Tampilkan postingan dengan label Lalulintas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lalulintas. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Agustus 2011

PERMASALAHAN PROVINSI DKI JAKARTA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

BAB XII
DAMPAK LINGKUNGAN
Bagian Kesatu
Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 209
(1)    Untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua
Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 210
(1)    Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Dari Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia : 
Diperlukan kerja keras dalam pengaturan Lalu Lintas di Jakarta sebagai barometer keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, semoga Pemerintah dengan dukungan peran serta masyarakat serta Instansi terkait dan Aparatur Negara yang terkait didalam pelaksanaan Undang-Undang ini kami ucapkan SELAMAT, agar budaya berlalu lintas kita menjadi baik.

Untuk mengunduh keseluruhan UURI 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan klik di sini




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal,  17,  Pasal 18

Dari Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia : 
Pasal-pasal dalam Undang-Undang di atas menjadi perhatian kita semua.

Untuk mengunduh keseluruhan UURI 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup klik di sini

Jumat, 26 Agustus 2011

Transportasi Lintas Sumatera

Jalan Lintas Sumatera
•     Jalan  antar lintas sumatra antara Gunung Tua ke arah Rantau Prapat saat ini begitu parah keadaannya.Kendaraan yang melintasi cukup berat muatan tonasenya. Saat musim penghujan sangat rawan akan kecelakaan. Beberapa ruas jalan sudah tak berbentuk aspalnya.
•     Makna Jalan Sebagaimana yang tertuang di dalam Konsideran Undang - undang No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan, bahwa sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum  sebagaimana  dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah, agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional, bahwa untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya, pemerintah mempunyai hak dan kewajiban menyelenggarakan  jalan; bahwa agar penyelenggaraan jalan dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna diperlukan keterlibatan masyarakat;bahwa dengan adanya perkembangan otonomi daerah, tantangan persaingan global, dan tuntutan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, dan karena Undang - undang No.13 tahun 1980 tentang jalan sudah tidak sesuai lagi, maka Undang - Undang baru lahir. yaitu Undang - Undang No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Pasal 2 
Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan kemitraan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk : Mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; Mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat; Mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat; Mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi  yang terpadu; dan Mewujudkan pengusahaan jalan tol yang transparan dan terbuka.

PERAN MASYARAKAT
Pasal 62
[1] Masyarakat berhak :
a. memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka      pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan;
b. berperan serta dalam penyelenggaraan jalan;
c. memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
d. memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan jalan;
e. memperoleh ganti kerugian yang layak akibat kesalahan dalam pembangunan jalan ; dan
f. mengajukan gugatan kepada pengadilan dalam pemanfaatan fungsi  jalan.
[2]    Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban dalam pemanfaatan fungsi jalan.
[3]    Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban masyarakat sebaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah.

      Juga sanksi pidana pasal 63, 64, dan 65 masih dalam undang-undang ini.