Tampilkan postingan dengan label Sosialisasi peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosialisasi peraturan. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 September 2011

PEMBANGUNAN JALAN TOL "HARUS MEMPERHATIKAN KEAMANAN DAN KENYAMANAN PENGGUNA JALAN TOL"

"HARUS MEMPERHATIKAN KEAMANAN DAN KENYAMANAN PENGGUNA JALAN TOL"

TOL CIPULARANG
Virginia Anggraeni (21 tahun) istri pedangdut Saiful Jamil tewas dalam kecelakaan di jalan tol Cipularang KM 96 + 500 arah Jakarta, Sabtu (3/9). 
Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian. Saat kejadian korban duduk di kursi tengah kendaraan. 
Nahas, dalam perjalanan tersebut mobil yang ia kemudikan oleng sehingga menabrak pembatas jalan. Mobil sempat terseret sepanjang 35 meter sebelum akhirnya terbalik. 

Transportasi mempunyai peranan penting dan strategis untuk memantapkan perwujudan wawasan nusantara, memperkukuh ketahanan nasional, dan mempererat hubungan antar bangsa dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik serta pertahanan dan keamanan.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan merupakan salah satu prasarana transportasi nasional yang diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan, asas keamanan, asas keserasian, asas keadilan, asas transparansi, asas keberdayagunaan, serta asas kebersamaan dan kemitraan, diharapkan dapat melayani kepentingan umum dan dapat mengakomodir semua kepentingan masyarakat. 

Di dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan : Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel; Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.

Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. Dalam rangka menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi, mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, menjaga kesinambungan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan serta meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi  terutama pada wilayah yang sudah tinggi tingkat pertumbuhannya, diperlukan pembangunan jalan tol.  Tingkat perkembangan daerah yang serasi dan seimbang dan dipengaruhi oleh satuan wilayah pengembangan yang bersangkutan merupakan perwujudan berbagai tujuan pembangunan. 

Perkembangan satuan wilayah pengembangan perlu dikendalikan agar dicapai tingkat perkembangan antar daerah yang seimbang.Usaha pengendalian tersebut pada dasarnya merupakan salah satu langkah penyeimbang dalam pengembangan wilayah yang dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung, misalnya dengan memberikan kesempatan kepada beberapa satuan wilayah pengembangan yang tergolong kecil dan lemah untuk mengelompokkan diri menjadi lebih besar dan kuat. 

Cipularang
Proses pengelompokan tersebut, yang dijalankan dengan meningkatkan kemampuan pelayanan pemasaran dari salah satu kota yang menduduki hirarki tertinggi akan membawa implikasi pada penyelenggaraan sistem distribusi.Di dalam sistem distribusi, sistem jaringan jalan memegang peranan penting karena peningkatan pelayanan pemasaran menuntut pengembangan prasarana transportasi. Agar sistem distribusi dapat berfungsi dengan baik perlu dibangun jalan berspesifikasi bebas hambatan yang memperhatikan rasa keadilan. Pembangunan jalan bebas hambatan yang memerlukan pendanaan relatif besar diselenggarakan melalui pembangunan jalan tol.

Dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dengan Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum’Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol” Jalan penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan tol dengan jalan umum yang ada. 

Syarat-syarat teknis dalam pembangunan jalan tol yang sesuai dengan PP RI No 15 tahun 2005 dalam Pasal 5 menyebutkan:
(1) Jalan tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.
(2) Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 (delapan puluh) kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam.
(3) Jalan tol didesain untuk mampu menahan muatan sumbu terberat (MST) paling rendah 8 (delapan) ton.
(4) Setiap ruas jalan tol harus dilakukan pemagaran, dan dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan.
(5) Pada tempat-tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan tol, harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan dan struktur yang dapat menyerap energi benturan kendaraan.
(6) Setiap jalan tol wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.
(8) Ketentuan persyaratan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

Perencanaan teknis pembangunan jalan tol yang mengacu pada PP RI no 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol dalam pasal 27 bahwa :
(1) Rencana teknik jalan tol merupakan suatu kumpulan dokumen teknik yang memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan, yang terdiri dari gambar teknik detail, syarat-syarat umum, serta spesifikasi pekerjaan dengan mengacu kepada desain awal.
(2) Rencana teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat ketentuan teknik jalan tol yang meliputi:
a. ruang manfaat jalan tol, yaitu ruang sepanjang jalan tol yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, talud timbunan, dan galian serta ambang pengaman;
b. ruang milik jalan tol yaitu ruang sepanjang jalan tol yang meliputi ruang manfaat jalan tol dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan tol;
c. ruang pengawasan jalan tol, yaitu ruang sepanjang jalan tol yang meliputi sejalur tanah tertentu di luar ruang milik jalan tol yang penggunaannya berada di bawah pengawasan Menteri;
d. beban rencana, volume lalu lintas, dan kapasitas serta tingkat pelayanan jalan tol;
e. persyaratan geometrik jalan tol;
f. jarak minimum antarjalan keluar/masuk jalan tol; dan
g. persyaratan konstruksi jalan tol.
(3) Rencana teknik jalan tol harus mampu memperhatikan keadaan serta faktor pengaruh lingkungan dan harus menggambarkan hasil optimal sesuai dengan kebutuhan pengguna jalan tol dan penghematan sumber daya.
(4) Penyusunan rencana teknik jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha.

Menurut Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia bahwa pembangunan jalan tol harus sesuai dengan UURI No 38 tahun 2004 tentang Jalan dan PP RI No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol. (Kus/TRI)
 
"Kejadian ini merupakan suatu pelajaran bagi pengusaha Jalan Tol. Menurut peninjauan wartawan Tata Ruang Indonesia jikalau pembatas jalan yang berada di tengah tidak menggunakan tembok beton, tetapi dijadikan ruang terbuka hijau dengan menggunakan tumpukan tanah. Kemungkinan besar kejadian yang dialami Syaiful Jamil tidak akan terlau parah, dibanding pembatas jalan dengan menggunakan tembok beton."

Jumat, 02 September 2011

Sosialisasi UURI NO. 3 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL



BAB XVI
INDUSTRI OLAHRAGA


Pasal 78
Setiap pelaksanaan industri olahraga yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan.



Pasal 79

(1) Industri olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat.
(2) Industri olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang meliputi:
a. kejuaraan nasional dan internasional;
b. pekan olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional;
c. promosi, eksibisi, dan festival olahraga; atau
d. keagenan, layanan informasi, dan konsultansi keolahragaan.
(3) Masyarakat yang melakukan usaha industri olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat bermitra dengan Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, dan/atau organisasi lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(4) Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masyarakat membentuk badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa olahraga memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga dan kemajuan olahraga.



Pasal 80

(1) Pembinaan dan pengembangan industri olahraga dilaksanakan melalui kemitraan yang saling menguntungkan agar terwujud kegiatan olahraga yang mandiri dan profesional.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan kemudahan pembentukan sentra-sentra pembinaan dan pengembangan industri olahraga.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi pewujudan kemitraan pelaku industri olahraga dengan media massa dan media lainnya.



BAB XVII
STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI

Bagian Kesatu
Standardisasi


Pasal 81
(1) Standar nasional keolahragaan meliputi:
a. standar kompetensi tenaga keolahragaan;
b. standar isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan;
c. standar prasarana dan sarana;
d. standar pengelolaan organisasi keolahragaan;
e. standar penyelenggaraan keolahragaan; dan
f. standar pelayanan minimal keolahragaan.
(2) Standar nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan secara berencana dan berkelanjutan.
(3) Standar nasional keolahragaan digunakan sebagai acuan pengembangan keolahragaan nasional.
(4) Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.



Bagian Kedua
Akreditasi

Pasal 82

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan peringkat program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang bersifat terbuka.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.



Bagian Ketiga
Sertifikasi

Pasal 83
(1) Sertifikasi dilakukan untuk menentukan:
a. kompetensi tenaga keolahragaan;
b. kelayakan prasarana dan sarana olahraga; dan
c. kelayakan organisasi olahraga dalam melaksanakan kejuaraan.
(2) Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang serta induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang sebagai pengakuan setelah lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kelayakan diberikan kepada organisasi, prasarana, dan sarana olahraga.
Untuk mendownload UU keseluruhan dapat di klik disini

BENDUNGAN JATAILUHUR MENYUPLAI AIR KE JAKARTA MELALUI KALIMALANG


Tanggul Kalimalang Jebol, Pasokan ke Pelanggan PT. Palyja Terganggu

Jebolnya tanggul Kalimalang pada hari Rabu (31/8/2011) kemarin sepanjang 10 meter sekitar pukul 20.00 WIB tentu saja berimbas pada terganggunya pasokan air bersih ke warga Jakarta.
Akibat jebolnya tanggul tersebut, pelanggan air minum Palyja menerima dampak kerugian paling besar dibanding pelanggan Aetra. Corporate Communication Manager Palyja, Meyritha Maryanie, mengungkapkan akibat jebolnya tanggul tarum barat Kalimalang, sebanyak 60% pelanggannya tidak mendapat pasokan air sejak tengah malam.

Terhentinya pasokan itu dialami pelanggan di Jakarta Pusat serta sebagian di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. "Pasokan air baku dari Kalimalang saat ini nol, sama sekali tidak ada. Kini kami sedang mengupayakan untuk mencari tambahan air bersih dari Tangerang. Sayangnya, Tangerang juga tidak bisa terlalu banyak meningkatkan pasokan air bersihnya," ujar Meyritha, Kamis (1/9/2011).
Meyritha menjelaskan bahwa aliran air akan kembali normal setelah tanggul jebol diperbaiki. Perbaikan itu sendiri diperkirakan memakan waktu dua sampai tiga hari. Untuk mengantisipasi kekurangan air bersih, Palyja saat ini berkoordinasi dengan Aetra untuk meminta pasokan air.

"Pasokannya akan dialirkan melalui pipa interkoneksi yang hingga saat ini masih ada. Tetapi untuk mengaktifkan pipa interkoneksi itu harus ada izin dari PAM Jaya terlebih dahulu. Sekarang kita masih menunggu izin itu keluar," terangnya.

Ditambahkannya, jika izin dari PAM Jaya telah keluar, maka dalam waktu beberapa jam pasokan air bersih dapat segera dialirkan ke pelanggan.



 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2004
TENTANG
SUMBER DAYA AIR
     
      KONSIDERAN :
-       Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang;

-      Dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras;

-       Pengelolaan sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi;

-       Sejalan dengan semangat demokratisasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, masyarakat perlu diberi peran dalam pengelolaan sumber daya air;

-       Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan keadaan, dan perubahan dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undangundang yang baru.
Sungai Kalimalang merupakan daerah aliran sungai yang berasal dari Bendungan Jatiluhur Purwakarta yang intinya digunakan untuk mensuplai air ke Perusahaan Air Minum (PAM). Selain untuk mengairi areal pertanian, sungai Kalimalang alirannya mengalir melewati beberapa wilayah dari mulai Cikampek, Cikarang, Cibitung, Tambun sampai dengan Bekasi yang pada ahirnya bermuara ke laut, digunakan pula oleh masyarakat sekitarnya sebagai sarana kepentingan rumah tangga seperti; mencuci, mandi, sampai dengan membuang kotoran manusia. 

Kebiasaan Masyarakat yang selalu membuang sampah, serta membuang air besar ditambah dengan kegiatan lainnya seperti tempat mandi anak-anak membuat air kalimalang menjadi tidak higienis lagi, padahal air kalimalang merupakan salah satu sumber air baku bagi kebutuhan air bersih yang sebagian aliran sungai ini masuk ke wilayah Jakarta Timur dan wilayah Kota Bekasi. Ditambah dengan terdapatnya gundukan sampah di pinggir kali ini mengakibatkan kumplit sudah permasalahan pencemaran air sungai kalimalang kita ini. Padahal di dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 (ayat 2) yang isinya harus dapat mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Di Kec. Pebayuran dan Kec. Cabangbungin terjadi aliran sungai yang tidak mengalir secara normal akibat sudah lamanya tidak dinormalisasi, padahal semua kecamatan di Kabupaten bekasi memang mengandalkan pengairan dari sumber air Kalimalang yang berjarak kurang lebih sekitar 45 km menuju kedua kecamatan tersebut. Apalagi dengan banyaknya pintu air yang sudah mengalami kerusakan akibat dimakan usia. Pembangunan Sifon (Gorong-gorong) untuk memisahkan air dari Saluran Irigasi Tarum Barat (Kali Malang) dengan air Kali Bekasi di sekitar Bendung Bekasi,

Pembangunan sifon Saluran Tarum Barat itu didanai pemerintah pusat dan dikerjakan Departemen Pekerjaan Umum. Sifon dibutuhkan untuk menjaga kualitas air dari Saluran Irigasi Tarum Barat yang menjadi sumber air minum bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), di Kota Bekasi maupun DKI Jakarta. Disamping itu, pembangunan sifon sebagai antisipasi untuk mengurangi banjir di wilayah Kota Bekasi.

Sebagaimana telah dikatakan Wali Kota Bekasi bahwa kedepan akan dilaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan penanganan banjir di Bekasi, salah satunya merupakan pengerjaan pembangunan Sifon Kali Malang yang anggarannya menggunakan menggunakan dana APBN serta dana bantuan dari Bank Pembangunan Asia (ADB). Saluran Irigasi Tarum Barat yang membelah Kota Bekasi dari timur ke barat serta Kali Bekasi yang membelah dari selatan ke utara. Nantinya kedua aliran sungai tersebut akan bertumpu di sekitar Bendung Bekasi, Kota Bekasi.

Dari Bendung Bekasi itu, air Kali Malang yang sudah bersatu dengan air Kali Bekasi disalurkan ke arah barat menuju wilayah DKI Jakarta, Selain untuk menjaga kualitas baku air minum dari Jatiluhur, pemisahan Saluran Irigasi Tarum Barat dengan Kali Bekasi juga dapat meminimalisir datangnya banjir ke kawasan perkotaan. Oleh sebab itu seyogianya di dalam merencanakan pembangunan Gorong-gorong tersebut diperlukan perencanaan teknis yang matang sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1971 Tentang Pengairan yang di dalam Pasal 8 mengatakan bahwa Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan serta Pembangunan Perairan disusun atas dasar perencanaan dan perencanaan teknis yang ditujukan untuk kepentingan umum.

Seorang warga menunjukkan ikan mabuk hasil tangkapannya. Kalimalang yang digunakan untuk air baku air minum warga Jakarta, semakin menurun kualitasnya akibat pencemaran limbah domestik dan limbah industri.
Pencemaran Air Kali Malang
Pemahaman Masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan kelihatannya masih sangat kurang, terbukti dengan banyaknya bangunan tempat pembuangan air besar dibangun di bantaran sungai. Sementara disamping hal tersebut di atas, berbagai kegiatan yang mengarah pada pencemaran lingkungan tampak dengan munculnya  pengumpul barang rongsokan yang membersihkan barang rongsokan  bekas limbah pabrik yang mengandung bahan kimia di aliran sungai itu, termasuk barang bekas yang sudah rombeng dan dipastikan mencemari aliran sungai. Padahal, air di Sungai Tarum Barat itu sebagai bahan baku untuk air bersih bagi warga Jakarta termasuk di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Air di Saluran Kalimalang jelas telah tercemar limbah, Bahkan, di sana juga tercemar limbah kimia akibat tepian sungai itu, kini banyak dijadikan tempat penampungan barang bekas. Tingkat pencemaran e-coli di sana berkisar antara 80.000 sampai 100.000 MPN per 100 mll air. Padahal, ambang batas e-coli untuk bahan baku air bersih, hanya Rp 1.000 MPN/100 mll air. 

Tingkat pencemaran yang tinggi dalam kandungan air baku Sungai Tarum Barat juga diakui Direktur Utama PDAM Bekasi, Dana Satria. Namun, katanya, pihaknya masih dapat mengolah air itu menjadi air bersih dan layak dikonsumsi setelah dilakukan pengolahan tentunya disesuaikan dengan UU No.7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, Pasal 59. Sebab kalau tidak, akan semakin tinggi tingkat pencemaran di dalam air, dan semakin banyak bahan kimia yang dipergunakan. Penggunaan bahan kimia yang banyak, menambah biaya produksi yang dibebankan kepada harga jual air kepada masyarakat.

Mestinya, yang bertanggung jawab atas pencemaran di saluran Kalimalang adalah Perum Jasa Tirta II, sebagai pemilik saluran.Dia menambahkan, keluhan pencemaran di sungai itu sudah sering disampaikan kepada pihak Perum Jasa Tirta II. Melihat dari persoalan tersebut di atas yang sampai saat sekarang kondisi Kalimalang belum dapat terselesaikan, dapat ditarik kesimpulan bahwa belum sempurnanya penerapan aturan perundang-undangan dalam menangani persoalan, menyebabkan rusaknya kondisi air Kalimalang yang seharusnya terpelihara dengan baik mengingat kepentingan manusia akan kebutuhan air sangat vital, jangan sampai terjadi permasalahan yang tidak diharapkan kedepan sesuai dengan bunyi pasal 94 di dalam UU No. 7 Th. 2004 Tentang Sumber Daya Air.  Diharapkan agar pihak Pemerintah dapat dengan lebih serius lagi mensosialisasikan tentang Hak Guna Air melalui :

-       Kegiatan penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai.

-       Pendayagunaan sumber daya air untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil.

-       Pendayagunaan sumber daya air diselenggarakan secara terpadu dan adil,

-       Pendayagunaan sumber daya air didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.

-       Pendayagunaan sumber daya air dilakukan dengan mengutamakan fungsi sosial untuk mewujudkan keadilan dengan memperhatikan prinsip pemanfaat air dan membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan dengan melibatkan peran masyarakat.

PENANGANAN LIMBAH CAIR
Sebagai kota metropolitan, Jakarta saat ini belum memiliki Sistem Penanganan Air Limbah (wastewater treatment system) perkotaan yang memenuhi standar kesehatan lingkungan. Fasilitas penanganan limbah cair yang merupakan proyek percontohan bantuan Pemerintah Jepang pada dekade 80 dan 90-an untuk melayani Wilayah Setiabudi dan Tebet dengan memanfaatkan Waduk Pengendali Bajir Setiabudi hingga saat ini baru mampu melayani 2,8% dari total populasi dan wilayah yang ada [3]. 

Dari segi pilihan teknologi sistem pengolahan limbah cair tersebut masih sangat sederhana atau sudah ketinggalan zaman untuk sebuah kota metropolitan sebesar Jakarta. Akibat rendahnya komitmen Pemda DKI maupun pemerintah pusat terhadap sektor air limbah, maka sampai saat ini sebagian besar limbah cair domestik yang dihasilkan masih terus dibuang ke saluran terbuka (sungai/kali/selokan) sehingga menyebabkan badan air penerima tersebut terus mengalami kontaminasi. 

Kondisi septic tank yang digunakan pada daerah yang sudah semakin padat juga sudah menyebabkan kontaminasi air tanah dangkal/sumur yang semakin mengkuatirkan. Tidak mengherankan hingga saat ini, kasus wabah penyakit yang disebabkan oleh penggunaan sumber air yang terkontaminasi masih terhitung tinggi di beberapa daerah di Ibu Kota Jakarta (PBHD-DKI, 2007). / (Ima/TRI)

Minggu, 28 Agustus 2011

SOSIALISASI PERDA KOTA SURABAYA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG RTRW KOTA SURABAYA

PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
NOMOR 3 TAHUN 2007
TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SURABAYA
ASAS, TUJUAN VISI, MISI DAN STRATEGI
Pasal 6
Rencana Tata Ruang Wilayah disusun berasaskan :
a.    pemanfaatan ruang secara efisien dan efektif bagi semua kepentingan secara utuh terpadu, berdayaguna dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;
b.    keterbukaan, persamaan, kepastian, kemanfaatan, keadilan, dan perlindungan hukum.

Pasal 7
Penataan ruang wilayah bertujuan :
a.    terselenggaranya pemanfaatan ruang wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta kebijaksanaan pembangunan nasional dan daerah;
b.    terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung, kawasan budidaya dan kawasan tertentu;
c.    terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
d.    tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk :
1.    mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur dan sejahtera;
2.    mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
3.    meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdayaguna, berhasilguna dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
4.    mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan;
5.    mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.

Pasal 8
(1)    Visi Daerah adalah Menuju Surabaya sebagai kota jasa yang nyaman, berdaya, berbudaya, dan berkeadilan.
(2)    Misi Daerah, adalah :
a.    meningkatkan kualitas penataan ruang kota dan infrastruktur kota yang menjamin aksesibilitas publik, berwawasan lingkungan, dan nyaman;
b.    meningkatkan akses, kesadaran, partisipasi, dan kontrol publik dalam penyusunan kebijakan dan penyelenggaraan layanan publik;
c.    mengembangkan aktualisasi dan kearifan budaya lokal warga kota dalam tata pergaulan global;
d.    mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan secara konsisten;
e.    meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan.

Pasal 9
(1)    Upaya untuk mewujudkan Visi dan Misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan :
a.    meningkatkan kemampuan dan daya saing dalam berbagai bidang dalam rangka menghadapi kompetisi di era otonomi dan globalisasi;
b.    pengembangan jati diri, karakteristik dan citra kota sebagai Kota Pahlawan melalui aktualisasi sejarah perjuangan dan nilai-nilai kepahlawanan dalam pelaksanaan pembangunan dan kehidupan sosial kemasyarakatan;
c. pembangunan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan penerapan teknologi tepat guna dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang berhasilguna dan berdaya guna;
d. penyediaan dan peningkatan prasarana dan sarana dasar untuk mendukung aktifitas kehidupan pada suatu kota meliputi perumahan, fasilitas umum sosial, serta penyediaan lapangan pekerjaan;
e. pembangunan dan peningkatan sistem transportasi, utilitas, dan telekomunikasi untuk mempermudah aksesibilitas, arus distribusi, dan jaringan komunikasi dari dan menuju kota baik dalam lingkup lokal, nasional, maupun internasional;
f.  pembangunan dan peningkatan prasarana dan sarana perdagangan dan jasa yang mampu mendukung aktifitas pelayanan dalam skala lokal, regional, nasional maupun internasional;
g. pengembangan sumber daya manusia untuk penyediaan tenaga potensial dalam mendukung pelaksanaan pembangunan melalui pendidikan dan pelatihan mulai tingkat dasar, menengah, dan tinggi;
h. peningkatan potensi budaya lokal, melalui pengembangan kesenian lokal dan pemeliharaan / pelestarian warisan budaya lokal;
i. menjaga stabilitas keamanan untuk mewujudkan iklim usaha dan investasi yang aman dan nyaman.
(2)    Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah juga didukung oleh Rencana Visi Surabaya (Surabaya Vision Plan) sebagai pedoman investasi dan pengembangan wilayah perkotaan.

Pasal 10
(1)    Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditetapkan strategi pengembangan ruang wilayah secara terpadu baik untuk wilayah darat maupun laut.
(2)    Strategi pengembangan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.    strategi pengembangan kawasan lindung wilayah darat dan laut;
b.    strategi pengembangan kawasan budidaya wilayah darat dan laut;
c.    strategi pengembangan sistem transportasi, utilitas, dan telekomunikasi;
d.    strategi penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, penatagunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan.



Dari Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia : 
Sudah sangat baik untuk pengaturan Kota Surabaya, hanya perlu Penyesuaian dengan UU RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Sosialisasi UU No. 22/2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan



Tanjung Pura, Kab. Langkat - Sumatra Utara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN



 
Konsiderans


a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah;
Jalan di Daerah Tanjungpura Kab. Langkat - SUMUT
c. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara;
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
2. Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.



BAB III
RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG

Pasal 4
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
a. kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;
b. kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
c. kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



BAB IV
PEMBINAAN

Pasal 5

(1) Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
(3) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang meliputi:
a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;
b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri;
d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan
e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Pasal 6

(1) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
a. penetapan sasaran dan arah kebijakan pengembangan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional;
b. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku secara nasional;
c. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara nasional;
d. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, pemberian izin, dan bantuan teknis kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan
e. pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(3) Urusan pemerintah provinsi dalam melakukan pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dan kabupaten/kota yang jaringannya melampaui batas wilayah kabupaten/kota;
b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di provinsi; dan
c. pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi.
(4) Urusan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota yang jaringannya berada di wilayah kabupaten/kota;
b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di kabupaten/kota; dan
c. pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota.



BAB V
PENYELENGGARAAN

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
(2) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi:
a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;
b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri;
d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan
e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Pasal 8
Penyelenggaraan di bidang Jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, yaitu:
a. inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan permasalahannya;
b. penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan Jalan yang diinginkan;
c. perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas Jalan;
d. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan Jalan;
e. penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan;
f. uji kelaikan fungsi Jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu lintas; dan
g. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang prasarana Jalan.



Pasal 9
Penyelenggaraan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
a. penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
c. persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
d. perizinan angkutan umum;
e. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f.  pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
g. penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.



Pasal 10
Penyelenggaraan di bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan industri Kendaraan Bermotor;
b. pengembangan industri perlengkapan Kendaraan Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
c. pengembangan industri perlengkapan Jalan yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Pasal 11
Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:
a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan teknologi Kendaraan Bermotor;
b. pengembangan teknologi perlengkapan Kendaraan Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
c. pengembangan teknologi perlengkapan Jalan yang menjamin Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Pasal 12
Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi:
a. pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor;
b. pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;
c. pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas;
f.  penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;
g. pendidikan berlalu lintas;
h. pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
i. pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas.




Pasal 13

(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi.
(2) Koordinasi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(4) Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas

Pasal 131

(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.



Pasal 132
(1) Pejalan Kaki wajib:
a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau
b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.
(3) Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan lain.

Pariwisata Tangkuban Perahu Lembang

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP




Pasal 112
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Yudistiro, S.H.,M.Hum mengatakan bahwa :
 Pasal 112 dalam Undang - Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah “Peringatan keras bagi para Pejabat Pemerintah Daerah dalam mengeluarkan izin pengelolaan kepada pihak swasta yang berdampak  pada Lingkungan Hidup”.

SOSIALISASI UURI No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

UURI NO. 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI

Konsiderans
Tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.

Proses Penggalian Kabel oleh Petugas Teknis Lapangan
Pasal 12
(1) Dalam rangka pembangunan, pengoperasian, dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.
(2) Pemanfaatan atau pelintasan tanah negara dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pula terhadap sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar.
(3) Pembangunan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari LKTRI :
Selamat atas kehadiran Undang-Undang ini, agar kinerjanya dapat ditingkatkan.

SOSIALISASI PERDA PROV. JABAR No. 1 Tahun 2008

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 1 TAHUN  2008 TENTANG
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BANDUNG UTARA

Pasal 5
Pengaturan mengenai pengendalian pemanfaatan ruang di KBU dalam Peraturan Daerah ini merupakan dasar bagi:
a.    pengaturan pemanfaatan ruang di KBU;
b.    penetapan perizinan;
c.    penyusunan  evaluasi terhadap rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat;
d.    pemberian hak atas tanah yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.

Pasal 6 *
Secara administratif KBU berada di wilayah administrasi :
a.     Kabupaten Bandung, meliputi  3 (tiga)  kecamatan, 18 (delapan belas) desa dan 2 (dua) kelurahan.
b.    Kota  Bandung,  meliputi  10 (sepuluh)  kecamatan,  30 (tiga  puluh)  kelurahan.
c.    Kota  Cimahi,   meliputi  2 (dua)  kecamatan  dan  8  (delapan) kelurahan.
d.    Kabupaten  Bandung Barat, meliputi  6 (enam)  kecamatan dan 49 (empat puluh sembilan) desa.

BOSCHA Lembang - Jawa Barat
Pasal 17
(1)    Penataan  lingkungan dan  pelestarian kawasan  Observatorium  Bosscha, diarahkan kepada upaya untuk mempertahankan fungsi Observatorium Bosscha yang terintegrasi dengan penataan kawasan sekitarnya.
(2)    Dalam rangka penataan lingkungan dan pelestarian  Observatorium Bosscha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan upaya-upaya sebagai berikut : 
a.    membatasi jenis lampu yang dipergunakan untuk penerangan luar, lampu hias, atau lampu iklan;
b.    pada radius 2 (dua) kilometer dari Observatorium Bosscha diwajibkan untuk melindungi lampu-lampu luar agar tidak menyebar ke langit;
c.    membatasi penggunaan jenis-jenis lampu yang tingkat pencahayaannya sukar untuk dikurangi;
d.    membatasi penggunaan lampu-lampu sorot di luar rumah dan pada papan reklame;
e.    membatasi waktu penggunaan penerangan, yaitu waktu menyalakan lampu hanya pada periode tertentu di malam hari;
f.    mengurangi wilayah-wilayah perkerasan yang terkena sinar lampu;
g.    mengharuskan papan-papan reklame berlampu diberi pelindung agar sinarnya tidak menghambur ke langit;
h.    jenis lansekap ditentukan yang tidak berdaya pantul besar;
I.    membatasi atau mengatur jenis aktivitas malam pada arena terbuka;
j.    pembatasan jenis kegiatan yang menimbulkan polusi udara;
k.    menghijaukan wilayah terbuka untuk mengurangi jumlah partikel debu;
l.    membatasi lalu lintas kendaraan berat dan penggalian tanah di sekitar Observatorium Bosscha.

)*    Isi Wilayah Kecamatan dan Desa bisa dilihat di Peraturan Daerah Keseluruhannya. Karena terlalu Panjang maka kami singkat dengan memasukan Wilayah Kota dan Kabupatennya saja.

Dari Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia :
Dengan Lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2008 Tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara. Semoga dapat menjadikan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dapat melaksanakan aturan ini sebagaimana yang diamanahkan.

Sosialisasi UURI No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Universitas Padjadjaran (Jl. Dipatiukur Bandung Jawa Barat)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU DAN DOSEN

Konsiderans
    Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Pasal 45

Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 46
(1)    Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
(2)    Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
a.    lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
b.    lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
(3)    Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.
(4)    Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan pendidikan tinggi.

Pasal 47
(1)    Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b.    memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
c.    lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)    Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.
(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 49
(1)    Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
(2) Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
(3) Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dari LKTRI : 
Undang - Undang ini dapat menjadi acuan dalam menjalankan profesi Dosen dan tugas Profesor

Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2008

Terminal Leuwipanjang
Peraturan Daerah Kota Bandung
Nomor 02 Tahun 2008
Tentang
Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Bandung
Pasal 5
Untuk memberikan arah yang jelas tentang pembangunan transportasi jalan yang ingin dicapai, terpadu dengan moda transportasi lainnya Pemerintah Daerah menyusun Jaringan Transportasi Jalan Daerah yang diwu-judkan dengan menetapkan Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan Daerah.

Pasal 6
(1)    Rencana Umum Jaringan Trans-portasi Jalan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat :
a.    rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang lalu lintas termasuk jaringan jalan tidak sebidang dan perekayasaaan ruas – ruas jalan serta persimpangan;
b.    prakiraan – prakiraan perpindah-an orang dan/atau barang menu-rut asal dan tujuan perjalanan;
c.    arah kebijakan peranan trans-portasi di jalan dan keseluruhan moda transportasi;
d.    rencana kebutuhan lokasi simpul;
e.    rencana kebutuhan ruang lalu lintas.
(2)    Rencana kebutuhan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi rencana kebutuhan jaringan jalan perkotaan dan lingkungan, jaringan jalan Propinsi dan jalan Negara di Daerah serta jaringan jalan bebas hambatan.
(3)    Prakiraan – prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, ditetapkan berdasarkan hasil survei secara berkala;
(4)    Arah kebijakan sebagaimana di-maksud pada ayat (1) huruf c, meli-puti penetapan rencana angkutan dalam berbagai moda sesuai dengan potensi yang akan dikembangkan.
(5)    Rencana kebutuhan simpul seba-gaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi rencana kebutuhan Terminal penumpang, Terminal barang, Shelter/ halte bus dan Stasiun Kereta Api.

Pasal 7
Untuk mewujudkan Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 6, Wali-kota menyusun rencana detail trans-portasi jalan yang meliputi kegiatan :
a.    penunjukan dan penetapan rencana lokasi untuk pembangunan ja-ringan jalan, terminal dan/atau tempat perberhentian (shelter/ halte), penetapan rencana jaringan trayek, jaringan lintas, wilayah operasi taxi dan/atau angkutan khusus lainnya, kerjasama trans-portasi antar daerah untuk pelaya-nan angkutan umum diperbatasan;
b.    mengusulkan rencana lokasi untuk jaringan jalan negara dan jalan propinsi di Daerah, kepada Menteri dan Gubernur untuk ditetapkan kedalam satu kesatuan sistem jaringan jalan negara dan jalan propinsi;
c.    mengusulkan penetapan rencana jaringan lintas dan trayek di Daerah kepada Menteri dan Gubernur untuk ditetapkan dalam kesatuan sistem jaringan trayek Antar Kota Antar Propinsi dan Trayek Antar Kota Dalam Propinsi;
d.    mengusulkan penunjukan lokasi Terminal di Daerah kepada Men-teri melalui Gubernur untuk dite-tapkan sebagai Terminal tertunjuk Antar Kota Antar Propinsi dan Ter-minal Antar Kota Dalam Propinsi;
e.    rencana lokasi Terminal lokal dan tempat pemberhentian (shelter/ halte) ditetapkan oleh Walikota.

Terminal Cicaheum
Terminal Cicaheum
Pasal 8
Setiap lahan yang telah ditetapkan sebagai rencana lokasi pembangunan jaringan jalan dan terminal diberikan atau dipasang tanda batas peruntukan yang jelas dengan patok rencana jalan dan terminal, serta diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 9
Untuk kepentingan pengamanan rencana pembangunan jaringan jalan dan terminal, setiap orang, badan hukum dilarang :
a.    mencabut, menggeser dan/atau menghilangkan patok rencana jalan dan terminal;
b.    membangun dan/atau melakukan kegiatan di luar peruntukkan yang telah ditetapkan.

Sabtu, 27 Agustus 2011

Sungai Brantas Kediri - Jawa Timur

UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
.
Pasal 72
(1)    Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)    Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan.

Pasal 73
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 74
(1)    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh suatu korporasi, pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
(2)    Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana berupa:
a.    perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
b.    pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah;
c.    pemecatan pengurus; dan/atau
d. pelarangan pada pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.
(3)    Dalam hal perbuatan sebagaimana diatur dalam bab ini menimbulkan kerugian, pidana yang dikenai dapat ditambah dengan pembayaran kerugian.

Dari LKTRI : 
Dalam Prakteknya Pasal ni sangat perlu diterapkan