Tampilkan postingan dengan label Penataan Ruang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penataan Ruang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 September 2011

Bandung Penuhi Amanah UURI No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

PT Indonesia AirAsia mengoperasikan dua unit Airbus A320 untuk melayani penerbangan Bandung-Kuala Lumpur dan Bandung-Singapura.

Pendaratan Pesawat Airbus A320 Milik Air Asia di Bandara Husein Sastranegara
Presdir AirAsia Dharmadi mengatakan pengoperasian pesawat ini merupakan bagian dari rencana perusahaan menggaet lebih banyak penumpang dari Malaysia dan Singapura ke Bandung.

“Ini merupakan komitmen kami dalam mendukung sektor pariwisata Bandung atau Jabar,” katanya.

AirAsia mempunyai 6 jadwal penerbangan dalam satu hari dari Bandung untuk tujuan Medan, Denpasar, Kuala Lumpur dan Singapura. Hal tersebut diungkakan oleh Mario bagian Informasi PT Indonesia AirAsia di Jakarta saat dikonfirmasi via Telepon oleh Pemimpin Redaksi.

Menurut Ahmad Sudirman bagian informasi PT. Angkasa Pura II Husein sastranegara via telepon dengan Pemimpin Redaksi Media Kajian & TATA RUANG Indonesia bahwa dengan telah di overlay sepanjang 1,8 Km bahwa Bandara Husein Sastranegara aman untuk dilandasi Pesawat Jenis Airbus A320 yang dimiliki oleh PT Indonesia AirAsia.

“Bandara Husein aman karena menggunakan runway dari arah timur” jelas Ahmad. Kemudian “masalah Gunung Bohong yang menjadi penghalang jalur masih dalam tahap penyelesaian” tambahnya.

Ahmad Sudirman mengatakan sekitar 1000 orang penumpang yang keluar masuk melewati Bandara Husein Sastranegara. Hal ini menunjang Bandung Visit Years 2011 dimana Kota Bandung akan berulang tahun yang ke 201.

BANDAR Udara Husein Sastranegara, Bandung, memang dikenal sebagai bandara yang memiliki tingkat kesulitan yang sangat tinggi. Husein Sastranegara juga terbilang paling sulit. Hal tersebut disampaikan oleh Capt R Muh Syafei, mantan Pilot Garuda Indonesia.

Karena dikelilingi oleh pegunungan, bandara ini hanya memiliki satu celah untuk masuk, yaitu celah Padalarang. Dari celah itu pesawat bisa mendarat atau menerbangkan pesawat di runway yang tergolong pendek.

Bandara Husein Sastranegara masuk dalam bandara dengan tingkat kesulilitan IV atau yang paling sulit. Selain Husein Sastranegara ada bandara lain yang sama sulitnya, yaitu bandara lama Padang, Bandara Samratulangi (Manado), dan Bandara Patimura (Ambon).
Dada Rosada - Walikota Bandung

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung berencana memapas gunung Bohong di Kota Cimahi untuk mempermudah pesawat mendarat.

Selama ini, setiap pesawat yang datang dari Jakarta atau lainnya selalu memutar sebelum mendarat di Bandara Husein karena ada Gunung Bohong. Jadi gunung itu akan dipapas. "Tahun ini baru akan dibicarakan," Kata Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Airbus A320 adalah jenis kelompok pesawat penum-pang komersial jarak dekat sampai menengah yang diproduksi oleh Airbus.

Jenis pesawat ini dilengkapi dengan sistem Fly-By-Wire, yang mengoperasikan kontrol pesawat (flight control) melalui sinyal elektronik dan tidak memakai kabel.

Keuntungan dari penggunaan sistem ini, tidak hanya efisien yang berdampak pada penghematan pengguna-an bahan bakar, juga dapat meningkatkan keselamatan penerbangan melalui kontrol yang dilakukan oleh pilot dan pemantauan data melalui komputer (computer monitor input) yang biasa disebut dengan flight envelop protection.

Pesawat ini bisa beroperasi di bandara manapun dengan minimum panjang landasan pacu hanya 1.8 Km.

Com/Mulyadi/Pemimpin Redaksi

Sabtu, 10 September 2011

KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA JAKARTA DALAM RANGKA PENGADAAN RUANG TERBUKA HIJAU

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah gencar untuk menambah perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Meski sejak 10 tahun lalu RTH sudah ditetapkan 13,9% dari luas wilayah Jakarta, namun hingga kini belum dapat tercapai. RTH di Jakarta saat ini baru mencapai 9% dari luas wilayah ibukota 650 kilometer persegi. Selain itu juga banyak daerah resapan air atau RTH yang berubah fungsi menjadi perkantoran, pusat bisnis, perumahan, dan peruntukan lahan lainnya yang tidak sesuai dengan rencana tatakota. Upaya Pemprov DKI Jakarta tersebut bergayung sambut dengan telah disahkannya Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ini, mengatur sistem penataan ruang secara menyeluruh. Yakni, mencakup perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Kewenangan penataan ruang itu diberikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hampir semua daerah di Indonesia telah memiliki rencana tata ruang wilayah. Hanya, pengaturannya kurang terperinci dan sanksi yang diberikan lemah.
Seluruh rencana tata ruang, baik tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten, maupun Kota, harus dibuat untuk proyeksi 20 tahun. Salah satu ketentuan penting yang diatur undang-undang Penataan Ruang yang baru, yaitu Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur mengenai keberadaan ruang terbuka hijau (RTH).
Proporsi RTH pada wilayah kota ditetapkan paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. RTH itu terbagi atas ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Ruang terbuka hijau publik merupakan RTH yang dimiliki dan dikelola pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Hal itu meliputi taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Yang masuk ruang terbuka hijau privat adalah kebun atau halaman rumah atau gedung milik masyarakat atau swasta yang ditanami tumbuhan.
Besaran RTH publik itu paling sedikit 20% di antara luas wilayah kota, sedangkan untuk RTH privat paling sedikit 10%. Untuk memenuhi tuntutan keselarasan lingkungan hidup perkotaan yang telah dituangkan dalam UU penataan ruang tersebut, pemerintah hendaknya memulai dengan melibatkan berbagai pihak dalam penataan ruang kota.
Sedikitnya ada 4 pihak yang dapat dilibatkan dalam pelaksanaan pengelolaan ruang terbuka hijau kota Jakarta, yaitu: pertama, masyarakat kota yang berkepentingan terhadap tersedianya ruang terbuka hijau dengan berbagai fungsi lingkungannya (ekologis-nya); ke dua, masyarakat pendatang, yang cenderung memanfaatkan ruang terbuka hijau sebagai lahan tempat tinggal dan tempat usaha ekonomi; ke tiga, para pengusaha (swasta), sebagai pelaku yang melihat ruang terbuka hijau sebagai lahan yang kurang berfungsi dan berusaha memanfaatkannya dengan penggunaan peruntukan lain yang lebih ekonomis; dan pihak ke empat adalah media massa, yang dapat membantu untuk membentuk pandangan masyarakat terhadap fungsi dan manfaat serta keberadaan ruang terbuka hijau kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengajak keempat pihak tersebut untuk bersama-sama mewujudkan ruang terbuka hijau. Selain itu, tak kalah pentingnya juga adalah dengan memaksimalkan keberadaan Dinas Pertamanan dan Keindahan Kota (DPKK) DKI Jakarta dalam peran dan fungsinya.
Dalam pengelolaan ruang terbuka hijau, DPKK DKI Jakarta semestinya ditunjang dengan anggaran yang memadai agar mereka tidak kedodoran dalam mengelola, merawat, dan memelihara ruang terbuka hijau di Jakarta. Untuk itu, sejak tahun 2000 telah dijajaki pengembangan pengelolaan ruang terbuka hijau dengan sistem kemitraan (public private partnership). Pengelolaan ruang terbuka hijau dengan pendekatan kemitraan masyarakat tersebut harus terus dikembangkan.
Hal penting yang perlu di ingat juga adalah membangun kerjasama antarwilayah, karena DKI Jakarta bagaimanapun tak dapat bergerak sendiri dalam menata tata ruang kotanya. Terakhir, tentang perizinan pemanfaatan ruang kota hendaknya diwujudkan sebagai upaya penertiban pemanfaatan ruang. Izin yang dikeluarkan harus diatur dan diterbitkan pemerintah. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan konsep tataruang, baik yang dilengkapi izin maupun tidak berizin, harus dikenai sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan sanksi pidana denda dengan tegas. Semua itu demi mewujudkan kualitas hidup masyarakat kota Jakarta.
Awal tahun 2008 ini Jakarta diwarnai dengan penggusuran. Mulai dari penggusuran usaha Kaki-5 hingga pemukiman miskin. Argumentasi pemerintah kali ini berkait dengan “kebutuhan” akan adanya ruang terbuka Hijau (RTH) di Jakarta. Apabila bicara tentang Ruang terbuka Hijau, maka dapat dikatakan bahwa luas RTH di Jakarta saat ini belum sesuai dengan target sebagaimana diatur dalam RTRW 2010 di mana RTH ditargetkan sebesar 13.94% dari luas Jakarta atau sebesar 9.544 H.
Untuk “menutupi” angka tersebut maka Pemerintah DKI Jakarta melakukan serangkaian kebijakan, salah satunya adalah penggusuran, yang ditujukan untuk mengembalikan kembali RTH tersebut. Untuk tahun 2008, Dinas Pertamanan DKI Jakarta menargetkan penambahan ruang terbuka hijau (RTH) mencapai 4-5 hektare. Untuk penambahan RTH seluas itu, Dinas Pertamanan mengajukan anggaran pada Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) 2008 sebesar Rp 40 miliar.
Ada beberapa pola untuk memenuhi target penambahan RTH di DKI Jakarta yaitu: Mempertahankan RTH seperti taman atau lahan hijau yang sudah ada dan Membeli lahan hijau milik warga, meski luasnya tidak seberapa. Selain dua langkah tersebut, pemerintah DKI Jakarta juga mengambil langkah lain yaitu penggusuran. Penggusuran PKL dan juga pemukiman miskin, yang sering disebut sebagai pemukiman liar oleh Pemerintah.
Ketika kebutuhan akan RTH dirasakan sebagai kebutuhan bersama, seiring dengan fenomena banjir besar yang menenggelamkan Jakarta tiap tahunnya, perspektif untuk melihat mana yang penting menjadi kabur. Kebutuhan akan adanya RTH mengalahkan kebutuhan dasar warga untuk bermukim. Untuk memiliki tempat tinggal.
Dalam master plan DKI 1965-1985, RTH masih 27,6 persen. Kemudian proyeksi versi pemerintah pada tahun 1985-2005, RUTR DKI masih menyisakan RTH 26,1 persen. Tahun 2000-2010, menurut RUTR, DKI hanya memproyeksikan RTH 13 persen. Target RTH DKI pada tahun 2010 itu adalah 9.544 hektare. Padahal realisasi tahun 2003 hanya 7.390 hektare. Ini menunjukkan adanya eksploitasi besar-besaran terhadap RTH.
Dari data tersebut terlihat bahwa ini terjadi pada tahun 1997 dan mengalami peningkatan tajam pada tahun 1999-2001. Contoh alih fungsi yang tampak kasat mata adalah pembangunan apartemen di wilayah Selatan Jakarta, serta hutan kota di Cibubur yang dijual untuk dikonversi menjadi pembangunan kawasan komersial.
Selain dialokasikan untuk pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, dan jugakawasan komersil, RTH yang berwujud taman publik pun semakin berkurang jumlahnya. Alih fungsi RTH menjadi bangunan-bangunan apartemen, mall, pom bensin, dan pembangunan kawasan komersial menunjukan keberpihakan pemerintah kepada para pemodal. Dengan alasan pembangunan, “warna” peruntukan lahan bisa diubah-ubah. Yang semula hijau bisa menjadi kuning atau bahkan pink. Alih fungsi lahan pun terjadi. Keistimewaan bagi pemodal terus difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Ketika banjir terjadi, Pemerintah Daerah justru mengalihkan sasaran tembak ke rakyat miskin kota yang bermukin di wilayah-wilayah yang dianggap ilegal oleh Pemerintah, seperti bantaran sungai dan kolong tol/jembatan, dan bukan kepada para pemodal yang dengan inventasinya telah mengokupasi RTH di wilayah Jakarta.
Pada kenyataannya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kesulitan menambah luasan ruang terbuka hijau (RTH) dan mengembalikan fungsi taman yang ada di Jakarta. Di DKI, banyak RTH yang sudah berubah fungsi menjadi pusat perdagangan, pusat bisnis, dan permukiman. Sementara taman-taman yang ada di DKI juga banyak dikuasai pedagang kaki lima (PKL). Warga tidak lagi memiliki ruang terbuka hijau untuk sekadar berekreasi dan berinteraksi.
Muhamad Dahroni, SH

Sabtu, 03 September 2011

Para Pemimpin Negara dan Tata Ruang



Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya Land use adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

Soekarno dan Tata ruang
Sejarah kota Jakarta yang bernilai tinggi menjadikannya terpilih sebagai ibukota meskipun keberadaannya merupakan warisan kolonial. Sementara Soekarno sangat membenci hal-hal yang berbau kolonialisme. Untuk alasan itu Soekarno lebih memilih untuk mengubah wajah Jakarta dan menghilangkan unsur-unsur kolonial. Berdasarkan Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959, projek-projek mercusuar Soekarno segera dilaksanakan.
Dalam menyusun rancangannya untuk kota Jakarta Soekarno selalu menengok kota Berlin, Roma, dan Washington DC. Soekarno sangat mengagumi kemegahan Piazza Del Popolo di Roma, dan Mall of Washington DC serta Albert Speer (arsitek Jerman). Pada tahun 1956 Soekarno berkunjung ke India, USA, Kanada, Rusia, Itali, Jerman, Swiss, dan Cina. Soekarno merasa kagum, karena negara-negara itu memiliki bangunan-bangunan yang jauh lebih modern bila dibandingkan dengan bangunan-bangunan di Indonesia khususnya di kota Jakarta.
Setiap kali melakukan kunjungan Soekarno selalu menyempatkan diri melihat karya-karya arsitektur dan membeli buku tentang arsitektur. Diduga hal ini berkaitan dengan keinginannya untuk membangun kota Jakarta yang awal pembangunannya dimulai pada tahun 1957. Dan alas an lain kenapa soekarno menginginkan Jakarta jadi ibukota Negara adalah :
1.   Keberadaan kota Jakarta yang memiliki nilai-nilai sejarah yang sangat tinggi.
2.   Desakan dari para duta besar negara-negara sahabat.
3.   Agenda Indonesia yang padat untuk segera menyelenggarakan event-event internasional.

Selepas lulus HBS tahun 1920, Soekarno berangkat ke Bandung untuk melanjutkan di THS (Technische Hoogeschool atau sekolah Tekhnik Tinggi yang sekarang menjadi ITB). Pada tahun 1926 atau ketika berumur 25 tahun, Soekarno berhasil menyelesaikan kuliahnya dan berhak menggunakan gelar Civile Ingeniuer (Insinyur Sipil).
Setelah lulus kuliah, Soekarno dan rekannya, Anwari, mendirikan Biro Insinyur Soekarno dan Anwari pada tahun 1928. Kemudian pada Agustus 1932, Ia mendirikan Biro Insinyur Soekarno & Roosseno. Biro itu memberikan jasa perencanaan dan juga menjadi pemborong. Mula-mula biro itu berkantor di Jalan Banceuy Nomor 18, Bandung. Kemudian pindah ke gedung di Jalan Dalem Kaum, Bandung. 
Soekarno yang merupakan sarjana lulusan teknik sipil, mendapatkan kemampuan merancang secara otodidak. Semasa kuliah, ia mendapat bimbingan dari Profesor CP Wolff Schoemaker dalam mata kuliah Menggambar Arsitektur. Ia juga sempat magang sebagai juru gambar di biro arsitek milik sang profesor. Pada masa magang inilah, Soekarno diberikan kesempatan mengembangkan desain paviliun Hotel Preanger yang sedang direnovasi.
Pada tahun 1926-1945, selain paviliun Grand Hotel Preanger, karya arsitektur Soekarno dapat dijumpai pada beberapa rumah di sekitar Jl. Gatot Subroto, Jl Palasari, dan Jl. Dewi Sartika, Bandung. Sedangkan salah satu rancangan tata ruang kota karya Soekarno pada tahun 1945-1950 adalah rancangan skema Kota Palangkaraya yang digagas tahun 1957. Pada periode ini ditemukan juga tugu monumental sebagai bagian tata ruang kota seperti Tugu Proklamasi Jakarta, Tugu Muda Semarang, Tugu Alun – Alun Bunder Malang, Tugu Pahlawan Surabaya serta gagasan Tugu Monumen Nasional Jakarta. 
Pada 27 Januari 1962, Soekarno dianugerahi gelar doktor oleh almamaternya (ITB). Ada enam jasa Soekarno yang dianggap membuat dia layak diberi gelar doctor honoris causa. Pertama, pembangunan Gedung Pola, tempat mempertontonkan Cetak Biru Pembangunan Semesta Berencana kepada masyarakat. Garis besar fungsi bangunan itu dirancang oleh Soekarno dan diwujudkan oleh arsitek Friedrich Silaban. 
Kedua, pembangunan kompleks Asian Games, kompleks olahraga terbagus di Asia pada masa itu. Kemudian pembangunan Hotel Indonesia, pembuatan Jalan Jakarta – Bypass, serta pembangunan Masjid Istiqlal dan Monumen Nasional. Lalu dibangunlah Hotel Indonesia di Jakarta, Hotel Ambarukmo di Yogyakarta, Samudera Beach Hotel di Pelabuhan Ratu, dan Bali Beach Hotel di Pantai Sanur, Bali. Juga Tugu Selamat Datang dan Monumen Nasional. Untuk menyongsong Asian Games, dibangun kompleks Gelanggang Olahraga Senayan, yang juga dinamakan Gelora Bung Karno. 
Presiden Soekarno memberlakukan Perpres No. 13/1963 tentang “Penertiban Pembangunan Bangunan di Sepanjang Jalan antara Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur di Luar Batas-batas DKI Jakarta Raya, Daerah Swatantra Tingkat II Bogor dan Daerah Swatantra Tingkat II Cianjur”;
Presiden Soeharto menerbitkan Keppres No. 48/1983 tentang “Penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban serta Pengendalian Pembangunan Pada Kawasan Pariwisata Puncak dan Wilayah Jalur Jalan Jakarta -Bogor- Puncak-Cianjur di Luar Wilayah DKI Jakarta, Kotamadya Bogor, Kota Administratif Depok, Kota Cianjur dan Kota Cibinong (Keppres ini kerap disebut Keppres Penataan Ruang Kawasan Puncak);
Presiden B.J Habibie dengan Keppres No. 114 tentang “Penataan Ruang Kawasan Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur”.

Soeharto dan Tata Ruang
Istilah Pembangunan sangat lekat pada diri Pak Harto. Dengan merekrut teknokrat dan militer, dia menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) I-VII.
Setahun sejak dilantik sebagai presiden ke-2 RI pada 12 Maret 1967, Pak Harto langsung mengumumkan Kabinet Pembangunan I yang terdiri atas pakar, akademisi, dan militer. Setiap kabinet pembangunan (I-VII) bertugas selama lima tahun untuk melaksanakan Repelita I-VII.
Banyak capaian positif dari pembangunan yang dilalukan Pak Harto, terutama dalam menciptakan stabilitas politik dan perekonomian. Bahkan, Indonesia semasa tahun 1980-an sempat disebut sebagai salah satu "Macan Asia" karena pertumbuhan ekonomi yang mengesankan. Indonesia di mata dunia juga cukup disegani.
Presiden Soeharto menetapkan pertumbuhan ekonomi sebagai pokok tugas dan tujuan pemerintah. Untuk mengegolkan misinya itu, Pak Harto mengangkat banyak teknokrat dan ekonom yang mayoritas berpendidikan Barat dan liberal.
Keberhasilan awal dari program yang disusun tim ekonomi Soeharto adalah laju inflasi yang bisa melunak dalam waktu tiga tahun berturut-turut. Dari kisaran angka 650% pada 1966, turun menjadi 100% pada 1967, kemudian turun lagi jadi 50% pada 1968. Pada 1969, laju inflasi relatif terkendali di angka 13%.
Laju inflasi menjelang peristiwa G-30-S/PKI sangat luar biasa. Indeks biaya hidup tahun 1960 sampai 1966, naik hingga 438 kali yang mengakibatkan harga-harga di pasaran melonjak drastis. Kerja para ekonom semakin dimantapkan lewat penyusunan program rehabilitasi dan stabilisasi ekonomi. Pemerintah juga membuka diri untuk penanaman modal asing yang dilakukan bertahap.
Kerja keras tersebut membuahkan hasil. Indonesia berhasil meningkatkan hasil pertanian dan memperbaiki kehidupan petani. Produksi beras yang pada tahun 1969 hanya sebesar 12,2 juta ton menjadi lebih dari 25,8 juta ton pada 1984. Inilah titik di mana Indonesia berhasil mencapai swasembada beras. Capaian ini merupakan sebuah prestasi besar. Dari sebelumnya sebagai pengimpor beras terbesar di dunia, Indonesia bisa berswasembada.
Berkat sistem pembangunan yang diterapkannya itu, Soeharto didaulat berpidato di depan Konferensi ke-23 FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia) di Roma, Italia, 14 November 1985. Dirjen FAO Dr Edouard Saouma dalam kunjungannya ke Jakarta, Juli 1986, juga menyerahkan penghargaan medali emas FAO atas prestasi tersebut. Atas dasar itu juga, MPR menganugerahi Pak Harto sebagai Bapak Pembangunan Nasional.
Tidak salah kalau penghargaan ini diberikan kepada Soeharto waktu itu. Pasalnya, Soeharto berhasil menurunkan jumlah penduduk miskin secara tajam. Dari 70 juta jiwa atau 60% dari jumlah penduduk di era 1970-an, menjadi 26 juta atau hanya 14%, pada 1990-an. Dalam hal pertumbuhan ekonomi, Soeharto juga mencapai hasil yang mengagumkan.

B.J. Habiebie dan Pembangunan
Ketika mendapat amanah menjadi Presiden RI ke-3, kondisi ekonomi, sosial, stabilitas politik, keamanan di Indonesia berada di ujung tanduk “revolusi”.
Belajar dari kesalahan presiden pendahulunya, Jenderal Soeharto, Presiden Habibie memimpin Indonesia dengan cermat, cepat, telaten, rasional dan reformis. Habibie menunjukkan perhatiannya terhadap keinginan bangsa untuk lebih mengerti dan menerapkan prinsip umum demokrasi. Perhatiannya didasarkan pada pengamatan Habibie pada pemerintahan Orde Lama dan sebagai pejabat pada masa Orde Baru, dimana telah mengarahkan beliau untuk mempelajari situasi yang ada. Melalui proses yang sistematik, menyeluruh, dan menyatu, Habibie mengembangkan sebuah konsep yang lebih jelas, sebuah pengejewantahan dari proaktif dan prediksi preventive atas interpretasi dari demokrasi sebagai sebuah mesin politik. Konsep ini kemudian diimplementasikan dalam berbagai agenda politik, ekonomi, hukum dan keamanan seperti :
  • Kebebasan multi partai dalam pemilu (UU 2 tahun 1999)
  • Undang Undang anti monopoli (UU 5 tahun 1999)
  • Kebijakan Independensi BI agar bebas dari pengaruh Presiden (UU 23 tahun 1999)
  • Kebebasan berkumpul dan berbicara, (selanjutnya masyarakat lebih mengenal istilah demonstrasi)
  • Pengakuan Hak Asasi Manusia (UU 39 tahun 1999)
  • Kebebasan pers dan media,
  • Usaha usaha menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme atau dengan kata lain adalah pemerintahan yang baik dan bersih. (Membuat UU Pemberantasan Tindak Korupsi pada tahun 1999)
  • Penghormatan terhadap badan badan hukum dan berbagai institusi lainnya yang dibentuk atas prinsip demokrasi;
  • Pembebasan tahanan-tahanan politik tanpa syarat, (eg. Sri Bintang Pamungkas dan Muktar Pakpahan)
  • Pemisahan Kesatuan Polisi dari Angkatan Bersenjata.

Dalam waktu yang relatif singkat sebagai Presiden RI, Habibie telah memelihara pandangan modern beliau dalam demokrasi dan mengimplementasikannya dalam setiap proses pembuatan keputusan. Peran penting Habibie dalam percepatan proses demokrasi di Indonesia dikenal baik oleh masyarakat nasional ataupun internasional sehingga beliau dianggap sebagai “Bapak Demokrasi“. Komitmen beliau terhadap demokrasi adalah nyata. Ketika MPR, institusi tertinggi di Indonesia yang memiliki wewenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, menolak pidato pertanggung-jawaban Habibie (masalah referendum Timor-Timur), Habibie secara berani mengundurkan diri dari pemilihan Presiden yang baru pada tahun 1999. Beliau melakukan ini, selain penolakan MPR atas pidatonya tidak mengekang beliau untuk terus ikut serta dalam pemilihan, dan keyakinan dari pendukung beliau bahwa beliau akan tetap bisa unggul dari kandidat Presiden lainnya, karena yakin bahwa sekali pidatonya ditolak oleh MPR akan menjadi tidak etis baginya untuk terus ikut dalam pemilihan. Keputusan ini juga dimaksudkan sebagai pendidikan politik dari arti sebuah demokrasi.
Karena “demokratis”-nya Habibie, maka iapun memberikan opsi referendum bagi rakyat Timor-Timur untuk menentukan sikap masa depannya. Namun, perlu dicatat bahwa Habibie bukanlah orang yang bodoh dengan mudah memberikan opsi referendum tanpa alasan yang jelas dan tepat. Habibie sebagai Presiden RI memberikan opsi referendum kepada rakyat Timor-Timur mengingat bahwa Timor-Timur tidak masuk dalam peta wilayah Indonesia sejak deklarasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara yuridis, wilayah kesatuan negara Indonesai sejak 17 Agustus 1945 adalah wilayah bekas kekuasaan kolonialisme Belanda yakni dari Sabang (Aceh) hingga Merauke (Irian Jaya/ Papua). Ketika Indonesia merdeka, Timor-Timur merupakan wilayah jajahan Portugis, dan bergabung bersama Indonesia dengan dukungan kontak senjata.
Bagi sebagian orang menganggap bahwa masuknya militer Indonesia di Timor-Timur merupakan bentuk neo-kolonialisme baru (penjajahan modern) dari Indonesia pada tahun 1975. Seharusnya Indonesia tidak ikut campur pada proses kemerdekaan Timor-Timur dari penjajahan Portugis. Jadi, kita dapat memahami dibalik landasan Habibie dimana provinsi Timor-Timur lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perlu dicatat bahwa  kasus Aceh dan Papua berbeda dengan Timor-Timur. Disadur dari: http://nusantaranews.wordpress.com/
Mantan Presiden Indonesia Baharuddin Jusuf Habibie memberikan beberapa masukkan kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk mengatasi berbagai macam masalah yang menjadi momok bagi Ibu Kota.  “Saya bertemu dengan Gubernur untuk menanyakan lebih detail permasalahan yang ada di Jakarta,”
Menurut Habibie, dia juga memberikan pertanyaan-pertanyan agar gubernur bisa mengembangkan kemampuan Fauzi. “Pertanyaan saya tadi cukup membuat rangsangan sehingga Gubernur bekerja sesuai dengan ilmu pengetahuan dan knowledge yang dimiliki,” kata Habibie.
Di tempat yang sama,  Fauzi Bowo mengatakan,  saran Habibie itu antara lain menyangkut masalah pemberlakuan Electronic Road Pricing (ERP). Sebelum sistem itu diterapkan Habibie menyarankan agar pemerintah menyiapkan bus yang memberi kenyamanan kepada masyarakat. Dengan adanya kenyamanan ini orang dengan suka rela beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Saran kedua, kata fauzi, berkaitan dengan masalah banjir di Jakarta. Habibie menyarankan agar penmerintah membuat  tendon air yang bisa menjernihkan air secara langsung dari waduk. “Ke depan, kami akan mendesain reklamasi juga dibuatkan tendon-tandon. Sehingga fresh water dari penyaringan air laut bisa dijadikan cadangan air bersih,” ujar Fauzi.
Saran Habibie lainnya adalah membuat pengintegrasian antara desain tata ruang dengan desain transportasi. Dengan pengintegrasian ini, menurut perhitungan Habibie, dapat menghemat biaya dan juga menghemat 1/6 waktu perjalanan dari hunian ke kantor.

Megawati dan Tata Ruang
"Perlu proses belajar lebih matang lagi. Kita sebagai bangsa harus terus belajar. Jadi mereka yang duduk di lembaga legislatif itu haruslah orang-orang yang benar-benar berkualitas dan mampu menghasilkan produk-produk hukum yang berkualitas pula. Siapa yang tidak ingin punya wakil rakyat yang berkualitas.
Oleh karena itu siapapun yang mau maju jadi caleg harus mampu melakukan otokritik pada dirinya sendiri, apakah benar mampu menjadi anggota legislatif yang berkualitas dengan segala kemampuan yang ada atau belum. Saya selalu menekankan agar UU yang dibuat bukanlah untuk menyenangkan sekelompok orang dan berlaku sesaat tapi untuk mensejahterakan banyak orang dan berlaku lama."
Mengenai masalah tata ruang, Hj. Megawati Soekarnoputri berpesan hal ini mesti menjadi fokus perhatian. Menurut beliau, aturan tata ruang selama ini belum dijalankan dengan benar. Padahal tata ruang ini sangat penting dan sangat terkait langsung dengan masalah pangan. “Untuk ketahanan pangan, tanah produktif jangan diganggu.
Lebih lanjut beliau mengatakan dewasa ini banyak daerah yang tadinya lahan subur dan menjadi lumbung pangan malah dialihfungsikan menjadi areal bisnis. Sedangkan daerah yang tak produktif malah dibiarkan begitu saja.
“Daerah Kerawang-Bekasi yang dulu merupakan lumbung pangan, sekarang sudah beralih fungsi dan tak produktif lagi. Pada zaman dulu, Belanda saja tak mengalihfungsikan Kerawang-Bekasi ini karena potensi pangannya,” terang Hj. Megawati Soekarnoputri.
“Saya titip masalah pengelolaan air dan tata ruang wilayah ini kepada Gubernur Jawa Tengah. Bangsa ini dikelilingi banyak air, tetapi minim air bersih,” kata Megawati saat membuka Konferensi Daerah Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Tengah, di Semarang, Senin.
Menurut dia, penataan ruang di negara ini tidak jelas. “Dimana saja orang bisa membangun. Masalah ini bahkan sudah dibicarakan di tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa,” katanya. Ia menuturkan, jika pola hidup masyarakat dunia terus seperti ini, dikhawatirkan akan terjadi bencana kekurangan pangan.
Ia mengatakan, masyarakat telah teracuni pikiran pragmatis yang hanya memikirkan kepentingan sesaat. Permasalahan sumber daya air dan tata ruang wilayah ini, kata dia, seharusnya dipikirkan di tingkat pusat, namun hingga saat ini belum dibicarakan secara serius.

SBY dan Tata Ruang
Pemerintah menegaskan pembangunan harus memperhatikan lingkungan dan tata ruang. Sebab, sudah banyak lingkungan yang rusak dan terlantar akibat tidak adanya konsep tata ruang dan pengelolaan lahan yang benar.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan kerusakan itu terjadi karena kealpaan penyusunan tata ruang dan pengolahan lain. Sehingga dia mengatakan, pembangunan di sektor kehutanan, penambangan dan lainnya tak bisa dilakukan jika tanpa konsep tata ruang dan pengelolaan lahan yang benar.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam dan lahan harus mengutamakan kepentingan bersama. "Bukan hanya kepentingan usaha besar, tapi juga usaha menengah, usaha kecil, usaha rakyat," kata Presiden SBY dalam peringatan Hari Agraria Nasional di Istana Bogor.
SBY menambahkan jika tata ruang dan pemanfaatan lahan dilakukan dengan baik sesuai dengan perencanaan dan aturan yang berlaku, maka status hukumnya jelas. Alhasil, jika status hukum dan kepemilikan serta penggunaan tanah jelas, maka menjadi bagian untuk menjaga ketenteraman dalam kehidupan.
SBY juga meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah, lembaga-lemabag negara serta masyarakat, mematuhi peraturan perundang-undangan tentang tanah dan tata ruang. "Dengan demikian tidak terjadi tumpang tindih pengakuan atau klaim atas tanah," katanya.

Jumat, 02 September 2011

RUANG DALAM BINGKAI ETIKA


Akhirnya manusia dipilih oleh Tuhan untuk menerima amanah ruang (dunia) dan segala isinya agar terjaga menjadi tempat yang aman dan  nyaman hingga ruang yang diamanahkan diambil kembali oleh Tuhan.
Dalam sejarah manusia ruang menjadi sangat berarti hingga diperebutkan antar kelompok, suku, bahkan bangsa - bangsa yang ada, oleh karenanya perang menjadi sebuah keniscayaan terus menerus berlangsung hingga berabad - abad lamanya dengan jumlah korban yang tidak pernah terhitung pasti banyaknya, disamping ruang itu sendiri menjadi tak utuh lagi seperti jejak tapak bom Hirosima dan Nagasaki.
Kini batas ruang, darat, laut, udara, suatu bangsa dengan bangsa yang lain sudah semakin jelas dan tegas. Tiap bangsa berupaya mengatur ruang miliknya sesuai kegunaan dan manfaatnya. Bangunan didirikan tidak hanya dipertimbangkan dari sisi kekuatan, keindahan tetapi juga manfaatnya bagi kelangsungan hidup  manusia. Oleh sebab itu diperlukan manusia terampil yang cerdas terbukti dengan bangunan bersejarah yang tersisa hingga kini sebagai tanda telah hadir adanya sebuah peradaban manusia.  
Pada masa pasca kemerdekaan bangsa Indonesia giat melaksanakan pembangunan.Tahapan pembangunan yang dikenal dengan REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun) dijadikan ukuran keberhasilan pemerintah mewujudkan bangsa Indonesia adil, makmur dan sejahatera. Investasi saat itu mengalir seperti banjr bandang yang tak terwadahi, tapi sayang penataan ruang  tidak mnejadi fokus sebagai kerangka acuan pembangunan. Pembagunan tidak merata antara pulau jawa dan pulau diluar jawa, dipulau jawa khususnya kota Jakarta pembangunan infrastruktur berjalan sangat cepat. Jalan,  gedung pemerintah dan gedung pusat perdagangan  seta gedung pusat  pelayanan public lainnya terus berdiri menyita ruang di kanan - kiri, sementara diluar pulau jawa; Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Irian  disebagian wilayahnya telah terjadi penebangan pohon tanpa aturan serta eksploitasi kekayaan bumi dikeruk secara besar - basaran, sepertinya dilakukan oleh manusia kerasukan yang kehilangan kesadaran diri karena tidak berpikir bangsa dan negara dikemudian hari.
 Kini kita semua menanggung akibatnya, tanah longsor, banjir sudah menjadi sahabat. Tanah longsor, banjir, menerjang – menelan harta dan nyawa. Sebagian besar harapan yang telah dibangun dengan susah payah lenyap seketika. Bagi sebagian lainnya membangun kehidupan harus dimulai kembali dari titik awal. Adegan - adegan bencana tersebut hidup dalam kenangan kita; sungguh ironis adegan - adegan itu merupakan kenyataan yang tampil serentak seiring dengan proses pembangunan yang bertujuan mensejahterakan manusia. karena hutan tak dijaga kelestariannya, pembangunan tidak dikendalikan arahnya.
Mengapa kita tidak belajar dari manusia primitif yang senantiasa menjalin hubungan mesra antara manusia dengan alam sekitarnya yang kini semakin sulit ditemukan, kecuali pada sejumlah suku - suku yang masih terisolasi hidupnya seperti suku Baduy dan suku Kampong Naga di Jawa Barat. Alam bagi mereka harus dijaga bahkan dihormati, karena alam juga hidup. Kepercayaan seperti itu menancap pada keyakinan mereka; alam sebagai system sekaligus berfungsi memberikan pedoman perilaku bagi penguhuni alam sekitar. Hubungan antara manusia dengan alam  menjamin lingkungan yang terpelihara kelestariannya. Dalam suasana itu terjalin hubungan yang akrab -  mesra antara manusia  dengan alam sekitarnya; manusia dan alam sedemikian menyatu menjalin kesetiakawanan. Kesetiakawanan hidup itu senantiasa dijaga sehingga tidak dirusak oleh hasrat untuk mengusai sumber daya alam sebanyak - banyaknya dalam tempo yang sesingkat - singkatnya, bukan sekedar unuk memenuhi kebutuhan melainkan juga berbagai keinginan. Sikap mereka terhadap alam sekitarnya selayaknya menyadarkn kita bahwa di alam ini manusai tidak hidup sendiri ada makhluk lainnya yang mempunyai hak untuk hidup seperti juga manusia. Hutan dengan pepohonan dan tumbuhan serta beragam jenis hewannya, ikan dengan sungainya, serta sumber daya alam yang senatiasa harus terpeliha. Apakah karena investasi semuanya telah terbeli, bangsa ini memiliki  beribu - ribu pulau dengan kekayaan sumber daya alam yang berlimpah, luas wilayah dan sumber daya manusia yang besar. Pembangunan belum juga mampu mewujudkan bangsa yang hidup aman - ,nyaman dan sejahtera. Sampai saat ini rasanya kita baru memiliki belum menguasai. Hanya karena segelintir manusia serakah semua ini berawal. Dengan kekuasaan, uang, dan ilmu mereka rampas dunia untuk dikuasainya. Melalui program pembangunan yang dirancangnya dunia seakan ingin dipindahkan pada gemgaman tangannya, kini adalah saatnya, masa depan bukan lagi menjadi miliknya biarlah itu menjadi warisan generasi mendatang dengan segala keberadaannya. Bukankah tabiat manusia serakah andaikan dunia beserta isinya  dimiliki hal itupun dirasa masih belum mencukupi.
Era reformasi lahir dilatarbelakangi oleh keadaan yang carut – marut berkenaan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Istilah KKN (kolusi,korupsi dan nepotisme) menjadi sangat populer saat itu karena dituduh menjadi sebab utama semua kekacauan. Aturan begitu mudahnya dipermainkan oleh sekelompok manusia; penguasa dengan kroninya begitu juga pengusaha membuat persekongkolan, meracik dan meramu cara yang mudah untuk menguasai segala keinginannya. Sementara manusia lainnya hanya menjadi penonton yang mungkin tidak cukup mengerti akan keadaan yang sedang berlangsung dan kemungkinan akibat yang akan terjadi dimasa depan menyangkut hidup bangsa dan negara.
Era reformasi  melahirkan harapan baru, banyak aturan masa lalu yang dirubah untuk disempurnakan agar masa kini dan masa yang akan datang dapat menjadi lebih baik. Undang - undang otonomi daerah semoga lebih mendekatkan antara kehidupan bangsa saat ini yang masih memprihatinkan dengan harapan yang senantiasa diimpikan, walaupun sejauh ini otonomi daerah baru berhasil sebatas dibukanya ruang partisipasi masyarakat untuk turut menentukan arah kebijakan pembangunan.
Undang-undang No 26 tahun 2007 yang mengatur tentang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang adalah sebuah system bukan tujuan, penataan ruang  adalah sebuah upaya manata kembali arah pembangunan. Proses pembangunan menuju kesejahteraan menjadi sebuah harapan hanya akan terwujud apabila dilakukan oleh manusia terampil yang cerdas dan beretika, karena ruang (dunia) adalah amanah dari Tuhan yang harus dipertanggung - jawabkan.
Mudah - mudahan masa depan yang gemilang tidak tertunda lagi, semoga  harapan itu masih ada  untuk diwariskan pada generasi yang akan datang, atau manusia memang benar - benar makhluk perusak seperti malaikat sampaikan pada Tuhan saat ruang (dunia) ini diamanahkan. 
Ima