 pasal. Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi pengertian penanaman modal asing, bentuk usaha modal asing, tenaga kerja, pemakaian tanah, kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungut-an lain, jangka waktu penanaman modal asing, hak transfer dan repatriasi, nasionalisasi dan kom-pensasi, kerja sama modal asing modal nasional, kewajiban-kewa-jiban lain bagi penanaman modal asing, ketentuan-ketentuan lain, dan ketentuan peralihan. Keten-tuan-ketentuan yang berkaitan dengan kontrak karya dapat kita baca dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing, yang berbunyi sebagai berikut :
(1)    Penanaman modal asing di bidang pertambangan dida-sarkan pada suatu kerja sama dengan pemerintah atas dasar kontrak karya atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)    Sistem kerja sama atas dasar kontrak karya atau dalam bentuk lain dapat dilak-sanakan dalam bidang-bidang usaha lain yang aklan diten-tukan oleh pemerintah.
Apabila kita perhatikan ketentuan ini, kerja sama dalam bidang pertambangan dapat dilakukan dalam bentuk kontrak karya, dan lainnya.
2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal dalam negeri Jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
3.    Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 yang berbunyi sebagai berikut.
(1)    Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaaj-pekerjaan yang belum atau tidak dilaksanakan sendiri oleh Instansi Pemerintahan atau Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan.
(2)    Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat(1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat yang diberikan oleh menteri.
(3)    Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh pemerintah setelah berkon-sultasi dengan Dewan Perwakilan rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam Pasal 13 undang-undang ini dan atau yang perjanjian kerjanya berbentuk penanaman modal asing.
   
    Ada tiga hal yang diatur dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok pertambangan, yaitu :
a.    Pemerintah/menteri dapat menun-juk kontraktor untuk melaksa-nakan pekerjaan yang berkaitan dengan eksplorasi maupun ekspoitasi;
b.    Perjanjian dituangkan dalam bentuk kontrak karya; dan
c.    Momentum perjanjian setelah disahkan oleh pemerintah.
    Dalam penjabaran lebih lanjut dari undang-undang itu dituangkan dalam berbagai Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Men-teri, Keputusan Menteri, dan peraturan lainnya. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Poko Pertambangan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pleaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Keten-tuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Nomor 1614 Nomor 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan Kontrak Karya Perusahaan Pertambangan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal Asing.




FREEPORT - PAPUA
Merupakan penghasil terbesar konsentrat tembaga dari bijih mineral yang juga mengandung emas dalam jumlah yang berarti. Dunia membutuhkan tembaga yang kami hasilkan guna menopang dan menumbuhkan ekonomi.
Bahwa kebutuhan ekonomi tersebut perlu diimbangi dengan kebutuhan sosial dan lingkungan hidup, sehingga dalam memenuhi tuntutan generasi masa kini, tidak mengganggu kesinambungan kehidupan generasi di masa datang. Hal ini merupakan inti dari konsep pembangunan berkelanjutan yang dilakukan.
Dengan berkarya guna mencapai pembangunan berkelanjutan dalam kegiatan dan program usaha, kami ikut menjamin lingkungan hidup dan masyarakat yang sehat di wilayah kerja kami dan masyarakat di sekitar kami, yang menjadi sangat penting bagi keberhasilan di masa depan.


Dari LKTRI : Dengan lahirnya UU RI No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU RI No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU RI No. 25/2007 tentang Penanaman Modal Asing, UU RI No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, semua harus diharmonisasi dan disinkronisasikan didalam perjanjian pengelolaannya.

PETERNAKAN SAPI LEMBANG

Peternakan Sapi 




(saran dari Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia)
PERDA RUTR yang menyangkut masalah Peternakan diharapkan isinya memuat  jarak kandang hewan ternak dengan penduduk, kesehatan ternak, dekat dengan dokter hewan, serta limbah hewan ternak agar tidak dibuang langsung ke saluran air yang bermuara ke sungai, tetapi dapat di daur ulang kembali menjadi pupuk dan gas bio yang dapat dimanfaatkan. Hal ini harus ada pengawasan dari Dinas atau Instansi terkait, sehingga kesehatan masyarakat terjamin sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

untuk melihat UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Klik di sini

Senin, 22 Agustus 2011

Batujaya Karawang



Batujaya Karawang, Terdapat suatu keanehan dalam daerah tersebut. Apakah penelitian di situs Candi Batujaya Karawang yang tidak sesuai dengan Amanat Undang-Undang...?

Batujaya - Karawang

Di dalam pematang sawah terdapat Galian sumur seismik milik Pertamina, ini sudah jelas melanggar UURI No. 41 Tahun 2009 Tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan kemudian juga tentang pemugaran Situs Candi Batujaya dengan UURI No.10 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya.

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG
CAGAR BUDAYA
BAB III
KRITERIA CAGAR BUDAYA

Bagian Kesatu
Benda, Bangunan, dan Struktur

Pasal 5
Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:
a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Pasal 6
Benda Cagar Budaya dapat:
a. berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia, serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia;
b. bersifat bergerak atau tidak bergerak; dan
c. merupakan kesatuan atau kelompok.

Pasal 7
Bangunan Cagar Budaya dapat:
a. berunsur tunggal atau banyak; dan/atau
b. berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.

Pasal 8
Struktur Cagar Budaya dapat:
a. berunsur tunggal atau banyak; dan/atau
b. sebagian atau seluruhnya menyatu dengan formasi alam.

Seharusnya Legislatif membuat peraturan/keputusan yang tepat, agar kegiatan pemugaran candi  tersebut tidak mengganggu lahan pertanian. Sebab hal ini bertentangan dengan amanat  UURI No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang di sinkronisasikan dengan UURI No. 41 Tahun 2009 Tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta UURI No. 10 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya. yang berbenturan dengan UURI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. / LKTRI

PROGRAM PEMBANGUNAN KAWASAN PERBATASAN

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, yang berbatasan dengan 10 negara tetangga di darat dan di laut. Di laut, Indonesia berbatasan dengan India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua New Guinea. Sedangkan di darat Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua New Guinea.
    Kawasan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga tersebar di 12 provinsi yaitu : (i) NAD, (ii) Sumatera Utara, (iii) Riau, (iv) Kepulauan Riau, (v) Kalimantan Barat, (vi) Kalimantan Timur, (vii) Sulawesi Utara, (viii) Maluku; (ix) Maluku Utara; (x) Nusa Tenggara Timur; (xi) Papua, dan (xii) Papua Barat. Setidaknya, terdapat 38 wilayah kabupaten/kota di kawasan perbatasan yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan negara tetangga, serta perlu memperoleh perhatian khusus.

    Isu pengembangan kawasan perbatasan negara dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi topik yang sering dibicarakan dalam berbagai kesempatan, mulai dari rapat-rapat terbatas dan koordinasi antar departemen/instansi pusat dan daerah, seminar, lokakarya, pembahasan di DPR, sampai ke sidang kabinet. Maraknya pembicaraan masalah perbatasan ini sebenarnya telah dimulai sejak dulu.

    Terutama sejak dibukanya pintu perbatasan (border gate) di beberapa titik di Kalimantan, yang ternyata telah memperlihatkan kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat di sekitar perbatasan dan masyarakat Indonesia pada umumnya, bahwa ada kesenjangan sosial, ekonomi dan kesejahteraan antara masyarakat perbatasan di Indonesia dan di Malaysia. Keputusan Mahkamah Internasional yang menetapkan kepemilikan Malaysia terhadap Pulau Sipadan-Ligitan serta terjadinya konflik batas laut, misalnya di Blok Ambalat baru-baru ini, semakin menambah ramainya perbincangan masalah perbatasan baik di darat maupun laut.

    Kesan kurangnya perhatian dari Pemerintah terhadap kawasan perbatasan selalu dikaitkan dengan pendekatan pembangunan yang digunakan dimasa lampau, yang lebih menekankan pada keamanan (security) dibanding dengan peningkatan kesejahteraan (prosperity). Apabila kita memperhatikan kondisi sosial, politik, dan keamanan pada masa itu, terdapat kesan kuat bahwa dalam pengembangan kawasan perbatasan lebih menekankan aspek dan pendekatan keamanan.

    Namun pada saat ini dimana situasi keamanan yang semakin kondusif dan adanya proses globalisasi yang ditandai dengan berbagai kerjasama ekonomi baik regional maupun sub-regional, maka pendekatan keamanan perlu disertai dengan pendekatan kesejahteraan secara seimbang. Dipihak lain, beberapa negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia telah mengembangkan daerah perbatasannya sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi yang telah maju dengan berbagai sarana dan prasarana fisik yang lengkap serta sumberdaya manusia yang berkualitas.

    Melalui UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kawasan Perbatasan saat ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional dari sudut pandang pertahanan dan keamanan. Penggunaan istilah ini bukan berarti pengembangan kawasan perbatasan semata-mata berorientasi kepada pendekatan hankam semata. Pendekatan kesejahteraan bersama-sama dengan pendekatan hankam dan lingkungan menjadi strategi pengembangan kawasan perbatasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk menjamin kedaulatan wilayah NKRI.
   
Isu Pembangunan Kawasan Perbatasan
    Kawasan perbatasan, termasuk pulau-pulau kecil terluar, memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat besar yang dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kawasan perbatasan merupakan kawasan yang sangat strategis bagi pertahanan dan keamanan negara.

    Potensi yang dimiliki oleh kawasan perbatasan bernilai ekonomis yang sangat besar, terutama potensi sumberdaya alam (hutan, tambang dan mineral, perikanan dan kelautan) yang terbentang di sepanjang dan di sekitar perbatasan. Sebagian besar dari potensi sumberdaya alam tersebut belum dikelola dan sebagian lagi merupakan kawasan konservasi atau hutan lindung yang memiliki nilai sebagai “paru-paru dunia‟ (world heritage) yang perlu dijaga dan dilindungi.

    Beberapa sumberdaya alam tersebut saat ini berstatus taman nasional dan hutan lindung yang perlu dijaga kelestariannya, seperti : Cagar Alam Gunung Nyiut, Taman Nasional Bentuang Kerimun, dan Suaka Margasatwa Danau Sentarum yang sangat indah di Kalimantan Barat. Selain itu terdapat pula Taman Nasional Kayan Mentarang di Kalimantan Timur dan Taman Nasional Wasur di Merauke, Papua.

    Potensi lainnya adalah kawasan perairan di Sangihe Talaud dan di Riau Kepulauan yang memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan sering menjadi daerah tangkap tidak sah bagi nelayan Philipina dan Thailand. Namun demikian, hingga saat ini kondisi perekonomian sebagian besar wilayah di kawasan perbatasan tersebut masih relatif tertinggal jika dibandingkan dengan pembangunan di wilayah lain. Di beberapa kawasan terjadi kesenjangan pembangunan kawasan perbatasan dengan negara tetangga. Kondisi ini pada umumnya disebabkan oleh masih terbatasnya ketersediaan sarana dan prasarana sosial ekonomi seperti sarana dan prasarana perhubungan, telekomunikasi, permukiman, perdagangan, listrik, air bersih, pendidikan, dan kesehatan.

    Keterbatasan sarana dan prasarana sosial ekonomi di kawasan perbatasan tersebut menyebabkan minimnya kegiatan investasi, rendahnya optimalisasi pemanfaatan SDA, rendahnya penciptaan lapangan pekerjaan, sulit berkembangnya pusat pertumbuhan, keterisolasian wilayah, ketergantungan masyarakat terhadap pelayanan sosial ekonomi dari negara tetangga, tingginya biaya hidup, serta rendahnya kualitas sumberdaya manusia.

    Pengembangan perekonomian kawasan perbatasan perlu dilakukan secara seimbang dengan pengelolaan aspek keamanan yang juga sering muncul sebagai isu krusial di kawasan ini. Kegiatan eksploitasi SDA secara ilegal oleh pihak asing, seperti illegal logging dan illegal fishing, masih marak terjadi dan menyebabkan degradasi lingkungan hidup. Adanya kesamaan budaya dan adat antara masyarakat di kedua negara serta faktor kesenjangan ekonomi menyebabkan munculnya mobilitas penduduk lintas batas yang memerlukan penanganan khusus.

    Lemahnya sistem pengawasan di kawasan perbatasan menyebabkan adanya potensi kerawanan kawasan ini terhadap transnasional crime. Permasalahan lain yang tidak dapat dilepaskan dalam pengelolaan kawasan perbatasan adalah belum disepakatinya penetapan wilayah negara di beberapa segmen batas darat dan laut melalui kesepakatan dengan negara tetangga.Kerusakan atau pergeseran sebagian patok-patok batas darat sering menyebabkan demarkasi batas di lapangan menjadi kabur. Perlu diperhatikan pula eksistensi pulau-pulau terluar yang menjadi lokasi penempatan Titik Dasar/Titik Referensi sebagai acuan dalam menarik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.

Strategi Pembangunan Kawasan Perbatasan
    Untuk menjadikan kawasan perbatasan sebagai kawasan beranda depan yang berinteraksi positif dengan negara tetangga, diperlukan upaya dan komitmen dari seluruh komponen bangsa, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, legislatif, dunia usaha, masyarakat adat dan sebagainya. Dari pemerintah diperlukan adanya kebijakan nasional dan strategi pengembangan serta investasi sarana dan prasarana fisik dasar seperti jalan, pelabuhan, air bersih, listrik dan sebagainya.

    Pihak legislatif perlu mendukung setiap kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan pengembangan kawasan perbatasan, sedangkan dari dunia usaha diperlukan dukungan investasi bagi pengembangan pertumbuhan ekonomi seperti kawasan-kawasan perdagangan, berikat, industri, pariwisata, dan kawasan lainnya.

    Bagi masyarakat di sekitar perbatasan seperti masyarakat adat, perlu diikutsertakan secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan karena mereka merasa memiliki hak-hak ulayat yang telah ada sejak sebelum Republik berdiri. Namun „pengorbanan‟ masyarakat adat ini perlu disertai dengan reward kepada mereka yang diatur secara adil dan transparan.

    Strategi pengembangan kawasan perbatasan secara umum meliputi :
1)    Menjadikan kawasan perbatasan sebagai pintu gerbang ke negara tetangga
2)    Membangun kawasan perbatasan dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity), keamanan (security), dan lingkungan (environment) secara serasi.
3)    Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di kecamatan-kecamatan yang langsung berbatasan secara selektif dan bertahap sesuai prioritas dan kebutuhan.
4)    Meningkatkan perlindungan sumberdaya alam hutan tropis (tropical forest) dan kawasan konservasi, serta mengembangkan kawasan budidaya secara produktif bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
5)    Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) melalui pembangunan di bidang  pendidikan, kesehatan, perhubungan dan informasi.
Meningkatkan kerjasama pembangunan di bidang sosial, budaya, keamanan dan ekonomi dengan negara tetangga.

    Sedangkan strategi pengembangan kawasan perbatasan secara khusus harus disesuaikan dengan kondisi potensi dan masalah di masing-masing kawasan perbatasan. Beberapa model pengembangan kawasan perbatasan darat yang dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi dan potensi kawasan perbatasan yang ada antara lain sebagai pusat pertumbuhan, transito, stasiun riset dan pariwisata alam, serta agropolitan.

    Di dalam masing-masing model tersebut dapat dibangun beberapa komponen pembentuk kawasan perbatasan, seperti PLB, pelabuhan darat (dry port), kawasan wisata alam/lingkungan dan budaya, akuakultur, kawasan berikat (bounded zone), kawasan industri, dan welcome plaza. Pengembangan ekonomi kawasan perbatasan perlu mempertimbangkan beberapa aspek antara lain pasar di negara tetangga, potensi komoditas daerah, peluang bagi investasi swasta, serta jaminan keamanan, baik di internal maupun yang berhubungan dengan negara tetangga.

    Sedangkan konsep pengembangan kawasan perbatasan laut perlu lebih ditekankan pada upaya pengembangan pulau-pulau terluar yang tersebar dari mulai Selat Malaka, kepulauan Sangihe Talaud sampai di bagian selatan yaitu Pulau Wetar beserta kawasan di sekitarnya. Pulau-pulau terluar yang merupakan “halaman depan” negara di wilayah laut, harus dikembangkan segera sesuai fungsi dan potensi pulau. Masalah yang sering ditemui di sebagian besar pulau kecil terluar antara lain adalah tidak tersedianya sarana dan prasarana dasar dan ekonomi, tidak terjaga oleh aparat keamanan, penduduknya lebih banyak berorientasi ke negara tetangga karena letak pulau yang lebih dekat ke negara tetangga, sangat minimnya akses informasi terhadap negara sendiri, dan sebagainya.

Kebijakan dan Program Yang Dilaksanakan
    Pembangunan kawasan perbatasan merupakan salah satu komitmen dan kebijakan pembangunan yang telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2004-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009.

    Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2004-2025, salah satu arah kebijakan pembangunan dalam rangka mewujudkan pemba-ngunan yang merata dan dapat dinikmati oleh seluruh komponen bangsa di berbagai wilayah Indonesia dilakukan melalui pengem-bangan kawasan perbatasan termasuk pulau-pulau kecil terluar yang selama ini luput dari perhatian. Pengembangan kawasan perbatasan dikemukakan pula secara lebih tegas di dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 khususnya dalam agenda pengurangan ketimpangan antar wilayah.

    Salah satu sasaran pengurangan ketimpangan antar wilayah adalah terwujudnya percepatan pembangunan di wilayah-wilayah cepat tumbuh dan strategis, wilayah tertinggal, termasuk wilayah perbatasan dalam suatu “sistem wilayah pengembangan ekonomi‟ yang terintegrasi dan sinergis”.

    Untuk mencapai sasaran ini, kebijakan pembangunan jangka menengah diarahkan pada upaya untuk pengembangan kawasan perbatasan dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi inward looking menjadi outward looking. Orientasi outward looking dimaknai kedalam upaya-upaya untuk memanfaatkan kawasan perbatasan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga.

    Adapun pendekatan pembangunan yang dilakukan selain menggunakan pendekatan yang bersifat keamanan, juga diperlukan pendekatan kesejahteraan, termasuk pendekatan lingkungan.

    Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009, telah ditetapkan Program Pengembangan Wilayah Perbatasan yang dilaksanakan untuk mencapai dua tujuan sekaligus, yaitu :
(1)    menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh hukum internasional; dan
(2)    meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya, serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga. Kegiatan pokok terkait yang dilaksanakan untuk memfasilitasi pemerintah daerah antara lain :
a.    Penguatan pemerintah daerah dalam mempercepat peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui :
(a)    peningkatan pembangunan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi;
(b)    peningkatan kapasitas SDM;
(c)    pemberdayaan kapasitas aparatur pemerintah dan kelembagaan;serta
(d)    peningkatan mobilisasi pendanaan pembangunan;
b.    Peningkatan keberpihakan pemerintah dalam pembiayaan pembangunan, terutama untuk pembangunan sarana dan prasarana ekonomi di wilayah-wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil melalui, antara lain, penerapan berbagai skema pembiayaan pembangunan seperti: pemberian prioritas dana alokasi khusus (DAK), public service obligation (PSO) dan keperintisan untuk transportasi, penerapan universal service obligation (USO) untuk telekomunikasi, serta program listrik masuk desa;
c.    Percepatan pendeklarasian dan penetapan garis perbatasan antarnegara dengan tanda-tanda batas yang jelas serta dilindungi oleh hukum internasional;
d.    Peningkatan kerjasama masyarakat dalam memelihara lingkungan (hutan) dan mencegah penyelundupan barang, termasuk hasil hutan (illegal logging) dan perdagangan manusia (human trafficking), sekaligus mengupayakan kemudahan pergerakan barang dan orang secara sah, melalui peningkatan penyediaan fasilitas kepabeanan, keimigrasian, karantina, serta keamanan dan pertahanan;

    Peningkatan wawasan kebangsaan masyarakat dan penegakan supremasi hukum serta aturan perundang-undangan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah perbatasan.

    Khusus dalam pengelolaan pulau kecil terluar, pemerintah telah pula menerbitkan Perpres 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

    Tujuan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar berdasarkan Perpres ini selain untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, keamanan nasional, pertahanan negara dan bangsa, serta menciptakan stabilitas kawasan, melalui pemanfaatan sumberdaya alam dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan serta memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan. Bidang-bidang yang dikelola dalam pengelolaan pulau-pulau kecil terluar antara lain :
(1)    sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
(2)    infrastruktur dan perhubungan;
(3)    pembinaan wilayah;
(4)    pertahanan dan keamanan;
(5)    ekonomi, sosial, dan budaya.
   
    Arahan Kebijakan lain tertuang di dalam PP No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. RTRWN telah menetapkan 9 kawasan perbatasan negara beserta 26 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) sebagai pusat pelayanan kawasan perbatasan, yang bertujuan untuk menyediakan pelayanan kegiatan masyarakat di perbatasan termasuk pelayanan kegiatan lintas batas.

    Hingga tahun 2019, RTRWN telah memprogramkan agar seluruh kawasan perbatasan dapat dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya dalam aspek kesejahteraan, hankam, dan lingkungan, serta mempercepat pengembangan 26 Pusat Kegiatan Strategis Nasional.

    Baru-baru ini pemerintah telah pula menerbitkan Undang-Undang Nomor 43 tentang Wilayah Negara. Beberapa hal pokok yang diatur antara lain :
(1)    pengaturan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam pengelolaan batas wilayah dan kawasan negara. Pemda memiliki kewenangan besar dalam upaya pembangunan sosial dan ekonomi;
(2)    mengamanatkan pembentukan Badan Pengelola di tingkat Pusat dan Daerah sebagai upaya untuk meningkatkan sinergitas pembangunan antarsektor dan antara pusat-daerah. Badan ini yang diberi tugas untuk mengelola Batas Wilayah dan Kawasan Perbatasan dalam hal penetapan kebijakan dan program, penetapan rencana kebutuhan anggaran, pengkoordinasian pelaksanaan dan pelaksanaan evaluasi, dan pengawasan; serta
(3)    perumusan keikutsertaan masyarakat dalam menjaga dan mempertahankan wilayah negaratermasuk kawasan perbatasan.

Kinerja Pembangunan Kawasan Perbatasan
    Berdasarkan arah kebijakan dalam RPJM Nasional 2004-2009 tersebut, dalam kurun waktu empat tahun terakhir telah dilaksanakan berbagai kegiatan baik dalam kerangka anggaran maupun regulasi dalam penenganan kawasan perbatasan oleh berbagai Kementerian dan Lembaga terkait. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :

PENETAPAN GARIS BATAS, meliputi kegiatan-kegiatan antara lain sebagai berikut :
(1)    Perundingan dan penetapan batas dengan negara tetangga
(2)    Survei dan pemetaan bersama
(3)    Pembuatan dan pemeliharaan patok-patok perbatasan
(4)    Penyelesaian masalah perbatasan.

PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN, meliputi kegiatan-kegiatan antara lain sebagai berikut :
(1)    Pembukaan dan peningkatan pelayanan imigrasi, bea cukai, dan karantina di Pos Lintas Batas;
(2)    Pembangunan dan peningkatan pos pengamanan perbatasan dan pos polisi beserta sarana pendukungnya;
(3)    Pembangunan tugu batas, dermaga, suar, sarana komunikasi;
(4)    Patroli darat, laut dan udara;
(5)    Penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan illegal.

PENGEMBANGAN WILAYAH meliputi kegiatan-kegiatan antara lain sebagai berikut (dilaksanakan Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah terkait) :
(1)    Pembangunan dan rehabilitasi jaringan jalan dan jembatan, jaringan irigasi, prasarana air baku dan sarana permukiman di beberapa wilayah perbatasan;
(2)    Peningkatan layanan pendidikan dan kese-hatan;
(3)    Pembangunan dan pengadaan prasarana dan sarana transportasi darat, laut dan udara, penyediaan subsidi angkutan di wilayah perbatasan tertentu;
(4)    Penyediaan layanan pos, telekomunikasi, dan informasi di sejumlah desa perbatasan;
(5)    Pemberian insentif untuk pendirian wilayah ekonomi khusus (seperti wilayah perda-gangan bebas, wilayah industri, dll.).;
(6)    Pembangunan pasar dan marketing point/sarana promosi ekspor pada beberapa daerah;
(7)    Peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana ketenagalistrikan;
(8)    Penyediaan air bersih dari sumur bor/air bawah tanah;
(9)    Pemberian bantuan sarana produksi kepada masyarakat;
(10)    Pemberdayaan sosial ekonomi dan peningkatan kesejahteraan sosial Komunitas Adat Terpencil
(11)    Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(12)    Pembinaan sentra-sentra produksi
(13)    Kerjasama pembangunan sosial ekonomi dengan negara tetangga melalui forum SOSEK MALINDO dan KESR
(14)    Pelaksanaan koordinasi pembangunan wilayah perbatasan
(15)    Peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah perbatasan
(16)    Penyiapan permukiman, perpindahan, dan penempatan transmigran

Penerbitan Regulasi Dan Keberpihakan Pendanaan Pembangunan, Meliputi kegiatan-kegiatan antara lain sebagai berikut :
(1)    Penerbitan Undang-Undang No. 43 tentang Wilayah Negara;
(2)    Penerbitan Peraturan Presiden No. 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar;
(3)    Penerbitan Permendagri No. 18 tahun 2007 tentang Standardisasi Sarana, Prasarana dan Pelayanan Lintas Batas Antar Negara;
(4)    Penetapan wilayah perbatasan sebagai salah satu kriteria perhitungan alokasi DAK.
   
Rencana Pembangunan Perbatasan Dalam Jangka Menengah Meskipun telah tercapai cukup banyak kemajuan dalam penanganan wilayah perbatasan dibandingkan awal pelaksanaan RPJM Nasional, namun perlu diakui bahwa pembangunan di kawasan perbatasan masih dirasakan lamban.

    Salah satu permasalahan utama dalam penanganan kawasan perbatasan selama empat tahun terakhir adalah belum optimalnya koordinasi dan sinergitas antar sektor.

    Ini menyebabkan belum optimalnya upaya pengelolaan kawasan perbatasan. Suatu manajemen pengelolaan kawasan perbatasan yang terintegrasi, baik dalam aspek perencanaan maupun pelaksanaannya belum terbangun. Anggaran pembangunan untuk pengembangan kawasan perbatasan juga masih relatif terbatas karena sering terkalahkan oleh prioritas pembangunan lain.

    Untuk itu, beberapa agenda yang perlu memperoleh perhatian dalam upaya penanganan kawasan perbatasan ke depan antara lain :
(1)    Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan sebagai acuan mengenai ruang dan tempat (spatial) bagi upaya pengembangan wilayah secara terpadu antar sektor dan antar daerah;
(2)    Penetapan Peraturan Presiden mengenai pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan beserta penyusunan Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perbatasan;
(3)    Peningkatan alokasi pendanaan pembangunan untuk mempercepat pembangunan sarana dan prasarana dan pengamanan wilayah perbatasan;
(4)    Meningkatkan partisipasi sektor swasta dan dunia usaha, lembaga non pemerintah, dan masyarakat lokal dalam pengembangan wilayah perbatasan.

    Menindaklanjuti hasil-hasil yang telah dicapai hingga tahun 2009 sebagai tahun terakhir pelaksanaan RPJMN 2004-2009, saat ini tengah dirancang Kebijakan Pengembangan Kawasan Perbatasan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah periode 2010-2014. Arah kebijakan pembangunan kawasan perbatasan tahun 2010-2014 adalah ”mempercepat pengembangan kawasan perbatasan sebagai beranda depan negara sekaligus pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan Negara tetangga secara terintegrasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keamanan negara dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup”.
    Terdapat tujuh fokus kebijakan pengembangan kawasan perbatasan dalam Rancangan RPJMN 2010-2014, diantaranya :

Penyelesaian penetapan dan penegasan batas negara, dengan kegiatan prioritas :
(1)    penyelesaian penetapan batas darat dan laut;
(2)    pengadaan dan pemeliharaan patok-patok batas negara di darat dan laut;
(3)    pemetaan kawasan dan batas wilayah perbatasan serta pengukuran koordinat batas; dan
(4)    pendokumentasian perjanjian batas internasional dengan negara tetangga.

Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan di kawasan perbatasan, dengan kegiatan prioritas :
(1)    pengembangan PKSN secara terpadu sebagai pusat industri maupun non-industri sesuai fungsi kabupaten/kota dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya dorong berdasarkan prinsip pembangunan ekonomi yang berkesinambungan; dan
(2)    penciptaan sistem hubungan ekonomi antar PKSN dengan negara tetangga sesuai dengan fungsi kabupaten/kotanya.

Peningkatan kemampuan kerjasama kegiatan ekonomi antara kawasan perbatasan dengan negara tetangga, dengan kegiatan prioritas :
(1)    penyelenggaraan forum kerjasama sosial ekonomi antara kawasan perbatasan dengan negara tetangga yang saling menguntungkan; dan
(2)    penyelenggaraan perdagangan lintas batas yang menguntungkan bagi masyarakat setempat.

Peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat, dengan kegiatan prioritas :
(1)    peningkatan pelayanan sosial dasar dalam rangka peningkatan produktivitas;
(2)    penyediaan sarana dan prasarana transmigrasi;
(3)    penyediaan sarana dan prasarana perdesaan;
(4)    pemberian bantuan stimulan untuk mendukung kegiatan produksi;
(5)    pemeliharaan kelestarian lingkungan; dan
(6)    fasilitasi penguatan identitas budaya dan tradisi masyarakat lokal perbatasan.

Pemeliharaan kelestarian lingkungan, dengan kegiatan prioritas :
(1)    peningkatan kerjasama masyarakat dalam memelihara lingkungan; dan
(2)    pemulihan dan pemeliharaan kawasan lindung dan konservasi di kawasan perbatasan darat dan laut, termasuk pulau kecil terluar.

Peningkatan pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum, dengan kegiatan prioritas :
(1)    peningkatan kemampuan sarana dan prasarana pertahanan dan keamanan di kawasan perbatasan;
(2)    peningkatan infrastruktur dan pelayanan Kepabeanan, Imigrasi, Karantina dan Keamanan (CIQS) pada Pos Lintas Batas (PLB);
(3)    sosialisasi wawasan kebangsaan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pemantapan  pertahanan dan keamanan berbasis masyarakat; dan
(4)    peningkatan koordinasi antar instansi penegak hukum di perbatasan darat dan laut.

Peningkatan kapasitas kelembagaan dan keberpihakan pendanaan pembangunan, dengan
kegiatan prioritas :
(1)    Fasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas Badan Pengelola Perbatasan;
(2)    Pengembangan kapasitas sarana dan prasarana pelayanan pemerintahan umum;
(3)    Penyediaan Dana Alokasi Khusus , USO untuk telekomunikasi dan PSO untuk transportasi

    Pengembangan kawasan perbatasan merupakan upaya untuk mewujudkan hak kedaulatan NKRI sebagai sebuah negara yang merdeka. Oleh karena itu, ruang lingkup pengembangan kawasan perbatasan terkait erat dengan persoalan penyelesaian batas wilayah negara Indonesia dengan negara-negara tetangga yang amat strategis bagi Indonesia dari segi geo-politik dan geo-strategis. Penyelesaian persoalan perbatasan secara damai dan upaya pengem-bangan kawasan perbatasan berikut penanganan masalahnya akan memperkuat efektivitas pelaksanaan politik luar negeri dan diplomasi untuk mencapai tujuannya sebagaimana yang ditetapkan dalam pembukaan UUD 1945.

    Pengembangan kawasan perbatasan juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan, yang karena lokasinya yang terpencil dan jauh dari pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, saat ini masih dalam kondisi keterbelakangan. Peningkatan kesejah-teraan masyarakat lokal ini juga sangat penting ditinjau dari aspek ketahanan bangsa.     Bumi Indonesia kaya akan sumberdaya alam dan budaya. Bangsa-bangsa lain banyak yang tidak mempunyai kekayaan sebesar yang dimiliki negara Indonesia. Melalui upaya pengembangan kawasan perbatasan ini, diharapkan berbagai bentuk pencurian kekayaan sumber daya alam dan budaya Indonesia tidak akan terjadi.

    Hal ini memerlukan kerjasama yang erat dari semua pihak secara sinergis, baik antar instansi di tingkat pusat maupun antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Masing-masing pihak mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda satu sama lain, namun secara bersama-sama semuanya menyatu pada upaya membangun wilayah Negara Kesatuan Repubik Indonesia yang kuat, berdaulat dan sejahtera.

Hierarki Perundang-undangan

Menurut UU RI No. 10 tahun 2004.

Pada 24  Mei 2004, DPR dan pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi Undang-Undang (UU RI No. 10 Tahun 2004). Undang-Undang ini menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini juga memerintahkan untuk menempatkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disamping itu, diatur mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan (Pasal 7). Sebelumnya, hierarki peraturan perundang-undangan dituangkan dalam produk hukum ketetapan MPR/MPRS sebagaimana telah dibahas di atas. Adapun jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam pasal 7 UU tersebut adalah sebagai berikut :





BAB III, diatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan dari Pasal 8 sampai dengan Pasal 14. Menurut UU tersebut, materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal-hal berikut :
a.    Mangatur lebih lanjut ketentuan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang meliputi :
  1.    Hak-hak asasi manusia;
  2.    Hak dan kewajiban warga Negara;
  3.    Pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan serta pembagian kekuasaan Negara;
  4.    Wilayah Negara dan pembagian daerah;
  5.    Kewarganegaraan dan kependudukan;
  6.    Keuangan Negara;
b.    Diperintahkan oleh satu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.

Materi muatan Perpu sama dengan materi muatan Undang-Undang. Adapun materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi mautan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Materi muatan peraturan daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah, serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan peraturan desa yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau setingkat serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan mengenai ketentuan dana hanya dapat dimuat dalam undang-undang Peraturan daerah.

Di dalam UU tersebut Ketetapan MPR/MPRS harus dihapuskan dari hierarki peraturan perundang-undangan dan mengembalikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) setingkat dengan undang-undang. Di samping itu UU ini juga mengakomodir permintaan dari pemerintah agar peraturan menteri masuk dalam hierarki, namun ditolak oleh Komisi II DPR, yakni rumusan dalam pasal 7 ayat (4) yang berbunyi  : “Jenis peraturan perundang-undangan selain yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaanya dan mempunyai kekuatan mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”. Penegasan terhadap beberapa hal dalam undang-undang ini merupakan koreksi terhadap pengaturan hierarki peraturan perundang-undangan yang selama ini pernah berlaku (TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966 dan TAP MPR.No.III/MPR/2000). Penghapusan sumber hukum ketetapan MPR dan tata urutan peraturan perundang-undangan dinilai tepat karena menurut Hamid S. Attamimi, Ketetapan MPR tidak tepat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan. Yang termasuk peraturan perundang-undangan adalah undang-undang ke bawah, UUD, dan TAP MPR harus dilepaskan dalam pengertian peraturan perundang-undangan.

Setelah UUD 1945 mengalami perubahan dengan perubahan pertama sampai dengan keempat, semakin berkembang pengertian bahwa format peraturan dasar ini, terutama menyangkut kedudukan Ketetapan MPR yang sejak lama mendapat kritik dari para ahli Hukum Tata Negara, mengalami perubahan.
Pada hakikatnya Perpu sama dan sederajat dengan undang-undang, hanya syarat pembentukannya yang berbeda. Oleh karena itu, penegasan dalam Pasal 9 yang menyatakan bahwa materi muatan perpu sama dengan materi muatan undang-undang adalah tepat. Menurut Jimly Asshiddiqie, sebagai konsekuensi telah bergeser nya kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) junkto Pasal 5 ayat (1) baru UUD 1945, kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif makin dipertegas.Oleh karena itu, semua peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden haruslah mengacu kepada undang-undang dan UUD, dan tidak boleh lagi bersifat mandiri seperti keputusan Presiden di masa lalu. Jika DPR menolak menyetujui perpu tersebut, menurut ketentuan Pasal 22 ayat (3) UUD 1945, Presiden harus mencabut kembali dengan tindakan pencabutan. Agar lebih tegas, ketentuan pencabutan ini, sebaiknya disempurnakan menjadi “tidak berlaku lagi demi hukum”.


Sabtu, 20 Agustus 2011

Pembangunan Kualanamu Harus Perhatikan Kondisi Ekonomi Sosial Masyarakat dalam Penataan Ruang



Sudah hampir 10 Tahun pembangunan Bandar Udara Internasional Kualanamu. Hingga saat ini pembangunan Bandar Udara tersebut baru mencapai 50 % dari target yang su-dah di tentukan.
Tim Media Kajian & Informasi Tata Ruang Indonesia yang mempelajari hasil dari pembangunan tersebut mensurey ke lapangan dan berinteraksi dengan masyarakat setempat yang berada di kawasan tersebut.
Banyak sekali persoalan-persoalan yang menyangkut pembangunan lapangan terbang tersebut yang berdampak pada kehidupan para nelayan yang tergangu oleh penimbunan lapangan terbang tersebut dengan menggunakan pasir yang ditambang dari pantai Labu yang berada di sebelah timur Kualanamu.
Ada banyak janji yang diberikan oleh projek pembangunan itu yang tidak terselesaikan kepada masyarakat sekitar sehingga terjadinya ketidakpuasan masyarakat terhadap projek dalam pembangunan tersebut./
Mulyadi

Tanpa Aturan Tambang Di Indonesia Habis Kurang Lebih 100 Tahun

    DR . YAN RIZAL

Kamis, 18 Agustus 2011

MERDEKA !!!

Ketika Aturan bicara tentang penataan ruang Indonesia dengan tidak mengesampingkan Hukum Perundang-undangan yang terkait lainnya, dengan Lingkungan, Budaya, Adat, Kesehatan, dan lain sebagainya.
dengan Visi :
1. Membangun industri informasi menuju masyarakat yang cerdas, berakhlak dan sadar akan hak dan kewajibannya.
2. mendorong tegaknya hukum tata ruang yang berkeadilan dan menjadi rujukan informasi bagi masyarakat global.
3. Mewujudkan pembangunan yang berasa ramah lingkungan dan taat aturan perundang-undangan tanpa meninggalkan harga diri bangsa, dengan mpembangunan yang mengacu pada RPJM dan RPJP Tahun 2005 – 2025 sesua dengan Pancasila dan UUD 1945.
Misi :
Menyajikan Produk Informasi yang terpercaya, mencerdaskan, objektif, akurat, jujur, jernih, berakhlak dan beirmbang, meninggikan mutu pelayanan untuk meningkatkan kepuasan dan loyalitas pembaca.