Rabu, 14 September 2011

SUNGAI CITARUM MASUK 9 BESAR SUNGAI TERPOLUTAN DI DUNIA

Sungai Citarum. Di Indonesia sungai ini memang sudah dianggap sebagai sungai paling tercemar. Tapi siapa sangka sungai yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat Indonesia, ditahbiskan Huffpost sebagai salah satu tuan rumah polutan terburuk di planet bumi. Fakta yang menyedihkan, dengan sekitar 5 juta penduduk tinggal di dekat sungai, Citarum tetap menjadi sumber utama air bagi kebutuhan hidup sehari-hari.

Populasi dunia yang kian melejit hingga mencapai 7 milyar manusia, menggelitik divisi hijau salah satu media online terbesar di AS, Huffington Post untuk melakukan perjalanan virtual ke tempat-tempat paling polutif di dunia. Huffpost Green, nama divisi itu, memilih 9 tempat yang ditahbiskan sebagai tempat paling tercemar di dunia.

Tempat-tempat itu merentang mulai dari jalan tol di Los Angeles, kota paling tercemar di Linfen, Cina hingga jalan-jalan di London, bahkan Sungai Citarum di Bandung, Jawa Barat. Dunia, begitu dipenuhi polusi yang disebabkan dari unsur kimia, udara, air, polusi minyak. Kondisi itu, tulis HuffPost, telah menghancurkan lingkungan, memicu kematian prematur, membusukan sumber-sumber kehidupan dunia dan memperburuk perubahan iklim. Di mana saja tempat-tempat tersebut, tengok ulasan berikut dan temukan di kota mana angka kematian melewati angka kelahiran hingga 260 persen, atau kota mana yang 50 ribu penduduknya mengalami kematian dini akibat polusi udara.

Linfen Cina, adalah kota paling tercemar di Bumi. Menurut Mother Nature Network, jika seseorang menjemur pakaian diluar, maka mereka akan berubah hitam sebelum benar-benar kering. Terletak di sabuk pertambangan batu bara di Cina, menghabiskan sehari di kota itu setara dengan menghabiskan tiga bungkus rokok. Tiga juta orang telah terkena dampak polusi akibat partikel batu bara di tambang Linfen belum lagi ditambah residu pembakaran kendaraan bermotor dan emisi industri.

Berikut adalah Los Angeles. Menurut Asosiasi Paru-Paru Amerika, Los Angeles adalah kota dengan pencemaran ozon terparah di AS. Tahun lalu kadar rata-rata ozon di kota itu mengalami tingkat terburuk dibanding kota di AS mana pun dan rata-rata partikel cemaran sangat tinggi alias berada di sepuluh terbawah di dunia. Los Angeles mungkin dipandang sebagai kota terkenal, namun ia memiliki masalah sangat pelik. Dewan Sumber Daya Udara lokal memperkirakan polusi udara kota itu telah menyebabkan 9.200 kematian prematur setiap tahun di California.

Delta Niger, Nigera. Dengan lebih dari 6.800 insiden luapan minyak, atau 300 kejadian saban tahun, satu muntahan minyak perhari dan 9 hingga 13 juta barel minyak tumpah selama 50 tahun, Niger Delta tetaplah menyandang predikat lokasi paling tercemar minyak di planet ini.

Akibat kerusakan pemipaan dan kontaminasi minyak terus menerus, kawasan bakau, sungai dan kehidupan liar di Delta itu sepenuhnya mengalami kehancuran. Amerika Serikat menyumbang delapan persen pencemaran minyak itu di Ngeria. Maklum saja, Nigeria adalah pemasok minyak untuk AS, terbesar kelima. Shell menyatakan 90 persen tumpahan minyak disebabkan oleh pencoleng militan yang mengakses pipa-pipa minyak untuk mencuri.

Greater London, Inggris. Greater London, atau London Besar telah mengalami sebagian polusi udara terburuk di dunia sebagai hasil dari gas buang kendaran, pabrik, pertanian dan polusi rumah tangga. Angka harapan hidup warga Inggris berkurang hingga 9 tahun akibat polusi udara buruk. Inggris dianggap sebagai negara Eropa penghasil nitrogen oksida terbesar, memaparkan pada 1,5 juta orang terhadap polusi berkadar tidak aman. Menurut laporan dari Parlemen Inggris, 50 ribu orang mengalami kematian dini tiap tahun akibat polusi ulah manusia itu.

Dzerzhinsk, Rusia. Antara 1930 dan 1998, Dzerzhink adalah situs pembuangan bagi 300 ribu ton sampah kimia yang tidak ditangani secara aman. Sekitar 300 ribu orang terkena dampak dari polusi racun dan kimiawi yang dihasilkan lingkungan, seperti gas sarin dan VX. Polusi tingkat parah itu adalah hasil dari pembuatan senjata kimiawi pabrikan era Perang Dingin. Menurut Mother Nature Network, pada 2003, angka kematian kota itu melewati angka kelahiran, mencapai 260 persen.

Greater Phoenix, Amerik Serikat (AS). Kawasan Phoenix-Mesa-Scottsdale didaulat sebagai tempat terburuk di AS pada atas cemaran partikel bulat sangat parah, terdiri dari kandungan campuran debu, soot dan aerosol. Kawasan di negara bagian Arizona ini mengalami polusi akibat partikel bulat setiap jam, setiap hari pada setiap tahun!

La Oroya Peru. Perusahaan penambangan dan peleburan bijih logam, Doe Run Peru, telah lama mencemari kawasan la Oraya. Lebih dari 35 ribu penduduk La Oroya terkena dampak langsung pencemaran zinc, timbal, tembaga, timah dan belerang dioksida dari proses produksi perusahaan tersebut. Menurut Time, 99 persen anak-anak di kota tambang itu memiliki darah dengan kadar logam yang melewati ambang batas normal. Sudah sejak 1922, kota di Pegunungan Andes, Peru itu tercemari oleh aktivitas penambangan.
Danau Karachay, Rusia. Wilayah ini memang sudah dianggap sebagai lokasi paling tercemar di Planet Bumi. Lokasi produksi senjata nuklir Rusia ini berubah menjadi lokasi pembuangan sampah nuklir yang kini telah menumpuk 120 juta curri radiokatif. Fakta yang tak mungkin lagi dibantah.

Tingkat radiasi yang dihasilkan kawasan itu sebanding dengan dosis mematikan meski hanya dalam satu jam terpapar. Menurut NRDC, sampah itu juga setara dengan buangan dari semua tangki sampah di Reservasi Hanford Washington. Bentuk sesungguhnya kejahatan pencemaran itu terhadap lingkungan adalah, sampah radioaktif juga menyusup ke pasokan air tanah wilayah tersebut.

Apakah para pejabat pengelola Sungai Citarum sudah tidak mempunyai rasa malu dengan di berikanya gelar oleh salah satu Media Online terbesar di AS, Huffington Post, sebagai salah satu sungai paling tercemar di dunia.

Rudy Sanjaya

Bandung Penuhi Amanah UURI No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

PT Indonesia AirAsia mengoperasikan dua unit Airbus A320 untuk melayani penerbangan Bandung-Kuala Lumpur dan Bandung-Singapura.

Pendaratan Pesawat Airbus A320 Milik Air Asia di Bandara Husein Sastranegara
Presdir AirAsia Dharmadi mengatakan pengoperasian pesawat ini merupakan bagian dari rencana perusahaan menggaet lebih banyak penumpang dari Malaysia dan Singapura ke Bandung.

“Ini merupakan komitmen kami dalam mendukung sektor pariwisata Bandung atau Jabar,” katanya.

AirAsia mempunyai 6 jadwal penerbangan dalam satu hari dari Bandung untuk tujuan Medan, Denpasar, Kuala Lumpur dan Singapura. Hal tersebut diungkakan oleh Mario bagian Informasi PT Indonesia AirAsia di Jakarta saat dikonfirmasi via Telepon oleh Pemimpin Redaksi.

Menurut Ahmad Sudirman bagian informasi PT. Angkasa Pura II Husein sastranegara via telepon dengan Pemimpin Redaksi Media Kajian & TATA RUANG Indonesia bahwa dengan telah di overlay sepanjang 1,8 Km bahwa Bandara Husein Sastranegara aman untuk dilandasi Pesawat Jenis Airbus A320 yang dimiliki oleh PT Indonesia AirAsia.

“Bandara Husein aman karena menggunakan runway dari arah timur” jelas Ahmad. Kemudian “masalah Gunung Bohong yang menjadi penghalang jalur masih dalam tahap penyelesaian” tambahnya.

Ahmad Sudirman mengatakan sekitar 1000 orang penumpang yang keluar masuk melewati Bandara Husein Sastranegara. Hal ini menunjang Bandung Visit Years 2011 dimana Kota Bandung akan berulang tahun yang ke 201.

BANDAR Udara Husein Sastranegara, Bandung, memang dikenal sebagai bandara yang memiliki tingkat kesulitan yang sangat tinggi. Husein Sastranegara juga terbilang paling sulit. Hal tersebut disampaikan oleh Capt R Muh Syafei, mantan Pilot Garuda Indonesia.

Karena dikelilingi oleh pegunungan, bandara ini hanya memiliki satu celah untuk masuk, yaitu celah Padalarang. Dari celah itu pesawat bisa mendarat atau menerbangkan pesawat di runway yang tergolong pendek.

Bandara Husein Sastranegara masuk dalam bandara dengan tingkat kesulilitan IV atau yang paling sulit. Selain Husein Sastranegara ada bandara lain yang sama sulitnya, yaitu bandara lama Padang, Bandara Samratulangi (Manado), dan Bandara Patimura (Ambon).
Dada Rosada - Walikota Bandung

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung berencana memapas gunung Bohong di Kota Cimahi untuk mempermudah pesawat mendarat.

Selama ini, setiap pesawat yang datang dari Jakarta atau lainnya selalu memutar sebelum mendarat di Bandara Husein karena ada Gunung Bohong. Jadi gunung itu akan dipapas. "Tahun ini baru akan dibicarakan," Kata Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Airbus A320 adalah jenis kelompok pesawat penum-pang komersial jarak dekat sampai menengah yang diproduksi oleh Airbus.

Jenis pesawat ini dilengkapi dengan sistem Fly-By-Wire, yang mengoperasikan kontrol pesawat (flight control) melalui sinyal elektronik dan tidak memakai kabel.

Keuntungan dari penggunaan sistem ini, tidak hanya efisien yang berdampak pada penghematan pengguna-an bahan bakar, juga dapat meningkatkan keselamatan penerbangan melalui kontrol yang dilakukan oleh pilot dan pemantauan data melalui komputer (computer monitor input) yang biasa disebut dengan flight envelop protection.

Pesawat ini bisa beroperasi di bandara manapun dengan minimum panjang landasan pacu hanya 1.8 Km.

Com/Mulyadi/Pemimpin Redaksi

Sabtu, 10 September 2011

KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA JAKARTA DALAM RANGKA PENGADAAN RUANG TERBUKA HIJAU

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah gencar untuk menambah perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Meski sejak 10 tahun lalu RTH sudah ditetapkan 13,9% dari luas wilayah Jakarta, namun hingga kini belum dapat tercapai. RTH di Jakarta saat ini baru mencapai 9% dari luas wilayah ibukota 650 kilometer persegi. Selain itu juga banyak daerah resapan air atau RTH yang berubah fungsi menjadi perkantoran, pusat bisnis, perumahan, dan peruntukan lahan lainnya yang tidak sesuai dengan rencana tatakota. Upaya Pemprov DKI Jakarta tersebut bergayung sambut dengan telah disahkannya Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ini, mengatur sistem penataan ruang secara menyeluruh. Yakni, mencakup perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Kewenangan penataan ruang itu diberikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hampir semua daerah di Indonesia telah memiliki rencana tata ruang wilayah. Hanya, pengaturannya kurang terperinci dan sanksi yang diberikan lemah.
Seluruh rencana tata ruang, baik tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten, maupun Kota, harus dibuat untuk proyeksi 20 tahun. Salah satu ketentuan penting yang diatur undang-undang Penataan Ruang yang baru, yaitu Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur mengenai keberadaan ruang terbuka hijau (RTH).
Proporsi RTH pada wilayah kota ditetapkan paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. RTH itu terbagi atas ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Ruang terbuka hijau publik merupakan RTH yang dimiliki dan dikelola pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Hal itu meliputi taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Yang masuk ruang terbuka hijau privat adalah kebun atau halaman rumah atau gedung milik masyarakat atau swasta yang ditanami tumbuhan.
Besaran RTH publik itu paling sedikit 20% di antara luas wilayah kota, sedangkan untuk RTH privat paling sedikit 10%. Untuk memenuhi tuntutan keselarasan lingkungan hidup perkotaan yang telah dituangkan dalam UU penataan ruang tersebut, pemerintah hendaknya memulai dengan melibatkan berbagai pihak dalam penataan ruang kota.
Sedikitnya ada 4 pihak yang dapat dilibatkan dalam pelaksanaan pengelolaan ruang terbuka hijau kota Jakarta, yaitu: pertama, masyarakat kota yang berkepentingan terhadap tersedianya ruang terbuka hijau dengan berbagai fungsi lingkungannya (ekologis-nya); ke dua, masyarakat pendatang, yang cenderung memanfaatkan ruang terbuka hijau sebagai lahan tempat tinggal dan tempat usaha ekonomi; ke tiga, para pengusaha (swasta), sebagai pelaku yang melihat ruang terbuka hijau sebagai lahan yang kurang berfungsi dan berusaha memanfaatkannya dengan penggunaan peruntukan lain yang lebih ekonomis; dan pihak ke empat adalah media massa, yang dapat membantu untuk membentuk pandangan masyarakat terhadap fungsi dan manfaat serta keberadaan ruang terbuka hijau kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengajak keempat pihak tersebut untuk bersama-sama mewujudkan ruang terbuka hijau. Selain itu, tak kalah pentingnya juga adalah dengan memaksimalkan keberadaan Dinas Pertamanan dan Keindahan Kota (DPKK) DKI Jakarta dalam peran dan fungsinya.
Dalam pengelolaan ruang terbuka hijau, DPKK DKI Jakarta semestinya ditunjang dengan anggaran yang memadai agar mereka tidak kedodoran dalam mengelola, merawat, dan memelihara ruang terbuka hijau di Jakarta. Untuk itu, sejak tahun 2000 telah dijajaki pengembangan pengelolaan ruang terbuka hijau dengan sistem kemitraan (public private partnership). Pengelolaan ruang terbuka hijau dengan pendekatan kemitraan masyarakat tersebut harus terus dikembangkan.
Hal penting yang perlu di ingat juga adalah membangun kerjasama antarwilayah, karena DKI Jakarta bagaimanapun tak dapat bergerak sendiri dalam menata tata ruang kotanya. Terakhir, tentang perizinan pemanfaatan ruang kota hendaknya diwujudkan sebagai upaya penertiban pemanfaatan ruang. Izin yang dikeluarkan harus diatur dan diterbitkan pemerintah. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan konsep tataruang, baik yang dilengkapi izin maupun tidak berizin, harus dikenai sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan sanksi pidana denda dengan tegas. Semua itu demi mewujudkan kualitas hidup masyarakat kota Jakarta.
Awal tahun 2008 ini Jakarta diwarnai dengan penggusuran. Mulai dari penggusuran usaha Kaki-5 hingga pemukiman miskin. Argumentasi pemerintah kali ini berkait dengan “kebutuhan” akan adanya ruang terbuka Hijau (RTH) di Jakarta. Apabila bicara tentang Ruang terbuka Hijau, maka dapat dikatakan bahwa luas RTH di Jakarta saat ini belum sesuai dengan target sebagaimana diatur dalam RTRW 2010 di mana RTH ditargetkan sebesar 13.94% dari luas Jakarta atau sebesar 9.544 H.
Untuk “menutupi” angka tersebut maka Pemerintah DKI Jakarta melakukan serangkaian kebijakan, salah satunya adalah penggusuran, yang ditujukan untuk mengembalikan kembali RTH tersebut. Untuk tahun 2008, Dinas Pertamanan DKI Jakarta menargetkan penambahan ruang terbuka hijau (RTH) mencapai 4-5 hektare. Untuk penambahan RTH seluas itu, Dinas Pertamanan mengajukan anggaran pada Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) 2008 sebesar Rp 40 miliar.
Ada beberapa pola untuk memenuhi target penambahan RTH di DKI Jakarta yaitu: Mempertahankan RTH seperti taman atau lahan hijau yang sudah ada dan Membeli lahan hijau milik warga, meski luasnya tidak seberapa. Selain dua langkah tersebut, pemerintah DKI Jakarta juga mengambil langkah lain yaitu penggusuran. Penggusuran PKL dan juga pemukiman miskin, yang sering disebut sebagai pemukiman liar oleh Pemerintah.
Ketika kebutuhan akan RTH dirasakan sebagai kebutuhan bersama, seiring dengan fenomena banjir besar yang menenggelamkan Jakarta tiap tahunnya, perspektif untuk melihat mana yang penting menjadi kabur. Kebutuhan akan adanya RTH mengalahkan kebutuhan dasar warga untuk bermukim. Untuk memiliki tempat tinggal.
Dalam master plan DKI 1965-1985, RTH masih 27,6 persen. Kemudian proyeksi versi pemerintah pada tahun 1985-2005, RUTR DKI masih menyisakan RTH 26,1 persen. Tahun 2000-2010, menurut RUTR, DKI hanya memproyeksikan RTH 13 persen. Target RTH DKI pada tahun 2010 itu adalah 9.544 hektare. Padahal realisasi tahun 2003 hanya 7.390 hektare. Ini menunjukkan adanya eksploitasi besar-besaran terhadap RTH.
Dari data tersebut terlihat bahwa ini terjadi pada tahun 1997 dan mengalami peningkatan tajam pada tahun 1999-2001. Contoh alih fungsi yang tampak kasat mata adalah pembangunan apartemen di wilayah Selatan Jakarta, serta hutan kota di Cibubur yang dijual untuk dikonversi menjadi pembangunan kawasan komersial.
Selain dialokasikan untuk pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, dan jugakawasan komersil, RTH yang berwujud taman publik pun semakin berkurang jumlahnya. Alih fungsi RTH menjadi bangunan-bangunan apartemen, mall, pom bensin, dan pembangunan kawasan komersial menunjukan keberpihakan pemerintah kepada para pemodal. Dengan alasan pembangunan, “warna” peruntukan lahan bisa diubah-ubah. Yang semula hijau bisa menjadi kuning atau bahkan pink. Alih fungsi lahan pun terjadi. Keistimewaan bagi pemodal terus difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Ketika banjir terjadi, Pemerintah Daerah justru mengalihkan sasaran tembak ke rakyat miskin kota yang bermukin di wilayah-wilayah yang dianggap ilegal oleh Pemerintah, seperti bantaran sungai dan kolong tol/jembatan, dan bukan kepada para pemodal yang dengan inventasinya telah mengokupasi RTH di wilayah Jakarta.
Pada kenyataannya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kesulitan menambah luasan ruang terbuka hijau (RTH) dan mengembalikan fungsi taman yang ada di Jakarta. Di DKI, banyak RTH yang sudah berubah fungsi menjadi pusat perdagangan, pusat bisnis, dan permukiman. Sementara taman-taman yang ada di DKI juga banyak dikuasai pedagang kaki lima (PKL). Warga tidak lagi memiliki ruang terbuka hijau untuk sekadar berekreasi dan berinteraksi.
Muhamad Dahroni, SH