Minggu, 28 Agustus 2011

SOSIALISASI PERDA PROV. JABAR No. 1 Tahun 2008

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 1 TAHUN  2008 TENTANG
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BANDUNG UTARA

Pasal 5
Pengaturan mengenai pengendalian pemanfaatan ruang di KBU dalam Peraturan Daerah ini merupakan dasar bagi:
a.    pengaturan pemanfaatan ruang di KBU;
b.    penetapan perizinan;
c.    penyusunan  evaluasi terhadap rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat;
d.    pemberian hak atas tanah yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.

Pasal 6 *
Secara administratif KBU berada di wilayah administrasi :
a.     Kabupaten Bandung, meliputi  3 (tiga)  kecamatan, 18 (delapan belas) desa dan 2 (dua) kelurahan.
b.    Kota  Bandung,  meliputi  10 (sepuluh)  kecamatan,  30 (tiga  puluh)  kelurahan.
c.    Kota  Cimahi,   meliputi  2 (dua)  kecamatan  dan  8  (delapan) kelurahan.
d.    Kabupaten  Bandung Barat, meliputi  6 (enam)  kecamatan dan 49 (empat puluh sembilan) desa.

BOSCHA Lembang - Jawa Barat
Pasal 17
(1)    Penataan  lingkungan dan  pelestarian kawasan  Observatorium  Bosscha, diarahkan kepada upaya untuk mempertahankan fungsi Observatorium Bosscha yang terintegrasi dengan penataan kawasan sekitarnya.
(2)    Dalam rangka penataan lingkungan dan pelestarian  Observatorium Bosscha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan upaya-upaya sebagai berikut : 
a.    membatasi jenis lampu yang dipergunakan untuk penerangan luar, lampu hias, atau lampu iklan;
b.    pada radius 2 (dua) kilometer dari Observatorium Bosscha diwajibkan untuk melindungi lampu-lampu luar agar tidak menyebar ke langit;
c.    membatasi penggunaan jenis-jenis lampu yang tingkat pencahayaannya sukar untuk dikurangi;
d.    membatasi penggunaan lampu-lampu sorot di luar rumah dan pada papan reklame;
e.    membatasi waktu penggunaan penerangan, yaitu waktu menyalakan lampu hanya pada periode tertentu di malam hari;
f.    mengurangi wilayah-wilayah perkerasan yang terkena sinar lampu;
g.    mengharuskan papan-papan reklame berlampu diberi pelindung agar sinarnya tidak menghambur ke langit;
h.    jenis lansekap ditentukan yang tidak berdaya pantul besar;
I.    membatasi atau mengatur jenis aktivitas malam pada arena terbuka;
j.    pembatasan jenis kegiatan yang menimbulkan polusi udara;
k.    menghijaukan wilayah terbuka untuk mengurangi jumlah partikel debu;
l.    membatasi lalu lintas kendaraan berat dan penggalian tanah di sekitar Observatorium Bosscha.

)*    Isi Wilayah Kecamatan dan Desa bisa dilihat di Peraturan Daerah Keseluruhannya. Karena terlalu Panjang maka kami singkat dengan memasukan Wilayah Kota dan Kabupatennya saja.

Dari Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia :
Dengan Lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2008 Tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara. Semoga dapat menjadikan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dapat melaksanakan aturan ini sebagaimana yang diamanahkan.

Sosialisasi UURI No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Universitas Padjadjaran (Jl. Dipatiukur Bandung Jawa Barat)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU DAN DOSEN

Konsiderans
    Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Pasal 45

Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 46
(1)    Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
(2)    Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
a.    lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
b.    lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
(3)    Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.
(4)    Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan pendidikan tinggi.

Pasal 47
(1)    Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b.    memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
c.    lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)    Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.
(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 49
(1)    Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
(2) Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
(3) Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dari LKTRI : 
Undang - Undang ini dapat menjadi acuan dalam menjalankan profesi Dosen dan tugas Profesor

Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2008

Terminal Leuwipanjang
Peraturan Daerah Kota Bandung
Nomor 02 Tahun 2008
Tentang
Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Bandung
Pasal 5
Untuk memberikan arah yang jelas tentang pembangunan transportasi jalan yang ingin dicapai, terpadu dengan moda transportasi lainnya Pemerintah Daerah menyusun Jaringan Transportasi Jalan Daerah yang diwu-judkan dengan menetapkan Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan Daerah.

Pasal 6
(1)    Rencana Umum Jaringan Trans-portasi Jalan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat :
a.    rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang lalu lintas termasuk jaringan jalan tidak sebidang dan perekayasaaan ruas – ruas jalan serta persimpangan;
b.    prakiraan – prakiraan perpindah-an orang dan/atau barang menu-rut asal dan tujuan perjalanan;
c.    arah kebijakan peranan trans-portasi di jalan dan keseluruhan moda transportasi;
d.    rencana kebutuhan lokasi simpul;
e.    rencana kebutuhan ruang lalu lintas.
(2)    Rencana kebutuhan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi rencana kebutuhan jaringan jalan perkotaan dan lingkungan, jaringan jalan Propinsi dan jalan Negara di Daerah serta jaringan jalan bebas hambatan.
(3)    Prakiraan – prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, ditetapkan berdasarkan hasil survei secara berkala;
(4)    Arah kebijakan sebagaimana di-maksud pada ayat (1) huruf c, meli-puti penetapan rencana angkutan dalam berbagai moda sesuai dengan potensi yang akan dikembangkan.
(5)    Rencana kebutuhan simpul seba-gaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi rencana kebutuhan Terminal penumpang, Terminal barang, Shelter/ halte bus dan Stasiun Kereta Api.

Pasal 7
Untuk mewujudkan Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 6, Wali-kota menyusun rencana detail trans-portasi jalan yang meliputi kegiatan :
a.    penunjukan dan penetapan rencana lokasi untuk pembangunan ja-ringan jalan, terminal dan/atau tempat perberhentian (shelter/ halte), penetapan rencana jaringan trayek, jaringan lintas, wilayah operasi taxi dan/atau angkutan khusus lainnya, kerjasama trans-portasi antar daerah untuk pelaya-nan angkutan umum diperbatasan;
b.    mengusulkan rencana lokasi untuk jaringan jalan negara dan jalan propinsi di Daerah, kepada Menteri dan Gubernur untuk ditetapkan kedalam satu kesatuan sistem jaringan jalan negara dan jalan propinsi;
c.    mengusulkan penetapan rencana jaringan lintas dan trayek di Daerah kepada Menteri dan Gubernur untuk ditetapkan dalam kesatuan sistem jaringan trayek Antar Kota Antar Propinsi dan Trayek Antar Kota Dalam Propinsi;
d.    mengusulkan penunjukan lokasi Terminal di Daerah kepada Men-teri melalui Gubernur untuk dite-tapkan sebagai Terminal tertunjuk Antar Kota Antar Propinsi dan Ter-minal Antar Kota Dalam Propinsi;
e.    rencana lokasi Terminal lokal dan tempat pemberhentian (shelter/ halte) ditetapkan oleh Walikota.

Terminal Cicaheum
Terminal Cicaheum
Pasal 8
Setiap lahan yang telah ditetapkan sebagai rencana lokasi pembangunan jaringan jalan dan terminal diberikan atau dipasang tanda batas peruntukan yang jelas dengan patok rencana jalan dan terminal, serta diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 9
Untuk kepentingan pengamanan rencana pembangunan jaringan jalan dan terminal, setiap orang, badan hukum dilarang :
a.    mencabut, menggeser dan/atau menghilangkan patok rencana jalan dan terminal;
b.    membangun dan/atau melakukan kegiatan di luar peruntukkan yang telah ditetapkan.